• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjumpaan Ulama Perempuan KUPI Membawa Dampak Besar Bagi Kehidupan

KUPI telah membawa peserta pada perjumpaan teks dan metodologi yang membawa Islam berpihak kepada perempuan dan anak. Selama ini teks dan metodologi hanya didominasi oleh kepentingan maskulin.

Redaksi Redaksi
14/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ulama Perempuan KUPI

Ulama Perempuan KUPI

529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjumpaan ulama perempuan KUPI membawa dampak yang besar dalam penanaman kepercayaan diri peserta yang hadir. Bahwa ada semacam pengakuan, bahwa mereka adalah ulama jika memenuhi prasyarat antara lain beriman kepada Allah atau takut kepada Allah, berakhkal mulia, menegakkan keadilan dan mengabdikan hidupnya buat sesama.

Kriteria ulama ini menarik, karena pada point terakhir itu justru banyak dilakukan oleh para aktivis atau LSM yakni mengabdikan hidupnya untuk kemanusiaan. Jika ini syaratnya, berarti selama ini bangsa Indonesia memiliki banyak ulama perempuan.

Sayangnya mereka tidak pernah dibahas perannya, di tuliskan dan diajarkan pemikirannya di sekolah-sekolah. Lebih miris lagi, ajaran ulama perempuan di masa silam banyak ditulis oleh laki-laki dan kemudian diakui sebagai karya ulama laki-laki.

Bagi peserta yang berlatar belakang aktivis LSM dan tidak mengetahui sama sekali tentang ushul fiqh. KUPI telah membuka cakrawala baru tentang metodologi para ulama perempuan.

KUPI mengantarkan peserta yang berlatar belakang LSM memiliki pengetahuan baru tentang apa itu maqashid syari’ah. Bahwa dalam proses pembuatan hukum Islam, harus mempertimbangkan kemaslahatan dan meninggalkan hal yang mudharat.

Dalam Islam, Negara wajib melindungi dan menjamin hak-hak warga Negara, termasuk hak korban. Istilah fiqhnya adalah adh dharuriyyatul khams yakni lima hak mendasar manusia di muka bumi antara lain agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.

Baca Juga:

Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

Mengambil contoh dari fenomena kekerasan seksual seperti yang terjadi pada kasus pemerkosaan, hal tersebut jelas hukumnya berbeda dengan zina. Korban pemerkosaan secara hukum Islam, beda dengan pelaku zina.

Melindungi Korban

Negara harus memberikan perlindungan kepada korban sebagai warga Negara. Bukan sebaliknya, selama ini dalam banyak kasus, Negara terkesan melakukan pembiaran dengan mencabut hak-hak korban atas pendidikan dan hak anak lainnya.

KUPI telah membawa peserta pada perjumpaan teks dan metodologi yang membawa Islam berpihak kepada perempuan dan anak. Selama ini teks dan metodologi hanya didominasi oleh kepentingan maskulin.

KUPI mengenalkan kepada peserta bagaimana secara operasional menggunakan metodologi tafsir, hadits, fiqh berperspektif keadilan subtantif bagi laki-laki dan perempuan.

Dengan metodologi ini, penulis melihat ada harapan di masa depan adanya teroboson baru penafsiran dan penentuan hukum Islam yang tidak menyalahkan perempuan karena sesungguhnya Islam sangat memuliakan perempuan. []

Tags: dampakkehidupanKupiPerjumpaanulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID