Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
2 Juni 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
A A
0
Akhlak Karimah

Akhlak Karimah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Tadarus Subuh ke-151 ini, saya menyampaikan tema tentang khitbah atau lamaran dalam perspektif akhlak karimah. Saya memulainya dengan sebuah dasar: bahwa pernikahan sering kita pandang sebagai ibadah sepanjang hayat. Tempat seseorang memulai kehidupan baru dengan tekad untuk saling membahagiakan, bekerjasama dan saling menolong dalam mewujdukan kehidupan rumah tangga yang baik.

Namun, di tengah kesungguhan itu, banyak di antara kita masih terjebak pada pertimbangan luar—status sosial calon pasangan. Apakah ia perawan atau janda, perjaka atau duda. Seolah-olah, kualitas pernikahan ditentukan oleh status tersebut. Bukan oleh kepribadian, akhlak, dan kemampuan menjalin relasi yang sehat, saling menguatkan, dan saling menyenangkan.

Akhlak Menikahi Perawan

Dalam banyak kitab fiqh klasik, memang terdapat anjuran menikahi perempuan perawan. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw kepada Jabir bin Abdillah ra: agar ia menikahi perempuan yang perawan agar bisa saling menyenangkan dan membahagiakan (tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka).

Hadis ini sering kita pahami secara literal sebagai preferensi atas status perawan. Padahal, jika kita tilik melalui pendekatan mubādalah, pesan utama Nabi bukanlah pada status perempuan yang perawan, melainkan pada tujuan relasi: agar relasi itu menyenangkan antara suami dan istri—tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka.

Maka, perawan atau janda, perjaka atau duda, bukanlah titik utama dari pesan hadis tersebut. Yang lebih mendasar adalah kesiapan jiwa dan akhlak relasi. Apakah masing-masing bersedia dan mampu saling membahagiakan dan menentramkan?

Bukankah Nabi Saw sendiri pertama kali menikah dengan seorang janda, Sayyidah Khadijah ra, yang usianya 15 tahun lebih tua? Justru pernikahan ini yang Nabi kenang sepanjang hidupnya dengan penuh cinta dan hormat.

Beliau bersabda: “إني قد رُزِقْتُ حبَّها” atau “Aku telah dianugerahi rasa cinta padanya.” Jelas di sini bahwa keindahan pernikahan bukanlah pada status janda atau perawan, perjaka atau duda, tetapi pada akhlak dalam relasi saling mencintai—saling menghargai, mendukung, dan menyenangkan.

Dalam perspektif mubadalah, jika seorang laki-laki berharap pasangannya bisa mencintai dan membahagiakannya, maka perempuan pun berhak berharap yang sama. Karena itu, pesan akhlak karimah dalam isu perjaka-perawan atau janda-duda adalah pentingnya membangun relasi yang saling menyenangkan—baik dari pihak suami kepada istri maupun sebaliknya.

Pesan Akhlak Mulia dalam Fiqh Khitbah

Ketika seseorang merasa cocok, datanglah fase khitbah—yakni pelamaran. Dalam fiqh, khitbah saya definisikan secara sederhana: sebagai ungkapan niat untuk menikah, baik secara eksplisit (tashrih) maupun implisit (ta’ridh atau sindiran halus). Namun, yang lebih penting dari bentuknya adalah akhlaknya: apakah niat itu disampaikan dalam suasana yang benar, etis, dan tidak menyakiti siapa pun?

Fiqh melarang menyampaikan khitbah—baik eksplisit maupun implisit—pada perempuan yang masih berstatus istri orang lain, atau sedang berada dalam masa iddah, atau dalam proses lamaran dari orang lain yang belum mendapat jawaban. Larangan yang sama juga berlaku pada perempuan yang sedang iddah karena wafat suaminya, khususnya untuk ungkapan yang eksplisit.

Semua larangan ini bertumpu pada prinsip akhlak yang agung: jangan menyakiti siapa pun dalam proses menuju pernikahan.

Jika prinsip akhlak ini berlaku dalam konteks melamar perempuan yang terikat pernikahan, maka secara mubadalah, ia juga berlaku dalam konteks laki-laki yang sudah beristri. Ungkapan ajakan atau sinyal ingin menikahi laki-laki beristri pun, jika menyebabkan rasa sakit pada istrinya, termasuk dalam kategori perilaku yang bertentangan dengan akhlak Islam.

Contohnya sangat nyata dalam peristiwa Sayyidah Fatimah az-Zahra ra. Beliau pernah merasa sangat terluka ketika mendengar bahwa suaminya, Ali bin Abi Thalib, hendak dilamar oleh keluarga Bani Hisyam untuk menikahi anak perempuan mereka. Sang ayah, Nabi Muhammad Saw, membela rasa sakit itu dengan penuh kasih dan ketegasan. Beliau bersabda: “Saya tidak mengizinkan lamaran tersebut, kecuali jika putri saya diceraikan terlebih dahulu.”

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka. Seorang istri merasa dikhianati karena suaminya dilamar orang lain. Seorang laki-laki merasa kecewa karena calon yang ia lamar lebih dulu justru menerima lamaran lain secara diam-diam. Maka, akhlak untuk tidak menyakiti adalah pesan kunci dalam fiqh khitbah.

Akhlak Karimah sebagai Fondasi Pernikahan

Dari semua ini, kita dapat menarik pelajaran penting: bahwa fondasi utama dalam relasi pernikahan, dari memilih pasangan hingga proses melamar, adalah akhlak karimah.

Yakni akhlak untuk saling membahagiakan, bukan saling melukai. Akhlak untuk saling menjaga perasaan, bukan saling menyakiti dengan ucapan atau tindakan. Termasuk di dalamnya adalah prinsip kesetaraan hak dan tanggung jawab. Seorang perempuan pun boleh menyampaikan lamaran kepada laki-laki jika ia merasa siap. Dan masing-masing berhak membatalkan jika ternyata tidak ada kecocokan.

Namun, jika pembatalan itu menyebabkan kerugian besar secara moral, emosional, atau finansial, maka pihak yang membatalkan—terutama yang menyebabkannya—wajib bertanggung jawab secara etis dan sosial (ini akan menjadi materi pada Tadarus Subuh di Minggu tanggal 15 Juni 2025, insya Allah).

Pernikahan bukan sekadar akad, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun rumah tangga yang hasanah, thayyibah, shālih-shāliḥah, fid-dunya wal-ākhirah. Karena itu, pondasinya tidak boleh hanya status, tetapi harus akhlak. Ia harus berdiri di atas kesalingan dan kerjasama, bukan dominasi atau tuntutan sepihak yang melelahkan.

Menutup Subuh dengan Niat yang Indah

Dengan Tadarus Subuh ini, mari kita memurnikan kembali niat-niat kita.

Bagi yang masih mencari pasangan: niatkanlah untuk menemukan sosok yang mampu menjalin relasi akhlak karimah—yang memiliki karakter untuk saling menyenangkan, membahagiakan, dan bekerjasama membangun keluarga.

Bagi yang sedang dalam proses lamaran: tempuhlah jalan itu dengan akhlak mulia, tanpa melukai siapa pun. Pastikan diri dan pasangan memiliki modal karakter relasi yang sehat, saling melindungi dan menguatkan.

Dan bagi yang telah berkeluarga: mari terus memperkuat komitmen relasi cinta yang saling menyenangkan—seperti Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah, cinta yang penuh berkah, sabar, dan kerjasama yang tak pernah lelah, untuk kebaikan bersama—di dunia dan akhirat. Amin, ya Rabbal Alamin. []

 

 

Tags: Akhlak KarimahCintaJodohKhitbahLamaranperkawinanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Next Post

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0