Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

Perbudakan modern tidak selalu datang dalam bentuk borgol dan rantai. Kadang ia hadir dalam bentuk tenda megah, lampu sorot, dan tawa penonton.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
17 Juli 2025
in Publik
A A
0
Sirkus

Sirkus

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua mungkin pernah tertawa saat menonton sirkus. Anak-anak bersorak, orang tua ikut bertepuk tangan. Badut berjalan dengan sepatu besar, pemain sirkus memutar tubuh di udara, atau berdiri di atas punggung gajah. Di balik tenda megah, semua tampak menyenangkan, gemerlap, lucu, menegangkan, dan menghibur.

Tapi belakangan, muncul kabar yang membuat banyak dari kita tercekat. Di balik semua itu, ternyata ada cerita yang sangat jauh dari menyenangkan. Cerita tentang anak-anak yang tak pernah punya pilihan. Tentang kerja paksa, penyiksaan, dan kehidupan yang terampas sejak usia dini.

Kasus dugaan perbudakan modern di Oriental Circus Indonesia (OCI), yang disebut-sebut beroperasi di bawah naungan atau afiliasi dengan Taman Safari Indonesia, membuka luka lama yang tak pernah benar-benar sembuh. Sejumlah mantan pemain sirkus, sebagian besar kini sudah dewasa akhirnya memberanikan diri bersuara.

Mereka bercerita bagaimana sejak kecil hidup di dalam kompleks sirkus, tanpa KTP, tanpa sekolah, tanpa tahu siapa orang tuanya. Mereka hidup dan bekerja di bawah pengawasan ketat, tanpa upah, dengan ancaman kekerasan setiap hari. Ada yang mengaku disetrum, ada yang dipukul, ada yang terkurung di ruang bawah tanah bila dianggap “melanggar perintah”.

Tak Ada Proses Hukum yang Tuntas

Kesaksian-kesaksian ini bukan isapan jempol. Komnas HAM mengonfirmasi bahwa laporan serupa sudah masuk ke lembaga mereka sejak 1997, kemudian kembali pada 2004, dan yang paling mutakhir di awal 2025. Tapi semua laporan sebelumnya seperti menguap.

Tak ada proses hukum yang tuntas, tak ada pelaku yang benar-benar kita tindak. Kita bertanya-tanya: bagaimana mungkin kasus yang begitu besar dan menyangkut hak asasi manusia ini bisa luput dari perhatian publik selama puluhan tahun? Bisa saja kasus ini kita sebut dengan perbudakan modern.

Menurut definisi International Labour Organization (ILO), perbudakan modern adalah situasi di mana seseorang tidak bisa menolak atau meninggalkan pekerjaan mereka. Alasannya karena ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Pada tahun 2022, ILO mencatat ada lebih dari 50 juta orang di seluruh dunia yang menjadi korban perbudakan modern, dan 12 juta di antaranya adalah anak-anak. Angka itu mencakup banyak sektor: perikanan, rumah tangga, pertambangan, hingga dunia hiburan. Termasuk sirkus. Dan ya, Asia adalah salah satu kawasan dengan angka tertinggi.

Perbudakan dalam Narasi Sejarah

Dalam konteks Indonesia, kita sering kali hanya mengenal perbudakan dalam narasi sejarah: masa penjajahan, kerja paksa zaman kolonial, atau romusha. Tapi kenyataannya, praktik semacam ini belum hilang. Ia berubah bentuk, menjadi lebih halus, tersamar, dan sering kali tersamarkan dalam nama-nama yang terdengar indah: pelatihan, konservasi, warisan budaya, atau seni pertunjukan.

Padahal, jika anak-anak terambil dari keluarganya, tidak mereka beri pendidikan, terpaksa bekerja tanpa upah, hidup tanpa identitas, dan tidak bisa meninggalkan lingkungan kerja karena takut atau terisolasi, maka itu sudah memenuhi semua unsur perbudakan modern.

Bertambah lagi, pengakuan bahwa mereka terkurung dan tersiksa ketika melanggar perintah, menjadikan kasus ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Termasuk kemungkinan terjadinya penyiksaan (torture), yang dilarang dalam hukum internasional maupun nasional.

Negara kita seharusnya tidak kekurangan perangkat hukum untuk menindak kasus seperti ini. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara jelas menyebut kerja paksa sebagai bentuk eksploitasi.

Konvensi Hak Anak, yang sudah diratifikasi sejak 1990, mewajibkan negara untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan kekerasan. Pasal 28I UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap anak dan hak bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi. Tapi mengapa semua perangkat hukum itu terasa tumpul ketika berhadapan dengan nama besar, reputasi “tempat wisata keluarga”, dan dunia hiburan?

Menikmati Hiburan Tanpa Bertanya Asal-usul

Yang lebih mengecewakan lagi, adalah sikap masyarakat. Kita terlalu lama menjadi penonton pasif. Kita menonton pertunjukan sirkus, berfoto dengan badut, bertepuk tangan untuk pemain trapeze, tapi lupa bertanya: siapa mereka? Apakah mereka di sana karena pilihan?

Apakah mereka tahu bahwa di luar sana ada sekolah, ada keluarga, ada kehidupan yang layak? Selama kita terus menikmati hiburan tanpa bertanya dari mana asal-usulnya, kita secara tidak langsung ikut melanggengkan praktik yang mungkin melanggar hak asasi manusia.

Kasus serupa juga pernah terjadi di negara lain. Di India, misalnya, pada 2016 aparat membongkar praktik eksploitasi anak dalam pertunjukan keliling. Anak-anak diambil dari keluarga miskin, dilatih keras, tidak dibayar, dan hidup dalam tekanan. Pemerintah India waktu itu bergerak cepat: menyelamatkan anak-anak, menindak pelaku, dan memberi rehabilitasi.

Di Ghana, sekelompok anak dijadikan musisi jalanan oleh lembaga budaya semu. Begitu terbongkar, negara menutup operasional lembaga itu dan mengembalikan anak-anak ke keluarga mereka. Indonesia seharusnya bisa belajar dari itu: bahwa reputasi lembaga tidak boleh jadi alasan untuk membiarkan kekerasan terjadi.

Perbudakan Modern

Dan yang sering luput dari pemberitaan adalah nasib korban setelah keluar dari sistem ini. Banyak dari mereka tidak punya KTP, tidak punya ijazah, tidak punya akses kerja formal. Mereka terputus dari dunia luar sejak kecil.

Bahkan identitas keluarga mereka pun sering kali hilang. Ini bukan hanya soal menyembuhkan luka fisik, tapi juga soal mengembalikan martabat. Korban butuh pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan dukungan ekonomi. Mereka butuh pemulihan, bukan hanya belas kasihan.

Negara harus bertindak cepat, tidak hanya memproses laporan, tapi memastikan adanya tim independen untuk menyelidiki, menindak, dan memulihkan. Sementara itu, kita sebagai masyarakat juga harus mengubah cara kita memandang hiburan. Hiburan yang baik tidak lahir dari penderitaan. Kita harus lebih kritis, lebih peduli, dan lebih berani bertanya. Siapa yang bekerja di balik tenda? Siapa yang tersakiti agar kita bisa tertawa?

Perbudakan modern tidak selalu datang dalam bentuk borgol dan rantai. Kadang ia hadir dalam bentuk tenda megah, lampu sorot, dan tawa penonton. Tapi luka yang tertinggal tetap sama dalamnya. Dan selama kita memilih untuk diam, luka itu takkan pernah sembuh. []

Tags: Eksploitasi AnakHak BekerjahamPerbudakan ModernSirkus
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

Next Post

Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Hak Bekerja
Disabilitas

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

13 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Isu Disabilitas
Disabilitas

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Kopi yang Terlambat
Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Vasektomi untuk Bansos
Publik

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

9 Mei 2025
Debat Anak
Publik

Melihat Lebih Dekat Debat Anak dengan Gubernur Jawa Barat

30 April 2025
Next Post
Mu’adzah al-Adawiyah

Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0