Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
1 Juli 2025
in Featured, Publik
0
Ramah Anak

Ramah Anak

736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita akan sepakat bahwa pemenuhan hak ramah anak dan perlindungan baginya penting menjadi salah satu kewajiban keluarga di lingkup terdekat. Tetapi, baik sebagai orang tua ataupun kita semua terkadang masih keliru dalam memenuhi hak maupun kesempatan bagi mereka.

Alih-alih melindungi serta memahami, kita secara sadar sebetulnya kurang belajar mengenali kemauan hak yang ramah anak serta kerap membatasi kesempatan dan minat mereka.

Ini barangkali akan menjadi refleksi, ketika orang dewasa merasa mengetahui banyak hal ketimbang anak-anak. Sehingga orang tua merasa perlu melibatkan diri secara penuh untuk kepentingannya demi anak-anak.

Saya teringat saat membaca buku berjudul Le petit Prince atau Pangeran Kecil karya Antoine De Saint-Exupery yang sarat akan makna pelajaran hidup. Tentu buku ini bisa menjadi rekomendasi bacaan bagi anak-anak maupun orang dewasa, atau untuk semua kalangan. Tapi satu hal yang akan saya sorot dari salah satu makna buku tersebut adalah anak-anak memiliki imajinasi yang indah, bahkan lebih indah dari orang dewasa.

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka. Dari situ, keterlibatan orang dewasa penting untuk mengapresiasi, mendukung, serta mengarahkan minat mereka. Bukan mengatur penuh untuk menuruti kemauan dan kebutuhan orang dewasa tanpa mau melihat ke dalam diri anak-anak.

Tetapi, buku itu menampakkan bagi pembaca bahwa realitanya orang dewasa seringkali bersikap tidak jujur, mengalihkan kesempatan, hingga mengabaikan anak-anak. Padahal, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan dan mengarahkan aturan maupun kebijakan yang baik dan ramah anak. Bukan untuk membatasi ataupun bertindak memenuhi kesewenangan hegemoni kekuasaan mereka.

Gagap dan Gagal Memahami Kebutuhan Anak

Seyogyanya kewajiban orang tua adalah memastikan hak ramah anak terpenuhi dan melindungi anak dari hal-hal yang menyengsarakan mereka. Tidak cukup bagi orang tua, entitas pemerintah maupun negara wajib ‘ain untuk melindungi anak-anak dari kebijakan maupun aturan yang diskriminatif dan tak ramah anak.

Tetapi, apa daya kabar mengejutkan di pertengahan Januari 2025 kemarin, datang dari parlemen Irak yang setujui undang-undang yang izinkan perempuan di bawah 15 tahun menikah. Mengutip kabar tempo.co bahwa beberapa interpretasi dalam hukum Islam—diyakini oleh otoritas ulama syiah di Irak yang acap mengizinkan pernikahan dini pada anak perempuan, bahkan pada usia 9 tahun.

Artinya, dari hukum Irak ini bisa kita pastikan akan melegalkan pernikahan anak dan mencabut hak dasar perempuan dan anak perempuan. Mendengar kabar mengejutkan ini membuat kita begitu miris. Aturan hukum Islam yang tidak menempatkan aturan pada konteks kebaikan dan perkembangan zaman kini justru dapat disinyalir membuat kekisruhan. Dan ini adalah masalah dan tantangan besar kemanusiaan.

Permasalahan di atas tentu merupakan masalah besar bagi kehidupan anak-anak Irak. Meskipun memang pernikahan anak di Irak sudah menjadi isu lama. Inilah bukti kegagapan dan kegagalan orang dewasa—memahami, memenuhi, dan merekonstruksi—kebutuhan masa depan yang baik untuk anak-anak.

Bahkan jika kita melihat sendiri masalah dalam kehidupan sehari-hari saat orang dewasa berhadapan dengan anak-anak. Masih belum berubah kiranya kesadaran pemahaman orang dewasa mengartikan dan memahami dunia anak-anak, yang tidak ‘seremeh’ itu. Seringkali kita sebagai orang dewasa alih-alih memperhatikan mereka, justru mengecilkan harapan anak-anak kepada kita.

Porsi dan Kesempatan yang Sama

Dalam buku Pangeran Kecil di atas, saya kira banyak kejadian yang sama terkait tokoh anak laki-laki menunjukkan hasil karya kecilnya kepada orang dewasa. Di cerita tersebut mengungkapkan bahwa dari pemahaman anak-anak, orang dewasa tak bisa melihat karya anak laki-laki dengan baik.

Orang dewasa justru tak bisa memahami apa dan bagaimana respon yang bisa mereka berikan kepada anak-anak. Dan tentu saja, itu mengecilkan hati mereka. Anehnya, pangeran kecil yang seumuran dengan anak laki-laki itu yang bisa memahami.

Saya pernah mendengar cerita orang tua ketika salah satu tetangga memarahi anak SD karena kesalahan kecil yang ia lakukan di Masjid. Bahkan tidak hanya memarahi, tapi juga sedikit memukul. Meski tetap saja, tidak semestinya anak itu mendapat perlakuan negatif. Sebaiknya, orang dewasa cukup menasihati dan memberi contoh yang baik. Sebab, perlakuan negatif yang anak terima hanya akan berdampak buruk dan meninggalkan rekam memori yang kurang baik.

Mungkin, sesekali kita akan kesal ketika anak selalu berperilaku kurang baik atau merasa sulit mendorong anak-anak menjadi lebih baik. Tetapi, tak sedikit juga orang tua yang tidak paham bagaimana mengarahkan anak-anak itu. Sebagai orang tua ataupun orang dewasa lainnya harus mempelajari dahulu solusi baik yang akan orang tua berikan. Barangkali memang caranya yang salah.

Kesadaran Berbagai Pihak

Pada umumnya, setiap orang dewasa, anak, dan remaja memiliki hak asasi manusia yang berlaku universal. Anak bukanlah benda kepemilikan orang tuanya ataupun objek tidak berdaya. Sebab sebagai manusia, anak adalah subjek utuh yang memiliki haknya sendiri. Anak-anak memang masih perlu orang tua dampingi, dorong, dan beri semangat atas proses tumbuh kembangnya.

Apapun yang anak miliki dari berbagai potensi, kita tak boleh melarang ataupun meredupkan semangatnya. Negara juga sebaiknya membuka mata untuk menetapkan kebijakan dan aturan yang inklusif dan tidak disinyalir meredupkan masa depan anak-anak. Mengutip unicef.org, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dari banyak pemimpin dunia pernah berkumpul tahun 1989 menyepakati kesepakatan internasional tentang hak yang ramah anak.

Lahir gagasan dan aturan mencerahkan misalnya masa kanak-kanak adalah masa istimewa yang harus mendapatkan perlindungan. Termasuk empat pilar utama hak yang ramah anak tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Adanya hak-hak ini berdasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada masa tumbuh kembangnya, anak harus kita berikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasil dengan bermartabat. Orang tua, remaja, maupun anak-anak patutlah menjalin relasi kesalingan dan keadilan untuk menciptakan nilai-nilai ma’ruf (kebaikan) antar sesama. Dalam praktiknya, bisa saling mendengar, memahami, mengapresiasi, membantu, dan saling belajar. []

Tags: Hak anakkebijakan inklusifperlindungan anakramah anakRelasi Kesalingan
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID