Mubadalah.id – Pilar taradlin (saling ridla) ditegakkan antara lain dengan cara suami dan istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridla suami atau istrinya. Ridla Allah pada istri tergantung ridla suami dan ridla Allah pada suami juga tergantung ridla istri. Ridla Allah pada keduanya hanya dalam kemaslahatan bersama.
Demikian juga keluarga yang dilahirkan dari suami dan istri seperti ini juga menyakini bahwa ridla Allah pada anak tergantung ridla orang tua dan sebaliknya ridla Allah pada orang tua juga tergantung ridla anak dan ridla Allah pada mereka hanyalah dalam kebaikan bersama. Sehingga pilar ini mesti kuat agar atapnya bisa terbentang luas.
Atap KMaN hanyalah satu nilai, yaitu kemaslahatan bersama. Hal ini berarti bahwa setiap anggota keluarga punya tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan keluarga. Sekaligus menikmatinya, dan mencegah keburukan keluarga sekaligus terlindungi.
Tidak seorang pun dalam keluarga yang berhak mengambil sebuah tindakan yang berdampak maslahat bagi hidupnya. Tapi berdampak buruk bagi anggota keluarga lainnya.
Selama tiga nilai yang menjadi fondasi, nilai ini menjadi pilar, dan satu nilai yang menjadi atap ini terus keduanya jaga. Maka tiga nilai yang menjadi suasana batin keluarga tersebut akan terpantul, yakni ketenangan jiwa (sakinah) karena penuh dengan kasih dan sayang (mawaddah dan rahmah).
Sebagaimana bangunan fisik, jika fondasi tidak kuat, maka pilar tidak bisa berdiri tegak, dan jika pilarnya lemah. Maka atap akan miring, dan selanjutnya bisa ambruk. []