Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hadis Hijau atas Kebijakan Rencana Pembukaan Hutan

Sudah seharusnya pemerintah sebagai representasi khalifah membuat kebijakan yang pro lingkungan, bukan sebaliknya.

Layyin Lala by Layyin Lala
11 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pembukaan Hutan

Pembukaan Hutan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Media sosial baru-baru ini ramai terhadap kebijakan pembukaan hutan 20 hektar oleh kementerian untuk kepentingan energi dan pangan. Luas tersebut setara hampir dua kali lipat dari luas Pulau Jawa. Banyak kalangan yang menolak karena menilai bahwa hal tersebut hanya akan merusak lingkungan yang berujung krisis iklim dan bencana.

Selain itu, dampak pembukaan hutan dapat merugikan masyarakat adat karena beresiko menggerus masyarakat adat dari ruang hidup serta masih banyak wilayah adat sekitar yang belum mendapat pengakuan. Sehingga, masyarakat adat akan menjadi pihak yang paling rentan karena tidak memiliki kepastian hukum untuk melindungi mereka.

Bagaimana Islam Merespon Kebijakan Tersebut?

Ajaran Islam mencakup hubungan manusia dengan Tuhan (hablumminallah), sesama manusia (hablumminannaas), dan dengan lingkungan (hablumminalalam). Sayangnya perhatian terhadap balumminalalam sering terabaikan, sehingga keseimbangan antara ajaran agama dan praktik hidup sehari-hari menjadi timpang.

Islam memandang manusia sebagai khalifah di muka bumi dengan amanah menjaga keseimbangan alam. Manusia sebagai khalifah di bumi menjadi pemimpin yang mengemban amanah untuk menjaga, merawat, dan melestarikan alam.

Sebagai wakil Tuhan, manusia harus dapat mencerminkan sifat-sifat kebaikan Tuhan dalam menciptakan keseimbangan. Bukan malah mengeksploitasi alam dengan serakah dan mengakibatkan kerusakan. Peran manusia sebagai khalifah menjadi tanggung jawab besar yang mencakup penghormatan terhadap ciptaan Tuhan.

Ketika suatu kebijakan pembukaan hutan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat, kebijakan tersebut perlu pengkajian lebih mendalam.

Refleksi Hadis Hijau atas Kebijakan Pembukaan Hutan

Saarah Yasmin Latif (fellow GreenFaith) menulis buku yang berjudul “Himpunan 40 Hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang Keadilan dan Kelestarian Lingkungan.” Dalam bukunya tersebut, Saarah mengungkapkan pentingnya peran tumbuhan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Tumbuhan memgang peran vital dalam ekosistem. Sebagaimana penjelasan Saarah, tumbuhan menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen dari daunnya, menyediakan habitat bagi sejumlah besar organisme. Selain itu, tumbuhan menjadi sumber makanan dan obat-obatan. Dalam Al-Qur’an taman-taman indah dan pepohonan tergambarkan sebagai bagian dari surga. Gambaran tersebut menegaskan pentingnya tanaman dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Islam menempatkan tumbuhan sebagai komponen kehidupan yang harus dijaga. Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menghormati dan melestarikan alam dengan melarang manusia untuk merusak tumbuhan. Dalam sebuah riwayat, Anas bin Malik meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda, “Jika hari kiamat telah menjelang sementara di tangan kalian masih terdapat bibit tanaman, maka tanamlah bibit itu.” (Musnad Ahmad 12491).

Larangan Memotong Pohon dan Anjuran Melestarikan Hutan

Abdullah bin Habashi: Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membawanya langsung ke Neraka.” Abu Dawud ditanya tentang makna hadits tersebut. Dia berkata, ini adalah hadits singkat dari versi lengkap, yakni “Barangsiapa memotong secara sia-sia, tidak adil, dan tanpa hak, sebatang pohon bidara yang menjadi tempat naungan para musafir dan binatang, maka Allah akan membawa kepalanya ke neraka dengan cepat.” (Sunan Abi Dawud 5239, Buku 43, Hadits ke-467).

Hadis tersebut menunjukkan  bahwa perbuatan merusak lingkungan secara tidak bertanggungjawab merupakan pelanggaran berat dalam pandangan Islam.

Sebaliknya, menanam pohon dan bercocok tanam merupakan Tindakan mulia yang mendatangkan pahala berlimpah. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau bercocok tanam, lantas burung-burung, manusia, atau hewan memakan (hasilnya), melainkan demikian itu adalah shodaqoh.” (Sahih Muslim 1553 a, Buku 22, Hadits ke-12)

Jabir juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW, mengatakan “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon kecuali bahwa apa yang dimakan dari apa yang ditanam itu merupakan amal shodaqohnya, apa yang dicuri dari itu merupakan amal shodaqoh, apa yang dimakan binatang dari itu adalah amal shodaqoh, dan apa yang dimakan burung dari itu adalah juga amal shodaqohnya. [Singkatnya] tidak ada bagian kerugian baginya melainkan hal demikian itu adalah amal shodaqoh.” (Sahih Muslim 1552 a, Buku 22, Hadits ke-7).

Hadis tersebut menggambarkan bahwa Islam memandang pelestarian lingkungan (termasuk menjaga kelestarian hutan) sebagai bentuk ibadah yang mendatangkan keberkahan.

Jadi, Bagaimana Seharusnya?

Islam memberikan panduan yang jelas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hadits-hadits Rasulullah SAW menegaskan bahwa menanam pohon dan melestarikan alam merupakan amal ibadah yang membawa keberkahan. Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga bumi.

Bumi sebagai tempat tinggal kita sekaligus menjalankan amanah Allah sebagai khalifah. Sudah seharusnya pemerintah sebagai representasi khalifah membuat kebijakan yang pro lingkungan, bukan sebaliknya.

Kebijakan pembukaan hutan tanpa kendali, harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan tanggung jawab sosial. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tuntutan moral. Namun, juga langkah strategis untuk masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Referensi:

Majeed, K. and Latif, S.Y. (2022). Himpunan 40 Hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang Keadilan dan Kelestarian Lingkungan. Salakan, bangunharjo, Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta: Kasan Ngali, p.33.

 

 

 

Tags: Hadis HijauIndonesiaIsu LingkunganMerebut TafsirPembukaan HutanpemerintahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aktivitas Seksual Pasangan Suami Istri adalah Sedekah dan Ibadah

Next Post

Tuntutan Bekerja dalam Perspektif Mubadalah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Bekerja

Tuntutan Bekerja dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0