• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hakim Baik Hati yang Masuk Neraka

Media sosial penuh dengan sindiran terhadap Hakim baik hati yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
04/01/2025
in Publik
0
Hakim Baik Hati

Hakim Baik Hati

723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait berita Hakim yang baik hati. Hakim yang adil dan bijaksana tentu sangat dinanti kehadiranya, namun bagaimana dengan Hakim yang baik hati? Apa yang salah jika Hakim juga memiliki hati yang baik.

Nah, pujian ini sebenarnya mengandung maksud bagaimana luapan kekecewaan hati masyarakat terhadap apa yang baru-baru ini terjadi. Khalayak tentu sudah tak asing dengan kasus korupsi komoditas timah, Bangka Belitung yang merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun ini. Vonis sang Hakim yang baik hati ini sangat melukai rasa keadilan dan menimbulkan kekecewaan publik.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Harvey Moeis selaku terdakwa mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda 1 Milyar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp. 210 miliar dan hanya akan menjalani  kurungan selam 6 bulan penjara, jika tidak segera membayar denda. Hal yang bagi publik sangat ringan, apalagi melihat kemampuan finansial Terdakwa.

Hakim Baik Hati yang Kini Menjadi Sorotan

Publik sangat menyayangkan hukuman yang telah Hakim Eko Aryanto jatuhkan. Masyarakat akhirnya meluapkan kekecewaan dengan berbagai kritikan. Media sosial penuh dengan sindiran terhadap Hakim baik hati yang menjatuhkan vonis tersebut.

Baca Juga:

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Tidak hanya Hakim Eko Aryanto yang baik hati, Hakim lain yakni Rianto Adam Pontoh juga dianggap sangat baik hati karena memberikan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yakni Helena Lim dengan hukuman lima tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada Harvey Moeis.

Netizen juga membandingkan hukuman yang telah Hakim China jatuhkan, yang mana Hakim China menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun. Integritas tersebut dinilai jauh berbeda dengan Hakim Indonesia yang baik hati dalam memutuskan kasus korupsi.

Hakim Baik yang Ternyata juga Masuk Neraka

Integritas Hakim baik hati yang menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut, mengingatkan kita pada sebuh kisah yang tertulis dalam sebuah kitab. Kitab tersebut adalah kitab Nashâihul ‘Ibâd karangan Syaikh Nawawi al-Bantani.

Beliau menuliskan sebuah kisah seorang pencuri kain kafan dan seorang hakim dalam sebuah negara.  Kisah keduanya bermula ketika Hakim yang terkenal sangat saleh itu mulai merasakan bahwa ia tidak akan hidup lebih lama. Ajal mulai mendatanginya.

Sang Hakim merasa gundah gulana, namun hal yang membuatnya gundah bukanlah karena ia akan meninggal, tetapi karena mengkhawatirkan nasib kain kafannya selepas prosesi pemakaman dirinya nanti.

Pada zaman itu memang seringkali terjadi pencurian kain kafan, bahkan para tetangga sang Hakim juga banyak yang menjadi korban. Sebenarnya Hakim tersebut sudah mengetahui siapa orang yang suka mencuri kain kafan itu. Maka, sang Hakim lantas memanggil si tukang pencuri kain kafan.

Sang Hakim berkata kepada si pencuri “Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambilah, tapi tolong jangan koyak kuburanku.” Si pencuri kain kafan mendengarkan apa yang sang Hakim katakan dengan baik. Ia lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Balasan dari Setiap Perbuatan Manusia

Saat sang Hakim bertemu dengan ajalnya dan proses pemakaman sudah selesai. Si pencuri datang ke makam sang Hakim. Ia ternyata mengingkari janjinya. Si pencuri berniat untuk mencuri kain kafan sang Hakim.

Meskipun istri dari si pencuri sempat melarang niatan tersebut, namun si pencuri tetap nekat. Proses penggalian kubur pun berlangsung.

Saat si Pencuri sudah berhasil mencapai jenazah sang Hakim, ia kemudian mengalami kejadian mistis.  Telinga si Pencuri seperti mendengar suara dua malaikat. Ia seolah bisa merekam kejadian yang tak lazim itu dengan panca indranya.

Malaikat yang satu memerintahkan untuk mencium bau kaki sang Hakim. “Ciumlah bau kakinya (hakim),” ujar malaikat satu kepada yang lain. “Tidak ada yang aneh. Dia tidak menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”

Penciuman terus berlanjut pada kedua tangan dan mata sang Hakim. Hasilnya sama. Tak ada kejanggalan, karena sang Hakim mampu menjaga tangan dan penglihatannya dari perbuatan haram.

Malaikat lalu mulai memeriksa kedua telinga sang Hakim. Satu telinga masih luput dari masalah, tapi tidak untuk telinga bagian lain. “Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satunya. “Sebuah bau busuk.” “Kau tahu bau apa ini?, ini bau perbuatan si Hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian sengketa dua pihak. Tiup!”.

Saat tiupan diembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Api itu juga mengenai si Pencuri yang akhirnya membuatnya buta.

Begitulah kisahnya, suatu pelajaran kehidupan, bahwa manusia tetap akan mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan. Baik dengan fisiknya, hatinya maupun dengan jabatannya, bahkan setelah ia meninggal dunia. []

Tags: Hakim Baik HatiHakim Eko AryantoHarvey MoeishukumIndonesiaKasus Korupsi
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Erika Carlina

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Tren S-Line

Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID