Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menghadirkan ratusan pemikir dan pemerhati perempuan dari dalam dan luar negeri harus dimanfaatkan sebagai penguatan identitas keulamaan bagi kaum perempuan.
Hal ini penting kita lakukan agar, keberadaan perempuan bisa menjadi sebuah rezim gender –meminjam istilah Ruhaini Dzuhayatin– dalam konstruksi keulamaan yang bisa mengimbangi dominasi kaum laki-laki dalam menetapkan berbagai pandangan keagamaannya.
Dengan kata lain, melalui kesadaran rezim gender yang dikonstruksi kaum perempuan dalam konstelasi penetapan hukum yang bersumber pada pembacaan dan kajian sumber naqliyah.
Termasuk dari berbagai ketetapan hukum yang selama ini ulama laki-laki hasilkan yang cenderung memperbesar wilayah domain keulamaannya. Serta membesar-besarkan pikirannya adalah yang paling benar dengan berlindung di bawah dalil naqli, bisa kita filter. Bahkan di-counter oleh pandangan keagamaan yang kaum perempuan rumuskan.
Pada titik ini, konstruksi hukum agama yang selama ini cenderung menihilkan dan mendiskreditkan kaum perempuan. Sebagai akibat dari adanya dominasi gagasan yang ulama laki-laki rumuskan. Bisa di-nasakh-kan oleh ketetapan hukum baru yang perempuan lakukan.
Sebab, bila mengkaji al-Qur’an secara utuh dan jernih, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit menyerukan penihilan perempuan. Baik di sektor domestik maupun publik.
Justru yang al-Qur’an serukan adalah nalar dan sikap ’’komplementarisasi’’ yang meniscayakan adanya persambungan. Serta adanya kesinambungan ide dan laku antara laki-laki dan perempuan.
Semoga, KUPI menjadi semacam maghza (pergulatan pemikiran). Meminjam istilah Nasr Abu Zayd– yang bisa menghasilkan berbagai pandangan keagamaan baru yang bisa memberdayakan perempuan.
Dan juga menjadi perhelatan metodologis dalam mengkritisi berbagai fatwa dan pandangan keagamaan yang merugikan kaum perempuan.
Dengan cara ini, identitas keulamaan perempuan akan memperoleh tempat setara dengan ulama laki-laki yang selama ini terlalu mendominasi panggung istinbath hukum agama. []