Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas Netra

Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Sani Hafiyyani Putri Sani Hafiyyani Putri
5 Maret 2025
in Aktual
0
Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 16 Februari 2025, aku berkesempatan mengikuti acara tentang disabilitas yang diselenggarakan oleh Feminis Yogya. Acara ini berjudul “Tubuh, Luka, dan Suara: Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas”. Pembicara dari acara ini adalah Kak Precilia Oktaviana, S.Th selaku anggota PETKI (Perkumpulan Tuna Netra Kristiani Indonesia) bersama Nurul Istiqomah selaku moderator dan anggota Feminis Yogya.

Menurut Precilia, kekerasan berbasis gender masih luput dari masyarakat. Tidak hanya orang awas (yang bisa melihat) saja yang bisa terkena kekerasan. Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Fakta di Lapangan

Orang dengan disabilitas sering terkena diskriminasi ganda dan kerentanan berlapis. Perempuan saja belum menjadi topik utama dalam kepentingan bersama, apalagi perempuan dengan disabilitas.

WHO 2021 menyebutkan bahwa perempuan dengan disabilitas tiga kali lebih rentan terkena kasus kekerasan daripada perempuan normal. Ada 105 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas (40 disabilitas mental, 20 disabilitas intelektual, 33 disabilitas sensorik, dan 12 disabiltas fisik). Kasus tertinggi ada di Yogyakarta dengan jumlah rata-rata 26 kasus per tahunnya.

Fasilitas Publik Belum Layak

Menurut Precilia, ada empat faktor mengapa fasilitas publik saja belum ramah disabilitas apalagi kasus kekerasan:

Pertama, terbatasnya akses pendidikan dan keadilan hukum terhadap disabilitas. Kedua, perspektif yang belum adil gender dan tidak memahami kebutuhan disabilitas. Ketiga, lekatnya stigma negative terhadap penyandang disabilitas. Keempat, perempuan dengan disabilitas netra tidak sedikit yang kesulitan untuk navigasi aktivitas sehari-hari.

Deskripsi tidak layak adalah seperti transportasi umum yang tidak ramah disabilitas, terbatasnya akses pendidikan, terbatasnya penggunaan huruf braille pada fasilitas publik, dan sulitnya mencari pekerjaan.

Dalam Konteks Hukum

Seringkali perempuan dengan disabilitas netra kesulitan untuk mengakses perlindungan hukum karena terbatasnya akses dan fasilitas. Selain itu, kesulitan dalam  mengidentifikasi pelaku kekerasan sehingga tidak memihak korban.

Salah satu cara adalah dengan menggunakan perspektif GEDSI sebagai kunci dalam memahami dan memberikan perlindungan hak kepada perempuan penyandang disabilitas. Dukungan dari berbagai sektor juga sangat diperlukan sebagai langkah nyata.

Edukasi tentang disabilitas yang meluas kepada masyarakat umum dan pengembangan teknologi juga sangat membantu teman-teman penyandang disabilitas. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah hukum berbasis gender dan ramah disabilitas.

Menurut penuturan Precilia, perlu juga mengelompokkan disabilitas karena berfungsi untuk: dapat membantu dalam menentukan Tingkat kebutuhan bantuan, menentukan jenis bantuan yang diperlukan, membantu dalam perencanaan dan pengembangan program-program terkait dengan disabilitas.

Diskriminasi Ganda

Ada dua faktor mengapa menyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi ganda: pertama karena disabilitas itu sendiri, dan kedua adalah jenis kelamin atau gender di mana perempuan lebih rentan dua kali lipat terkena kekerasan.

Diskriminasi ganda yang dirasakan oleh teman-teman disabilitas adalah akses pendidikan dan pekerjaan yang terbatas. Selain itu, ada juga keterbatasan akses pelayanan Kesehatan dan rehabilitasi. Yang terakhir adalah adanya stigma dan stereotip.

Terdapat kurang lebih empat jenis kasus kekerasan yang dialami oleh teman-teman dengan disabilitas netra. Pertama, yaitu kekerasan fisik berupa pemukulan dan penyerangan. Kedua, adanya penganiayaan seksual, kerap kali teman-teman netra tidak tahu apakah orang yang mendatangi dan menawarkan bantuan adalah orang baik atau orang dengan niat jahat. Ketiga ada kekerasan psikologis berupa intimidasi, ancaman, diskriminasi, dan stigma.

Tantangan Dalam Proses Hukum

Keterbatasan aksesibilitas, di mana kurangnya fasilitas braille dan teknologi yang memadai untuk teman-teman disabilitas netra. Selanjutnya adapula keterbatasan informasi seperti kurang memahami hak-hak mereka sebagai korban kekerasan berbasis gender. Selain itu, ketergantungan terhadap orang lain untuk membantu mereka dalam proses hukum.

Adapula kurangnya kesadaran dan pemahaman jaksa dan hakim mengenai hak-hak perempuan disabilitas netra. Lalu, kurangnya fasilitas pendukung seperti braille, interpreter, atau teknologi yang mendukung. Terakhir, kurangnya perlindungan yang memadai dari kekerasan berbasis gender.

Ada kurang lebih tiga faktor tantangan bagi teman-teman perempuan dengan disabilitas netra dalam memperjuangkan keadilannya. Pertama, kesulitan mencari bukti yang memadai untuk mendukung kasus mereka. Kedua, kesulitan mencari saksi yang mendukung. Terakhir, tidak memiliki dukungan yang memadai dari keluarga, teman, dan organisasi.

Apa yang Bisa Masyarakat Lakukan?

Pertama, perlunya meningkatkan kesadaran hak-hak perempuan disabilitas di kalangan masyarakat. Kedua, meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan tantangan oleh perempuan disabilitas. Ketiga, meningkatkan advokasi dan pengawasan dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan disabilitas,  dan kerja sama dengan organisasi maupun lembaga yang mendukung perempuan dengan disabilitas. []

 

Tags: Difabel BermaknaDisabilitas NetraIsu DisabilitasKasus Kekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Perspektif Disabilitas
Sani Hafiyyani Putri

Sani Hafiyyani Putri

Hi, I'm a communication science final year student from State University Yogyakarta. I'm, passionated with gender equality. Thank you!

Terkait Posts

Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

25 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Menjadi Difabel
Publik

Kita Semua Bisa Menjadi Difabel

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID