• Login
  • Register
Rabu, 16 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadis Mahram bagi Perempuan dan Kritik Aisyah R.a

“Tidak semua perempuan memiliki kerabat laki-laki yang bisa jadi mahramnya”. Aisyah R.a juga dikenal melakukan perjalanan haji tanpa kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.

Redaksi Redaksi
17/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Mahram

Hadis Mahram

629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan tidak disebutkan dalam al-Quran, melainkan dalam Hadis Nabi Saw.

Pemaknaan ulama terkait konsepsi ini sejak awal Islam sangat beragam, karena banyak redaksi Hadis terkait hal ini, juga karena logika dan tujuan hukum Islam yang harus menjadi acuan. Bahkan Aisyah R.a, istri Nabi Muhammad Saw, pernah mengungkapkan kritik terhadap konsepsi ini yang saat itu diadopsi beberapa sahabat.

Dalam kitab Al-ljabah li Irad Ma Istadrakathu Aisyah ali al-Shahibah, Imam az-Zarkasyi mengisahkan bahwa ketika menyampaikan tentang Hadis ini kepada Aisyah R.a, ia berkata:

“Tidak semua perempuan memiliki kerabat laki-laki yang bisa jadi mahramnya”. Aisyah R.a juga kita kenal melakukan perjalanan haji tanpa kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.

Dengan fakta ini, dan juga argumentasi lain, lalu terjadi perdebatan di antara ulama fikih mengenai sejauh mana perempuan wajib bersama mahram ketika melakukan perjalanan.

Baca Juga:

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

Di samping itu, ada beberapa versi redaksi Hadis yang berbeda. Seperti yang dalam riwayat Imam Ibn Hazm (w. 1064) dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsir, ada versi tentang larangan tanpa mahram untuk perjalanan perempuan jika lebih dari tiga hari tiga malam, ada versi selama tiga hari tiga malam, ada versi dua hari, ada versi satu hari, dan ada juga versi yang menyebutkan secara mutlak tanpa batasan hari sama sekali.

Tanpa batasan, artinya kurang dari satu hari, perjalanan perempuan harus tetap dengan mahram. Perbedaan versi ini tentu saja berpengaruh terhadap perbedaan keputusan hukum fikih mengenai isu ini. Salah satu versi populer, seperti dalam riwayat Imam Bukhari, adalah sebagai berikut:

Dari Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak (boleh) seorang perempuan bepergian kecuali ditemani mahramnya. Tidak (boleh) juga seorang laki-laki masuk ke (rumah atau kamar) seorang perempuan kecuali ditemani mahramnya,”

Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, saya mau berangkat ekspedisi dengan suatu tentara, tetapi istriku akan berangkat haji (sendirian)”. Kata Nabi Saw.: “Temani perjalanannya (istrimu)? (Shahih al-Bukhari, Kitab Jaza’ al-Shayd, no. 1893). []

Tags: Aisyah R.aHadiskritikmahramperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID