• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Fikih tentang Mahram Perempuan

Ada juga pendapat ulama fikih yang mengatakan bahwa perempuan tidak memerlukan mahram sama sekali ketika perjalanan yang dilakukan aman

Redaksi Redaksi
17/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tentang Mahram Perempuan

Tentang Mahram Perempuan

750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan salah satu ulama fikih, Ibn Hazm berpendapat bahwa kewajiban mahram itu ada di pundak laki-laki, bukan perempuan. Karena di dalam teks ini, ada pernyataan Nabi Saw. kepada laki-laki untuk menemani istrinya yang ingin melakukan perjalanan haji.

Nabi Saw tidak melarang perempuan tersebut, tidak juga meminta suaminya melarangnya. Sekalipun suaminya juga memiliki kewajiban tersendiri.

Artinya, perempuan yang memerlukan perjalanan, untuk haji misalnya, tidak perlu menunggu ada mahram. Dia bisa berangkat melakukan perjalanan haji tanpa mahram sekalipun, yang berdosa adalah kerabat laki-lakinya yang tidak menemani perjalanannya. Begitu pernyataan Imam Ibn Hazm.

Sementara Ibn Hajar al-‘Asqallani menjelaskan berbagai pandangan fikih. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan perempuan adalah mutlak harus bersama mahram, seorang kerabat keluarga laki-laki.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa bisa diganti mahramnya menjadi sekelompok perempuan. Artinya, perempuan yang berkelompok bisa menjadi mahram satu sama lain.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Ada juga pendapat ulama fikih yang mengatakan bahwa perempuan tidak memerlukan mahram sama sekali ketika perjalanan yang dilakukan aman. Pendapat ini diadopsi oleh ulama generasi awal, murid dari Imam Syafi’i, yaitu al-Karabisi (w. 859), al-Qaffal (w. 1026) dan Abu Mahasin al-Rayyani (w. 1107).

Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan tentang logika hukum Islam yang harus selalu menjadi acuan. Pada kasus perjalanan perempuan, logikanya adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan.

Pada masa Nabi Muhammad Saw., kabilah-kabilah Arab sering menangkap dan menjadikan perempuan sebagai tawanan, budak seks, diperkosa, dan dibunuh.

Apalagi pada saat terjadi perang secara terbuka, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan. Keadaan seperti ini lumrah terjadi. Pada konteks sosial seperti inilah, kewajiban mahram itu lahir.

Dengan logika hukum ini, bisa kita simpulkan bahwa hukum mahram dalam perjalanan perempuan adalah konsep perlindungan dan pengamanan.

Diwajibkan mahram berupa kerabat dekat laki-laki untuk tugas perlindungan karena memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga pengamanan dan perlindungan bisa diberikan. Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan juga bisa dihindari dengan kehadiran kerabatnya atau mahramnya. []

Tags: fikihmahrampandanganperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disfungsi Institusi Pernikahan

    Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID