• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah dari Hadis Perempuan Memakai Parfum sebagai Pezina

Artinya, Hadis ini menyasar siapa pun, laki-laki maupun perempuan, yang melakukan tindakan menebar pesona, seperti memakai parfum atau yang lain, untuk menjerat orang dan menjerumuskannya pada dosa zina.

Redaksi Redaksi
15/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan memakai parfum

Perempuan memakai parfum

668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis tentang perempuan memakai parfum dalam perspektif Mubadalah harus dimaknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang sehat dan tidak menjerumuskan pada perbuatan haram.

Ketika sesuatu yang baik dan sehat, tetapi dilakukan dengan tujuan haram, ia akan menjadi haram. Demikian ini, dalam ushul fikih disebut sebagai sadd al-dzara‘i atau menutup jalan keburukan. Logika berpikir ini berlaku umum, baik untuk laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, tidaklah tepat jika hanya menyasar pada perempuan belaka. Syekh al-Ghazali, Syekh Yusuf al-Qardhawi, dan Abu Syuqqah termasuk para ulama kontemporer yang menyesalkan masifnya penggunaan logika sadd al-dzara’i ini untuk menghambat aktivitas perempuan.

Perempuan memakai parfum atau wewangian pada dasarnya adalah baik dan telah Islam perintahkan juga. Namun, ketika menggunakannya untuk tujuan menggoda orang lain agar mau melakukan perbuatan haram. Maka ia akan mendapat hukuman dosa dan menggunakan parfum menjadi haram. Hadis larangan memakai parfum, dalam perspektif Mubadalah, juga berlaku bagi laki-laki.

Menyasar Laki-laki dan Perempuan

Artinya, Hadis ini menyasar siapa pun, laki-laki maupun perempuan, yang melakukan tindakan menebar pesona. Seperti memakai parfum atau yang lain, untuk menjerat orang dan menjerumuskannya pada dosa zina. Laki-laki seperti ini juga masuk kategori seperti pezina atau memperoleh dosa pezina.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Jadi, siapa pun ketika berada di ruang publik harus berperilaku baik, sehat, dan tidak secara sengaja menggoda dan menjerumuskan orang pada perbuatan nista dan dosa.

Demikianlah makna yang benar dari Hadis ini. Ia sedang memberi peringatan kepada siapa pun agar ketika berada di ruang publik, harus berniat, berpikir, berkata, dan bertindak dengan dan untuk tujuan kebaikan.

Sehingga tidaklah tepat jika Hadis ini digunakan untuk membesarkan narasi untuk terus menyasar perempuan dengan mendaftar dosa-dosanya ketika tampil di publik. Sementara laki-laki diberikan keleluasaan yang paripurna, tanpa ditakut-takuti dengan dosa-dosa ketika tampil di publik.

Sekalipun pada praktiknya banyak laki-laki yang melakukan dosa-dosa di ranah publik. Tetapi tidak pernah dosa-dosa ini ia gunakan sebagai dasar untuk melarang mereka beraktivitas di ruang publik. Demikian juga seharusnya bagi perempuan. []

Tags: maknamemakaiMubadalahparfumperempuanPezina
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID