• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pendidikan Disabilitas dan Pejuang Kemanusiaan

Kang Faqih menyampaikan dengan sangat menarik, sebab cara pandang kita sangat tergantung pada perspektif, termasuk pada isu disabilitas.

M. Taufik Kustiawan M. Taufik Kustiawan
15/02/2025
in Personal
0
Pendidikan Disabilitas

Pendidikan Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 04 Oktober 2024, ada pemberitaan tentang kerentanan pendidikan disabilitas. Berita tersebut saya dapatkan dari media online Kompas.com berjudul “Babas Si Remaja Disabilitas yang Buka Jalan buat Ambulan Putus Sekolah karena Lawan Perundungan.”

Berita tersebut kemudian viral lantaran bocah bernama Babas adalah penyandang disabilitas. Babas berjubaku melawan kemacetan dan padatnya himpitan kendaraan demi membukakan ruas jalan ambulan yang sedang membawa orang sakit.

Peristiwa di atas memberikan pelajaran, bahwa penyandang disabilitas pun memiliki empati dan kesadaran untuk membantu sesama manusia. Jika kita telisik lebih jauh, ada persoalan serius yang terjadi terhadap Babas di luar membantu ambulan dalam kemacetan. Babas mengalami perundungan oleh teman-temannya dalam ranah pendidikan di sekolah. Pihak sekolah justru menyarankan kepada keluarga Babas agar pindah sekolah.

Wali kelas (guru) menyampaikan pernyataan tersebut  lantaran adanya pembelaan diri akibat ejekan serta hinaan yang ia terima. Persoalan ini menggambarkan realitas dalam ruang pendidikan pun masih mengalami diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Dari kasus tersebut, akhirnya Babas memutuskan keluar dari sekolah.

Regulasi Negara

Jika melihat regulasi, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Semestinya guru dan pejabat sekolah menyadari bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di antaranya berasaskan “tanpa diskriminasi, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, inklusif.”

Baca Juga:

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Namun, guru dan pihak sekolah justru memberikan pilihan atau hukuman yang tidak berpihak terhadap penyandang disabilitas. Nilai-nilai kesetaraan dan kesempatan yang sama semestinya Babas peroleh agar  kemudian tidak terabaikan. Tugas pengajar seharusnya tidak sekadar mempertimbangkan persoalan administrasif, tetapi juga persoalan yang substantif.

Kita memahami, perkembangan zaman dan teknologi yang semakin modern terkadang justru mempengaruhi cara pandang masyarakat urban dalam melihat kesetaraan terhadap kelompok rentan. Laju modernitas yang kita alami semakin dinamis  mempengaruhi lemahnya interaksi sosial terhadap kelompok minoritas.

Kita menjadi lebih sibuk akibat kepentingan individu, terkadang mengabaikan kesadaran kolektif terhadap penyandang disabilitas. Kesadaran guru dalam sekolah umum kurang memahami nilai-nilai inklusi sehingga hanya sadar untuk mempertimbangkan soal administratif semata!

Sekolah Inklusi

Perkembangan sekolah dan pendidikan disabilitas bagi penyandang disabilitas dari hari ke hari mengalami perubahan yang signifikan. Munculnya berbagai sekolah-sekolah inklusi memberikan harapan baru terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh akses ilmu serta lingkungan yang aman.

Kehadiran sekolah inklusi menjadi tempat yang nyaman sekaligus juga pilihan, bahwa penyandang disabilitas tidak hanya dapat bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) binaan dari negara.

Sekolah inklusi adalah tempat pendidikan Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat berbaur secara reguler dengan anak-anak pada umumnya untuk memperoleh proses pembelajaran yang sama. Perbedaan konkritnya, tentu sekolah inklusi mengakomodasi kebutuhan ABK, penilaian lapangan, dan guru pendamping khusus dalam proses belajar mengajar.

Semestinya sekolah-sekolah umum jika menerima murid penyandang disabilitas sudah sepatutnya mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan bagi ABK. Tidak lantas kemudian guru melakukan proses pembelajaran tanpa adanya pengawasan yang kurang ketat. Sekolah semestinya bertanggungjawab memberikan pelayanan, keamanan, dan ilmu kepada ABK.

Jika kesadaran substansial seperti ini dapat diterapkan pada lingkungan sekolah, setidaknya tugas negara sudah diwakili oleh guru dan pihak sekolah. Sebab Undang-Undang berbicara hak-hak disabilitas, maka kita harus mematuhi dengan cara menghormati, melindungi, memenuhi, mempromosikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Narasi Kesetaraan

Pada 11-13 Februari 2025, saya berkesempatan mengikuti kegiatan Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta. Acara tersebut mengusung tema Penguatan Hak-hak Disabilitas melalui Penulisan Artikel dan Konten Kreatif.

Saya kemudian bertemu pemateri Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Kang Faqih) yang menyampaikan Penguatan Hak Disabilitas dalam Perspektif KUPI (Kongres Ulama Perempuan Islam). Kang Faqih menyampaikan dengan sangat menarik, sebab cara pandang kita sangat tergantung pada perspektif, termasuk pada isu disabilitas.

Kang Faqih menyampaikan bahwa Tuhan menciptakan makhluknya begitu beragam, seperti manusia yang memiliki karakter dan bentuk fisik. Tuhan juga menciptakan manusia yang beragam, ada disabilitas dan non-difabel. Meski demikian, tugas semua insan manusia sebagai hamba ialah menjadi khalifah yang harus bekerjasama antar manusia. Maka konsep mubadalah ini sangat penting untuk memberikan nilai-nilai kemaslahatan sosial.

Faqihuddin Abdul Kodir menulis buku berjudul Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2023). Menurut Kang Faqih, Mubadalah merupakan bentuk kesalingan (mufa’alah) dan kerjasana antar dua pihak (musyarakah), yang kemudian dapat diartikan saling menganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain.

Mengenal Trilogi KUPI

Dengan kesadaran relasi kuasa, kita dapat memahami antar insan manusia, akan sangat berdampak pada konsep Ada’lah dan kemaslahatan sosial. Konsep dan perspektif tersebut dapat digunakan dalam memandang relasi kuasa terhadap hak-hak disabilitas. Perspektif tersebut lantas didukung dengan metodologi yang baik yang sudah diterapkan oleh KUPI yang disebut Trilogi KUPI.

Trilogi tersebut memuat, pertama Makruf yang dapat diartikan kebaikan atau perbuatan yang baik. Kedua Mubadalah yaitu dapat diartikan kerjasama antar insan manusia, baik laki-laki maupun perempuan dan menjunjung tinggi kesetaraan. Ketiga Keadilan Hakiki, yang dapat kita maknai keadilan yang didapatkan oleh semua manusia dalam kehidupan sosial dan masyarakat.

Jika kesadaran dan perspektif ini kita jadikan pijakan, maka akan sangat berdampak dalam menumbuhkan kesadaran untuk memahami hak-hak penyandang disabilitas. Saya teringat nasehat dari KH. Husein menyampaikan materi dalam acara Akademi Mubadalah 2025, terasa seperti sepenggal “carilah (Aku) di antara hati yang terluka.” []

Tags: Akademi Mubadalah 2025kemanusiaanKupiPendidikan DisabilitasPendidikan Inklusi
M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Terkait Posts

low maintenance friendship

Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

21 Juli 2025
Nikah atau Mapan Dulu

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
eldest daughter syndrome

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • sharing properti keluarga

    Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID