• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas Netra

Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Sani Hafiyyani Putri Sani Hafiyyani Putri
05/03/2025
in Aktual
0
Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 16 Februari 2025, aku berkesempatan mengikuti acara tentang disabilitas yang diselenggarakan oleh Feminis Yogya. Acara ini berjudul “Tubuh, Luka, dan Suara: Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas”. Pembicara dari acara ini adalah Kak Precilia Oktaviana, S.Th selaku anggota PETKI (Perkumpulan Tuna Netra Kristiani Indonesia) bersama Nurul Istiqomah selaku moderator dan anggota Feminis Yogya.

Menurut Precilia, kekerasan berbasis gender masih luput dari masyarakat. Tidak hanya orang awas (yang bisa melihat) saja yang bisa terkena kekerasan. Orang dengan disabilitas juga bisa menjadi korban kekerasan, namun hampir tidak pernah ada yang membahasnya.

Fakta di Lapangan

Orang dengan disabilitas sering terkena diskriminasi ganda dan kerentanan berlapis. Perempuan saja belum menjadi topik utama dalam kepentingan bersama, apalagi perempuan dengan disabilitas.

WHO 2021 menyebutkan bahwa perempuan dengan disabilitas tiga kali lebih rentan terkena kasus kekerasan daripada perempuan normal. Ada 105 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas (40 disabilitas mental, 20 disabilitas intelektual, 33 disabilitas sensorik, dan 12 disabiltas fisik). Kasus tertinggi ada di Yogyakarta dengan jumlah rata-rata 26 kasus per tahunnya.

Fasilitas Publik Belum Layak

Menurut Precilia, ada empat faktor mengapa fasilitas publik saja belum ramah disabilitas apalagi kasus kekerasan:

Pertama, terbatasnya akses pendidikan dan keadilan hukum terhadap disabilitas. Kedua, perspektif yang belum adil gender dan tidak memahami kebutuhan disabilitas. Ketiga, lekatnya stigma negative terhadap penyandang disabilitas. Keempat, perempuan dengan disabilitas netra tidak sedikit yang kesulitan untuk navigasi aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Deskripsi tidak layak adalah seperti transportasi umum yang tidak ramah disabilitas, terbatasnya akses pendidikan, terbatasnya penggunaan huruf braille pada fasilitas publik, dan sulitnya mencari pekerjaan.

Dalam Konteks Hukum

Seringkali perempuan dengan disabilitas netra kesulitan untuk mengakses perlindungan hukum karena terbatasnya akses dan fasilitas. Selain itu, kesulitan dalam  mengidentifikasi pelaku kekerasan sehingga tidak memihak korban.

Salah satu cara adalah dengan menggunakan perspektif GEDSI sebagai kunci dalam memahami dan memberikan perlindungan hak kepada perempuan penyandang disabilitas. Dukungan dari berbagai sektor juga sangat diperlukan sebagai langkah nyata.

Edukasi tentang disabilitas yang meluas kepada masyarakat umum dan pengembangan teknologi juga sangat membantu teman-teman penyandang disabilitas. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah hukum berbasis gender dan ramah disabilitas.

Menurut penuturan Precilia, perlu juga mengelompokkan disabilitas karena berfungsi untuk: dapat membantu dalam menentukan Tingkat kebutuhan bantuan, menentukan jenis bantuan yang diperlukan, membantu dalam perencanaan dan pengembangan program-program terkait dengan disabilitas.

Diskriminasi Ganda

Ada dua faktor mengapa menyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi ganda: pertama karena disabilitas itu sendiri, dan kedua adalah jenis kelamin atau gender di mana perempuan lebih rentan dua kali lipat terkena kekerasan.

Diskriminasi ganda yang dirasakan oleh teman-teman disabilitas adalah akses pendidikan dan pekerjaan yang terbatas. Selain itu, ada juga keterbatasan akses pelayanan Kesehatan dan rehabilitasi. Yang terakhir adalah adanya stigma dan stereotip.

Terdapat kurang lebih empat jenis kasus kekerasan yang dialami oleh teman-teman dengan disabilitas netra. Pertama, yaitu kekerasan fisik berupa pemukulan dan penyerangan. Kedua, adanya penganiayaan seksual, kerap kali teman-teman netra tidak tahu apakah orang yang mendatangi dan menawarkan bantuan adalah orang baik atau orang dengan niat jahat. Ketiga ada kekerasan psikologis berupa intimidasi, ancaman, diskriminasi, dan stigma.

Tantangan Dalam Proses Hukum

Keterbatasan aksesibilitas, di mana kurangnya fasilitas braille dan teknologi yang memadai untuk teman-teman disabilitas netra. Selanjutnya adapula keterbatasan informasi seperti kurang memahami hak-hak mereka sebagai korban kekerasan berbasis gender. Selain itu, ketergantungan terhadap orang lain untuk membantu mereka dalam proses hukum.

Adapula kurangnya kesadaran dan pemahaman jaksa dan hakim mengenai hak-hak perempuan disabilitas netra. Lalu, kurangnya fasilitas pendukung seperti braille, interpreter, atau teknologi yang mendukung. Terakhir, kurangnya perlindungan yang memadai dari kekerasan berbasis gender.

Ada kurang lebih tiga faktor tantangan bagi teman-teman perempuan dengan disabilitas netra dalam memperjuangkan keadilannya. Pertama, kesulitan mencari bukti yang memadai untuk mendukung kasus mereka. Kedua, kesulitan mencari saksi yang mendukung. Terakhir, tidak memiliki dukungan yang memadai dari keluarga, teman, dan organisasi.

Apa yang Bisa Masyarakat Lakukan?

Pertama, perlunya meningkatkan kesadaran hak-hak perempuan disabilitas di kalangan masyarakat. Kedua, meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan tantangan oleh perempuan disabilitas. Ketiga, meningkatkan advokasi dan pengawasan dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan disabilitas,  dan kerja sama dengan organisasi maupun lembaga yang mendukung perempuan dengan disabilitas. []

 

Tags: Difabel BermaknaDisabilitas NetraIsu DisabilitasKasus Kekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Perspektif Disabilitas
Sani Hafiyyani Putri

Sani Hafiyyani Putri

Hi, I'm a communication science final year student from State University Yogyakarta. I'm, passionated with gender equality. Thank you!

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
PIT Internasional

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
PIT SUPI

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT yang

    PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID