Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
5 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
0
Ramah Anak

Ramah Anak

15
SHARES
751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita akan sepakat bahwa pemenuhan hak ramah anak dan perlindungan baginya penting menjadi salah satu kewajiban keluarga di lingkup terdekat. Tetapi, baik sebagai orang tua ataupun kita semua terkadang masih keliru dalam memenuhi hak maupun kesempatan bagi mereka.

Alih-alih melindungi serta memahami, kita secara sadar sebetulnya kurang belajar mengenali kemauan hak yang ramah anak serta kerap membatasi kesempatan dan minat mereka.

Ini barangkali akan menjadi refleksi, ketika orang dewasa merasa mengetahui banyak hal ketimbang anak-anak. Sehingga orang tua merasa perlu melibatkan diri secara penuh untuk kepentingannya demi anak-anak.

Saya teringat saat membaca buku berjudul Le petit Prince atau Pangeran Kecil karya Antoine De Saint-Exupery yang sarat akan makna pelajaran hidup. Tentu buku ini bisa menjadi rekomendasi bacaan bagi anak-anak maupun orang dewasa, atau untuk semua kalangan. Tapi satu hal yang akan saya sorot dari salah satu makna buku tersebut adalah anak-anak memiliki imajinasi yang indah, bahkan lebih indah dari orang dewasa.

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka. Dari situ, keterlibatan orang dewasa penting untuk mengapresiasi, mendukung, serta mengarahkan minat mereka. Bukan mengatur penuh untuk menuruti kemauan dan kebutuhan orang dewasa tanpa mau melihat ke dalam diri anak-anak.

Tetapi, buku itu menampakkan bagi pembaca bahwa realitanya orang dewasa seringkali bersikap tidak jujur, mengalihkan kesempatan, hingga mengabaikan anak-anak. Padahal, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan dan mengarahkan aturan maupun kebijakan yang baik dan ramah anak. Bukan untuk membatasi ataupun bertindak memenuhi kesewenangan hegemoni kekuasaan mereka.

Gagap dan Gagal Memahami Kebutuhan Anak

Seyogyanya kewajiban orang tua adalah memastikan hak ramah anak terpenuhi dan melindungi anak dari hal-hal yang menyengsarakan mereka. Tidak cukup bagi orang tua, entitas pemerintah maupun negara wajib ‘ain untuk melindungi anak-anak dari kebijakan maupun aturan yang diskriminatif dan tak ramah anak.

Tetapi, apa daya kabar mengejutkan di pertengahan Januari 2025 kemarin, datang dari parlemen Irak yang setujui undang-undang yang izinkan perempuan di bawah 15 tahun menikah. Mengutip kabar tempo.co bahwa beberapa interpretasi dalam hukum Islam—diyakini oleh otoritas ulama syiah di Irak yang acap mengizinkan pernikahan dini pada anak perempuan, bahkan pada usia 9 tahun.

Artinya, dari hukum Irak ini bisa kita pastikan akan melegalkan pernikahan anak dan mencabut hak dasar perempuan dan anak perempuan. Mendengar kabar mengejutkan ini membuat kita begitu miris. Aturan hukum Islam yang tidak menempatkan aturan pada konteks kebaikan dan perkembangan zaman kini justru dapat disinyalir membuat kekisruhan. Dan ini adalah masalah dan tantangan besar kemanusiaan.

Permasalahan di atas tentu merupakan masalah besar bagi kehidupan anak-anak Irak. Meskipun memang pernikahan anak di Irak sudah menjadi isu lama. Inilah bukti kegagapan dan kegagalan orang dewasa—memahami, memenuhi, dan merekonstruksi—kebutuhan masa depan yang baik untuk anak-anak.

Bahkan jika kita melihat sendiri masalah dalam kehidupan sehari-hari saat orang dewasa berhadapan dengan anak-anak. Masih belum berubah kiranya kesadaran pemahaman orang dewasa mengartikan dan memahami dunia anak-anak, yang tidak ‘seremeh’ itu. Seringkali kita sebagai orang dewasa alih-alih memperhatikan mereka, justru mengecilkan harapan anak-anak kepada kita.

Porsi dan Kesempatan yang Sama

Dalam buku Pangeran Kecil di atas, saya kira banyak kejadian yang sama terkait tokoh anak laki-laki menunjukkan hasil karya kecilnya kepada orang dewasa. Di cerita tersebut mengungkapkan bahwa dari pemahaman anak-anak, orang dewasa tak bisa melihat karya anak laki-laki dengan baik.

Orang dewasa justru tak bisa memahami apa dan bagaimana respon yang bisa mereka berikan kepada anak-anak. Dan tentu saja, itu mengecilkan hati mereka. Anehnya, pangeran kecil yang seumuran dengan anak laki-laki itu yang bisa memahami.

Saya pernah mendengar cerita orang tua ketika salah satu tetangga memarahi anak SD karena kesalahan kecil yang ia lakukan di Masjid. Bahkan tidak hanya memarahi, tapi juga sedikit memukul. Meski tetap saja, tidak semestinya anak itu mendapat perlakuan negatif. Sebaiknya, orang dewasa cukup menasihati dan memberi contoh yang baik. Sebab, perlakuan negatif yang anak terima hanya akan berdampak buruk dan meninggalkan rekam memori yang kurang baik.

Mungkin, sesekali kita akan kesal ketika anak selalu berperilaku kurang baik atau merasa sulit mendorong anak-anak menjadi lebih baik. Tetapi, tak sedikit juga orang tua yang tidak paham bagaimana mengarahkan anak-anak itu. Sebagai orang tua ataupun orang dewasa lainnya harus mempelajari dahulu solusi baik yang akan orang tua berikan. Barangkali memang caranya yang salah.

Kesadaran Berbagai Pihak

Pada umumnya, setiap orang dewasa, anak, dan remaja memiliki hak asasi manusia yang berlaku universal. Anak bukanlah benda kepemilikan orang tuanya ataupun objek tidak berdaya. Sebab sebagai manusia, anak adalah subjek utuh yang memiliki haknya sendiri. Anak-anak memang masih perlu orang tua dampingi, dorong, dan beri semangat atas proses tumbuh kembangnya.

Apapun yang anak miliki dari berbagai potensi, kita tak boleh melarang ataupun meredupkan semangatnya. Negara juga sebaiknya membuka mata untuk menetapkan kebijakan dan aturan yang inklusif dan tidak disinyalir meredupkan masa depan anak-anak. Mengutip unicef.org, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dari banyak pemimpin dunia pernah berkumpul tahun 1989 menyepakati kesepakatan internasional tentang hak yang ramah anak.

Lahir gagasan dan aturan mencerahkan misalnya masa kanak-kanak adalah masa istimewa yang harus mendapatkan perlindungan. Termasuk empat pilar utama hak yang ramah anak tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Adanya hak-hak ini berdasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada masa tumbuh kembangnya, anak harus kita berikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasil dengan bermartabat. Orang tua, remaja, maupun anak-anak patutlah menjalin relasi kesalingan dan keadilan untuk menciptakan nilai-nilai ma’ruf (kebaikan) antar sesama. Dalam praktiknya, bisa saling mendengar, memahami, mengapresiasi, membantu, dan saling belajar. []

Tags: Hak anakkebijakan inklusifperlindungan anakramah anakRelasi Kesalingan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Konsep Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Next Post

4 Bangunan Nilai Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Memutus Rantai Kekerasan Seksual
Publik

Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

4 Juni 2026
Daycare
Aktual

Ketika Daycare Tak Lagi Aman: Beban Psikologis yang Ditanggung Ibu

27 April 2026
Denny Sumargo
Publik

Mengecam Podcast Denny Sumargo yang Rentan Melukai Korban Anak

14 April 2026
Next Post
KMaN

4 Bangunan Nilai Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0