• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Cara Penyandang Disabilitas Wicara Membaca Dua Kalimat Syahadat?

Atas dasar ini, maka syahadatnya penyandang disabilitas wicara absah sebagai bukti bahwa ia masuk Islam sepanjang bahasa isyarat yang ia gunakan dapat kita pahami.

Redaksi Redaksi
02/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
disabilitas wicara

disabilitas wicara

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang non-muslim yang hendak masuk Islam harus membaca dua kalimat syahadat sebagai bukti bahwa ia masuk Islam. Sampai di sini tidak ada kendala berarti. Namun kendala akan muncul manakala orang yang mau masuk Islam memiliki keterbatasan dalam berbicara seperti orang dengan disabilitas wicara. Sehingga ia tidak serta merta bisa mengucapkan dua kalimat syahadat yang dapat dipahami oleh pihak lain.

Karena keterbatasan ini, maka yang bisa ia lakukan adalah membaca dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat. Namun dari sini kemudian muncul pertanyaan, apakah syahadat orang bisu menjadi absah sebagai bukti ia masuk Islam?

Para ulama telah sepakat bahwa Allah SWT tidak akan memberikan beban taklif kepada para hamba-Nya melebihi batas kemampuanya. Ini merupakan prinsip umum dalam hukum Islam dan merupakan bentuk karunia serta rahmat Allah SWT. Kesepakatan para ulama tersebut salah satunya berdasarkan kepada firman Allah SWT:

لا يكَُلِّفُ اللهُ نَفْساً إلاَّ وسُْعَهَا

“Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 286)

Baca Juga:

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Cara Membaca Ayat Kesaksian Perempuan Menurut Ibnu Rusyd dan Ibnu Al-Qayyim

Salah satu contoh yang sudah maklum adalah kebolehan mengqashar, menjamak, dan tidak berpuasa bagi musafir dengan ketentuan yang telah syara` tetapkan.

Seseorang yang sakit dan tidak bisa salat dengan berdiri, maka boleh baginya salat sambil duduk. Jika masih tidak bisa maka sambil tidur. Jika memang sudah tak sanggup dengan tidur, maka boleh dengan isyarat.

Karena itu kemudian dalam salah kaidah fikih menyebutkan bahwa “Almasyaqqah tajlibut taysir,” (kesulitan dapat menarik kemudahan).

Atas dasar ini, maka syahadatnya penyandang disabilitas wicara absah sebagai bukti bahwa ia masuk Islam sepanjang bahasa isyarat yang ia gunakan dapat kita pahami.

Kendati ada pendapat (qila) yang menyatakan bahwa syahadat penyandang disabilitas wicara dengan bahasa isyarat tidak menjadi sah sebagai bukti bahwa ia masuk Islam.

Imam Syafi’i

Pandangan kedua ini merujuk pada pembacaan tekstual terhadap pendapat Imam Syafi’i (zhahiru nashshil Imam As-Syafi’i).

“Masalah cabang, keislaman penyandang disabilitas wicara melalui bahasa isyarat yang dapat dimengerti dianggap sah. Tetapi dalam pendapat lain mengatakan, keislaman seseorang tidak sah kecuali apabila setelah mengucapkan syahadat dengan bahasa isyarat ia menjalankan salat. Ini adalah zhahir pendapat Imam Syafi’i yang terdapat dalam kitab Al-Umm.”

Namun, menurut An-Nawawi, pendapat Imam Syafi’i ini harus dibaca dalam konteks ketika isyarat yang digunakan penyandang disabilitas wicara tersebut tidak dapat dipahami. Lain halnya ketika bahasa isyarat tersebut dapat dipahami maka dianggap absah.

“Pendapat yang benar dan dikenal adalah pendapat pertama. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i itu mesti dipahami dalam konteks ketika (syahadat) dengan bahasa isyarat tidak bisa dimengerti.” []

Tags: CaraDisabilitas WicaraduaKalimat SyahadatmembacaPenyandang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID