Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Muslim di Klenteng: Membaca Ekspresi Islam Tionghoa di Indonesia

Dalam makna budaya, bagi Muslim Tionghoa, masuk klenteng di momen Imlek bukan untuk menyembah dewa-dewa.

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
18 Februari 2025
in Pernak-pernik
0
Muslim Klenteng

Muslim Klenteng

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Ke klenteng kenapa pakai jilbab?” Begitu teriak seorang pejalan kaki kepada Melinda, seorang Muslim Tionghoa, sewaktu ia pulang dari merayakan Imlek di klenteng. Berita ini sebagaimana saya kutip dari BBC Indonesia. Pengalaman tidak mengenakkan itu, ia dapatkan pada tahun 2017 semasa awal-awal menjadi Muslim.

Secara umum masyarakat kita memang hanya melihat klenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu. Ya, karena memang di tempat itu umat Khonghucu melakukan ibadah.

Tidak banyak yang mengerti, kalau ada juga orang Tionghoa yang beragama Islam, Budha, Kristen, dan lainnya. Mereka yang bukan pemeluk Khonghucu, namun punya ikatan kultural dengan tempat ini. Ada momen-momen tradisi, perayaan Imlek misalnya, yang membuat orang Tionghoa Indonesia dari berbagai agama menziarahi klenteng. Bukan sebagai rumah peribadatan melainkan sebagai ruang budaya mereka.

Kurang pahamnya masyarakat terhadap makna klenteng bagi etnis Tionghoa, menjadi sebab munculnya stigma terhadap Muslim Tionghoa yang ikut merayakan Imlek di klenteng. Sebagaimana hal itu yang Melinda alami. Ia mendapat cibiran hanya karena sudah masuk Islam (mengenakan jilbab), tapi masih sebagai orang Tionghoa (yang ke klenteng untuk Imlek).

Antara Makna Agama atau Budaya: Muslim Tionghoa Menafsir Makna Imlek di Klenteng

Ada penelitian yang Abu Muslim dkk. lakukan, tentang “Mapau Na Maloppo Batu: the concept of cultural adaptation and identity of chinese Muslims in Bulukumba, South Sulawesi.” Penelitian ini menjelaskan bahwa Muslim Tionghoa di Bulukumba memaknai Imlek sebagai ekspresi budaya Tionghoa, bukan praktek keagamaan.

Hal senada juga sebagaimana yang Melinda sampaikan, bahwa ia ke klenteng merayakan Imlek untuk menghormati leluhur. Dan, baginya, itu bagian dari budaya, bukan agama.

Jadi, apa yang mereka lakukan adalah ekspresi menjaga tradisi budaya, yang bagi mereka tidak bertentangan dengan Islam yang mereka pahami.

Dalam hal ini, ada perbedaan makna Imlek dan klenteng bagi Muslim Tionghoa. Dari makna agama dan budaya bagi Tionghoa penganut Khonghucu dan Budha, menjadi hanya ada makna budaya bagi Tionghoa penganut Islam.

Perbedaan makna semacam ini merupakan sesuatu yang wajar terlebih dalam kasus perubahan agama. Ketika seorang Tionghoa menjadi Muslim, ia berhadapan dengan dua realitas; identitas Tionghoa dan status Muslim yang ia miliki. Sebagian akan melawan ambiguitas budaya ini, dan memilih untuk tidak lagi merayakan Imlek, apalagi sampai masuk klenteng.

Ada yang akan menoleransi ambiguitas budaya. Mereka mencari jalan untuk mempertemukan dua realitas; menjadi Muslim tanpa kehilangan identitas diri sebagai orang Tionghoa. Hal ini membawa Muslim Tionghoa untuk menafsir ulang makna Imlek dan klenteng (termasuk tradisi Tionghoa yang lain), untuk tidak bertentangan dengan Islam yang mereka pahami. Sehingga, makna yang muncul adalah itu sebagai bagian dari ekspresi budaya Tionghoa, dan bukan semata milik umat agama tertentu.

Dalam makna budaya, bagi Muslim Tionghoa, masuk klenteng di momen Imlek bukan untuk menyembah dewa-dewa. Mereka datang untuk mengenang leluhur, tidak mengikuti ritual sembahyang di altar dewa-dewa. Mereka hanya sampai pada altar leluhur, menyalakan hio, dan berdoa. Doa yang, sebagaimana kata Melinda, “berdoanya di klenteng, hati saya tetap ke Allah SWT.”

Ekspresi Ma’ruf: Toleransi Muslim Tionghoa dalam Persaudaraan Lintas Iman

Selain bagian dari praktik tradisi budaya, bagi Muslim Tionghoa Indonesia, Imlek di klenteng juga mengandung makna menjaga harmoni dalam persaudaraan lintas iman. Sebagaimana penelitian Muslim dkk., bahwa bagi Muslim Tionghoa, khususnya di Bulukumba, tradisi seperti Imlek menjadi momentum family gathering. Mereka dapat terus terhubung dengan saudara-saudara yang berbeda agama melalui momen-momen dalam tradisi keluarga Tionghoa.

Banyak keluarga Tionghoa Indonesia yang anggotanya memiliki agama berbeda-beda; ada pemeluk Khonghucu, Budha, Kristen, dan lainnya termasuk Islam. Dalam hal ini, Muslim Tionghoa tidak menyangkal realitas keragaman dalam keluarga mereka. Mereka sadar, dan mau menjaga kerukunan antarumat beragama.

Sebagaimana penelitian Muslim dkk. menjelaskan, kadang mereka berkumpul di rumah keluarga yang Muslim pada momen seperti Idulfitri. Ketika Natal, berkumpul dan makan bersama di rumah keluarga yang Kristen. Dan, berkumpul hingga ke klenteng mengenang leluhur pada saat Imlek. Laku pluralisme seperti ini menjadi ekspresi beragama yang tidak terelakkan dalam keluarga Tionghoa yang majemuk.

Hal ini menjelaskan, kalau di antara motif Muslim Tionghoa tetap ke klenteng untuk Imlek tidak lepas dari menjaga harmoni dalam persaudaraan lintas iman. Sikap beragama semacam ini dapat kita katakan sebagai ekspresi ma’ruf Muslim dalam keragaman etnis Tionghoa Indonesia.

Relasi ma’ruf, yang sebagaimana Faqihuddin Abdul Kodir dalam Metodologi Fatwa KUPI, merupakan sikap mengedepankan nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan terhadap yang lain. Dalam konteks ini, ekspresi ma’ruf itu, Muslim Tionghoa tunjukkan dengan menjaga harmoni bersama saudara berbeda agama pada momen-momen tradisi keluarga Tionghoa.

Menjadi Muslim, Menjadi Tionghoa: Kekhasan Ekspresi Beragama Muslim Tionghoa

Menjadi Muslim bukan berarti sudah tidak bisa menjadi Tionghoa. Ekspresi Muslim Tionghoa Indonesia yang tetap merayakan Imlek di klenteng dalam makna budaya, menjelaskan hal itu. Selain itu, ekspresi ma’ruf mereka, juga menunjukkan kalau Muslim Tionghoa dapat menjaga identitas etnis mereka dalam keragaman keluarga Tionghoa.

Pada titik ini, istilah Muslim Tionghoa Indonesia tidak hanya tentang orang Tionghoa yang beragama Islam. Lebih dari itu, istilah ini adalah gambaran dari ekspresi beragama orang-orang Tionghoa di Indonesia yang khas. Eskpresi yang muncul dari upaya untuk tetap menjaga identitas dan tradisi budaya Tionghoa dalam status diri mereka sebagai Muslim.

Dan, sebagaimana dalam ekspresi Islam Nusantara ada kekhasan Islam Jawa, Islam Minangkabau, Islam Gorontalo, dan wajah khas lainnya. Maka, dalam pandangan ini, laku beragama Muslim Tionghoa dapat kita katakan sebagai kekhasan Islam Tionghoa, yang turut menjadi bagian dari ekspresi Islam Nusantara di Indonesia. []

 

Tags: Budaya TionghoaIslam NusantaraIslam TionghoaMuslim TionghoaRelasi Ma'rufTahun Baru Imlek 2025Tionghoa Indonesia
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Imlek 2025
Aktual

Memaknai Tahun Baru Imlek 2025 dengan Menjalin Keseimbangan Manusia dan Alam Semesta

3 Februari 2025
Pembukaan Ma'had Aly
Pernak-pernik

Pembukaan Ma’had Aly Baru: Tradisi, Transformasi, dan Tantangan

1 Oktober 2024
Pondok Pesantren Miniatur NKRI
Publik

Pondok Pesantren sebagai Miniatur NKRI

2 Agustus 2024
Sejarah Kolonial
Khazanah

Bayangan Sejarah Kolonial yang Merusak Wajah Ramah Islam Nusantara

29 Juli 2024
Islam sebagai Proses
Khazanah

Gagasan Kiai Yudian tentang Islam sebagai Proses: Berislam Ramah dalam Realitas Nusantara yang Plural

25 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID