• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkan Penyandang Disabilitas Netra Adzan dan Jadi Imam Salat?

“Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasûlullâh padahal beliau penyandang disabilitas netra.” (HR. Muslim)

Redaksi Redaksi
01/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penyandang Disabilitas Netra Adzan

Penyandang Disabilitas Netra Adzan

910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Para ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh penyandang disabilitas netra itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu salat. Pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat berikut ini:

“Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bilal Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ‘ Beliau adalah penyandang disabilitas netra yang tidak akan mengumandangkan adzan sampai ada yang mengatakan kepadanya, ‘ Waktu Shubuh telah tiba ! Waktu Shubuh telah tiba ! (HR al-Bukhâri)

Dalam Hadis lain disebutkan:

كَنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يؤَُذِّنُ لِرَِسُولِ اللهَِّ -صل الله عليه وسلم- وَهُوَ أَعْمَ

“Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasûlullâh padahal beliau penyandang disabilitas netra.” (HR. Muslim)

Baca Juga:

Jejak Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

Masjid Inklusif adalah Kebutuhan Bersama

Bisakah Penyandang Disabilitas Diganti dengan “Beda Kecakapan” dalam Penggunaan Sehari-hari?

Perempuan dari Ujung Timur Jawa yang Inklusif Terhadap Difabel

Namun bila melihat perkembangan teknologi saat ini, maka orang disabilitas netra dapat mengumandangkan adzan dengan benar dengan bantuan perangkat untuk mengetahui waktu adzan. Di samping itu, banyaknya masjid yang menggunakan loud speaker juga bisa membantu orang disabilitas netra dalam mengetahui waktu salat.

Adapun masalah orang disabilitas netra menjadi imam dalam salat, mayoritas ulama fikih juga memandangnya boleh. Ini berdasarkan beberapa hadis berikut:

“Sesungguhnya ‘Itbân bin Mâlik dulu mengimami kaumnya padahal beliau penyandang disabilitas netra. Beliau berkata kepada Rasûlullâh Saw; “Wahai Rasûlullâh sesungguhnya terjadi kegelapan dan banjir padahal saya penyandang disabilitas netra. Wahai Rasûlullâh ! Salatlah di rumahku di satu tempat yang akan aku jadikan sebagai tempat salatku.’ Rasūlullāh SAW datang dan bertanya, ‘Kamu menginginkan saya salat dimana?’ ‘Itbān memberi isyarat ke satu tempat di rumahnya. Kemudian Rasūlullāh SAW salat di sana”. (HR. al-Bukhâri)

Dalam Hadis lain disebutkan:

“Sesunggunya Nabi mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk kota Madinah dan mengimami orang salat”. (HR Ibnu Hibbân)

Dalam Hadis lain juga menyebutkan:

“Sesunggunya Nabi Saw mengangkat Ibnu Ummi Maktum (untuk kota Madinah), mengimami salat padahal beliau penyandang disabilitas netra”. (HR Abu Daud) []

Tags: AdzanimamNetraPenyandang Disabilitassalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version