Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
25 Juli 2025
in Keluarga
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nikah sirri. Dua kata yang terdengar Islami, tapi begitu dilematis di telinga masyarakat Indonesia. Di satu sisi, pernikahan ini dianggap sah menurut agama. Tapi di sisi lain, negara tidak mengakuinya karena tidak tercatat secara hukum.

Ini seperti hubungan yang halal tapi dianggap ilegal. Sah tapi nggak sah. Dan ini jadi perdebatan panjang di masyarakat, bahkan jadi senjata bagi sebagian orang untuk menyiasati hukum, atau malah untuk menutupi dosa dengan dalih agama.

Nikah sirri sering kali berkaitan dengan jalan keluar dari zina atau hubungan tanpa ikatan. Misalnya dua sejoli yang sudah pacaran lama tapi belum siap nikah resmi karena belum dapat restu, belum mapan, atau bahkan karena perbedaan status sosial lalu mereka memutuskan “ya udah nikah sirri aja dulu.”

Sah secara agama? Mungkin iya. Tapi bagaimana dengan status hukum dan perlindungan terhadap istri dan anak? Di sinilah masalah besar muncul. Karena dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak ada. Alias tidak punya kekuatan hukum.

Artinya, sang istri tidak bisa menuntut hak nafkah, warisan, atau perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa. Anak yang lahir pun bisa kehilangan haknya secara hukum, seperti akta kelahiran yang sah.

Islam sendiri punya prinsip perlindungan terhadap perempuan dan keturunan. Bukan cuma sekadar sah secara akad, tapi juga harus aman secara sosial. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyatakan:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Bergeser dari Nilai Sakralitas Agama

Sahnya nikah menurut agama Islam bukanlah karena pencatatan di negara, tapi karena terpenuhi syarat-syarat dalam agama seperti wali dan saksi. Inilah celah yang sering terpakai oleh pelaku nikah sirri. Mereka merasa sudah cukup dengan memenuhi syarat agama saja, dan merasa tidak perlu pengakuan negara.

Kalau kita jujur mau jujur di lapangan, praktik nikah sirri ini sudah jauh bergeser dari nilai kesakralan agama. Banyak yang menyalahgunakannya. Contoh paling umum adalah suami yang sudah punya istri sah secara hukum, tapi ingin menikah lagi diam-diam tanpa izin istri pertama.

Maka dipilihlah jalan nikah sirri. Hasilnya Perempuan yang dinikahi kedua jadi tidak punya perlindungan hukum apa pun. Kalau suatu hari ditinggal, ditelantarkan, atau bahkan jadi korban kekerasan, ia tidak bisa mengadu ke negara. Laporan ke polisi pun mental karena tidak ada bukti sah pernikahan.

Yang lebih miris lagi adalah nikah sirri sering juga jadi tameng untuk menghalalkan hubungan diam-diam para selebritas, pejabat, hingga tokoh agama. Masyarakat pun jadi bingung—ini agama dibela atau malah dipermainkan?

Banyak orang mengira bahwa selama niatnya baik dan sah secara agama, maka tidak ada masalah. Tapi lupa bahwa di negara hukum seperti Indonesia, hukum agama dan hukum negara harus jalan beriringan. Seorang perempuan menikah sirri, lalu suaminya meninggal. Apakah ia bisa menuntut warisan? Tidak bisa. Karena menurut negara, pernikahannya tidak pernah ada.

Diskriminasi terhadap Anak

Parahnya lagi banyak anak yang lahir dari nikah sirri harus mengalami diskriminasi. Mereka sulit mendapatkan akta lahir atas nama ayah. Bahkan untuk sekolah pun bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap. Ini bukan salah anak, tapi sistem yang tidak bisa mengenali pernikahan rahasia orang tuanya.

Dalam Al-Qur’an pun ada prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi atau akad, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Walaupun konteksnya tentang utang piutang, prinsipnya bisa kita terapkan dalam akad nikah. Karena pernikahan jauh lebih kompleks dari sekadar utang. Ada hak perempuan, hak anak, dan tanggung jawab sosial yang menyertainya. Jadi, mencatatkan pernikahan bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata dari kehati-hatian dan tanggung jawab.

Namung sayangnya, sebagian tokoh agama atau masyarakat malah membenarkan praktik nikah sirri secara membabi buta. Mereka terlalu fokus pada “asal sah menurut agama,” tanpa melihat akibat sosial dan hukum dari keputusan tersebut. Ini yang membuat publik semakin bingung dan bertanya-tanya: agama kok jadi alat untuk melarikan diri dari tanggung jawab?

Nikah Sirri Sebagai Jalan Pintas

Tidak sedikit juga yang menjadikan nikah sirri sebagai jalan pintas untuk menghindari biaya mahal nikah resmi, urusan administrasi, atau takut terbongkar aibnya. Tapi sayangnya, yang menanggung akibatnya hampir selalu pihak perempuan dan anak.

Dalam masyarakat patriarki seperti Indonesia, suami bisa lepas tangan dan kembali ke kehidupan normal. Sedangkan istri dan anak dari nikah sirri harus menghadapi stigma, keterbatasan hak, dan minimnya perlindungan hukum.

Banyak yang baru sadar pentingnya pencatatan nikah saat semuanya sudah terlambat. Ketika istri ditinggal tanpa kejelasan, anak tidak terakui, dan konflik rumah tangga harus dibawa ke pengadilan tapi tak punya bukti hukum. Di titik itu, barulah muncul penyesalan, Padahal mencatatkan pernikahan bisa dilakukan dengan mudah jika sejak awal diniatkan serius dan bertanggung jawab.

Bahkan negara pun telah memberi jalan keluar. Misalnya melalui isbat nikah di pengadilan agama. Bagi mereka yang sudah menikah sirri, proses ini bisa menjadikan pernikahan mereka sah di mata hukum.

Tapi sayangnya, banyak yang tetap enggan melakukannya. Takut terbongkar, takut tertolak, atau memang sejak awal niatnya hanya untuk nikah sesaat. Inilah mengapa banyak yang menyebut nikah sirri sebagai legalisasi kawin kontrak, atau lebih pedas lagi sebagai zina terselubung yang terbungkus agama.

Melek Literasi Hukum

Tentu saja tidak semua nikah sirri berniat buruk. Ada juga pasangan yang terpaksa menempuhnya karena kondisi tertentu. Tapi tetap saja tanpa pencatatan resmi, potensi kerugian di masa depan terlalu besar. Apalagi di era sekarang di mana legalitas bukan sekadar status, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar.

Masyarakat Indonesia harus mulai melek hukum dan sadar bahwa sah menurut agama saja belum cukup. Di negara ini, yang sah juga harus terakui oleh negara. Negara bukanlah musuh agama justru hadir untuk menjamin hak-hak yang sudah terjamin oleh agama.

Maka jangan heran jika kini banyak kampanye nikah resmi digaungkan oleh pemerintah dan tokoh masyarakat. Karena masalah yang timbul dari nikah sirri tidak main-main dari pengabaian hak perempuan hingga munculnya anak-anak yang statusnya tidak jelas.

Nikah sirri memang menjadi perdebatan panjang. Di satu sisi, ia bisa jadi solusi namun di sisi lain ia bisa jadi bencana. Semuanya tergantung niat dan tanggung jawab para pelakunya. Tapi satu hal yang pasti pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang. []

Tags: akad nikahhukum keluarga Islamhukum pernikahankawin kontrakNikah Sirripernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

Next Post

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Next Post
Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0