• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Menjadi Interpreter Ketika Khutbah Jumat?

Hukumnya menjadi seorang interpreter bahasa isyarat yang menerjemahkan materi khutbah Jumat saat khutbah berlangsung, beberapa ulama memperbolehkan

Redaksi Redaksi
02/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Interpreter Khutbah Jumat

Interpreter Khutbah Jumat

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah jelas pentingnya tersedianya interpreter bahasa isyarat, masih tersisa satu masalah lagi berupa keutamaan menjadi seorang interpreter. Hal ini mengingat tuntutan terhadap hadirin Jumat agar diam menyimak khutbah, bukan malah melakukan aktivitas komunikasi dengan orang lain.

Dengan kata lain, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukumnya menjadi seorang interpreter bahasa isyarat yang menerjemahkan materi khutbah Jumat saat khutbah berlangsung, padahal dia sendiri merupakan hadirin dalam ritual tersebut?

Pada dasarnya, semua jamaah Salat Jumat sebaiknya diam dan menyimak khutbah. Akan tetapi hasil musyawarah memandang bahwa menjadi seorang interpreter (penerjemah bagi disabilitas) hukumnya boleh. Dan hal ini tidak menjadikan ia melanggar hukum insat (berdiam dan menyimak secara seksama saat khutbah berlangsung).

Sebab yang ia lakukan adalah membantu terlaksananya ibadah orang lain (berupa mengetahui isi khutbah) yang tidak mampu ia lakukan sendiri. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Syaikh Nawawi Banten dalam Kitab Kasyifah as-Saja fi Syarhi Safinan an-Naja:

“Meminta bantuan yang diwajibkan adalah bagi orang sakit ketika ia tidak mampu. Maksudnya, wajib orang yang sakit mencari bantuan meskipun harus membayar untuk itu.”

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Hukumnya menjadi seorang interpreter bahasa isyarat yang menerjemahkan materi khutbah Jumat saat khutbah berlangsung, beberapa ulama memperbolehkan meskipun sebaiknya untuk diam dan menyimak khutbah tidak terkecuali interpreter yang notabene juga sebagai jamaah. []

Tags: hukumInterpreterKhutbah Jumat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID