Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah sebuah gerakan bersama, bukan lembaga formal yang memiliki struktur permanen. Di dalam Kongres sendiri tidak ada pemilihan struktur. Dan setelah Kongres-pun, tidak ada individu dan lembaga yang menjadi representasi formal dari KUPI.
Setiap orang dan lembaga yang memiliki semangat, perspektif, dan pemikiran yang sama dengan KUPI, dipersilahkan. Juga termasuk untuk melakukan kerja-kerja transformasi sosial seperti yang direkomendasikan Kongres.
Wujud formal KUPI, setelah Kongres adalah hasil-hasil yang berupa ikrar, pemikiran, pandangan, perspektif, metodologi, dan rekomendasi-rekomendasi.
Oleh karena itu, siapa pun dan lembaga mana pun, wabil khusus, para penyelenggara, pendukung, peserta, narasumber, yang hadir di Kongres, KUPI harapkan menjadi pelaku gerakan keulamaan perempuan paska Kongres Cirebon dan Jepara.
Juga, terbuka kepada semua pihak, individu dan lembaga, yang tidak terlibat dan tidak hadir dalam penyelenggaran Kongres, selama meyakini empat pilar tersebut untuk menjadi bagian dari “gerakan keulamaan perempuan” ini.
Lebih dari itu, mereka semua bisa dan sah untuk menjadi fasilitator, pelaksana, dan juru bicara dari gerakan ini. Atau tepatnya, gerakan keulamaan perempuan Indonesia yang memperjuangkan Islam moderat yang meneguhkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Hanya untuk satu hal, penyelenggaraan Kongres berikutnya, harus menyertakan tiga lembaga penyelenggara pertama (Alimat, Fahmina, dan Rahima) untuk memastikan visi-misi KUPI berjalan sebagaimana pada awalnya.
Di samping karena faktor kesejerahan, penyertaan tiga lembaga ini juga untuk menjaga kontinuitas nilai-nilai yang KUPI yakini. Sebagaimana pada Kongres pertama, kerjasama berbagai lembaga untuk penyelenggaraan adalah sesuatu yang KUPI harapkan. []