Mubadalah.id – Keluarga Maslahah an-Nahdliyyah (KMaN) adalah sebuah konsep induk tentang berkeluarga yang didasarkan pada ajaran-ajaran dasar Islam dan nilai-nilai utama ke-NU-an.
Konsep ini dilahirkan untuk membekali keluarga jama’ah NU pada khususnya, dan keluarga Indonesia pada umumnya, agar mampu mengelola kehidupan berkeluarga secara baik dan dapat menghadapi tantangan-tantangannya yang terus datang dan semakin kompleks.
Kata kunci dari konsep KMaN ini adalah maslahah, atau kemaslahatan. Artinya, bagaimana mengelola kehidupan keluarga yang bisa menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga di satu sisi (mashalih al-usrah). Juga mampu mengembangkan potensi yang keluarga miliki. Sehingga bisa memberikan kemaslahatan kepada masyarakat yang lebih luas (al-washalih al-‘ammah).
Secara konseptual KMaN terdiri dari lima hal penting, yaitu bangunan nilai, lima relasi maslahah, lima prinsip pengasuhan anak, sembilan karakteristik, dan definisi.
Bangunan Nilai
Jika keluarga kita ibaratkan sebuah rumah, maka konsep KMaN adalah sebuah bangunan nilai yang mempunyai fondasi, pilar, atap, dan suasana batin.
Empat bagian dalam bangunan nilai ini saling menopang satu sama lain sehingga sama-sama harus dijaga oleh semua pihak di dalam keluarga, dan didukung oleh masyarakat serta negara di mana keluarga menjadi bagian tak terpisahkan darinya.
Melemahnya salah satu bagian dari empat ini bisa melemahkan bagian-bagian lainnya. Sehingga mengancam hilangnya kemaslahatan yang dikehendaki muncul dalam sebuah keluarga yang bisa berdampak pada kehidupan sosial yang lebih luas.
Bangunan nilai KMaN berdiri di atas tiga fondasi nilai, yaitu:
Pertama, ‘Adalah (keadilan), yakni setiap anggota keluarga mesti menjunjung keadilan, baik sebagai suami dan istri, ayah dan ibu, orang tua dan anak. Bahkan dalam relasi keluarga besar, dan relasi keluarga dengan masyarakat, dan alam.
Kedua, Mubadalah (kesalingan), yakni seluruh anggota keluarga saling bekerjasama untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Yakni kemaslahatannya sekaligus pihak lain dalam keluarga. Keluarga juga perlu saling bekerjasama dengan masyarakat agar bisa mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan yang lebih luas.
Ketiga, Muwazanah (keseimbangan), yakni seluruh anggota keluarga perlu menjaga keseimbangan dalam segala hal, baik antara hak dan kewajiban. Antara kemaslahatan diri sendiri dan keluarga. Antara kemaslahatan keluarga inti dan keluarga besar, bahkan antara keluarga dengan masyarakat dan alam. []