Mubadalah.id – Wasiat Sunan Gunung Jati “Ingsun titip tajug lan fakir miskin” bukan cuma pesan spiritual. Lebih dari itu, kalimat tersebut merupakan semacam warisan cara pandang yang merumuskan relasi antara manusia, Tuhan, dan sesama manusia. Wasiat itu bukan pula sekadar amanat personal, melainkan deklarasi filosofis, yang kira-kira menjelaskan bahwa peradaban harus berdiri di atas dua poros, yakni kekhusyukan dan keadilan.
“Tajug” tidak hanya bermakna musala ataupun masjid. Bisa jadi, kacamata kebudayaan Cirebon memaknainya lebih mendalam, yakni sebagai ruang berpikir. Tempat itu menjadi simpul dari proses zikir dan fikir, pusat spiritual sekaligus intelektual. Tajug adalah rumah bagi pertanyaan tentang makna hidup, bukan hanya tempat pelarian dari kenyataan.
Sayangnya, tajug kerap kita pahami sebatas bangunan ibadah. Ia kita rawat dengan penuh hormat secara fisik, namun kadang terlupa sebagai ruang pembinaan makna. Suaranya menggema keras, tetapi percakapan mencerahkan di dalamnya justru makin jarang terdengar.
Tak sedikit tajug yang perlahan kehilangan peran sebagai penuntun nurani kolektif. Padahal, dalam pandangan para wali, tajug bukan sekadar tempat sujud, melainkan juga sekolah peradaban, tempat ilmu, akhlak, dan kesadaran sosial bertumbuh bersama.
Wasiat tentang Fakir Miskin
Sementara itu, wasiat tentang “fakir miskin” mengandung muatan etika sosial yang sebenarnya tak kalah mendalam. Pesan itu menolak sistem yang membiarkan kesenjangan. Sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur’an, keberpihakan terhadap kelompok lemah disebut sebagai ciri orang beriman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًۭا وَيَتِيمًۭا وَأَسِيرًا. إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءًۭ وَلَا شُكُورًا
“Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan, seraya berkata: ‘Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanya demi ridla Allah. Kami tidak mengharap balasan dan terima kasih darimu.” (QS. Al-Insan: 8–9)
Ayat ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap fakir miskin adalah laku spiritual yang melampaui transaksionalitas. Tapi penting kita catat, Islam tidak memuliakan kemiskinan sebagai kondisi permanen. Islam memuliakan perjuangan untuk membebaskan manusia dari ketertindasan, baik ekonomi maupun mental.
Karena itu, tafsir terhadap wasiat ini perlu lebih kritis. Sebagian orang menjadikan wasiat ini sebagai pembenaran bagi pasivisme sosial. Seolah-olah cukup bersedekah, tanpa perlu membongkar akar ketimpangan. Bahkan muncul budaya belas kasihan yang melanggengkan ketergantungan, bukan memberdayakan.
Islam tidak Pernah Menganjurkan Budaya Meminta-minta
Di sinilah letak pentingnya membedakan antara fakir sebagai kondisi dan mental miskin sebagai konstruksi sosial. Ketika identitas kemiskinan kita pelihara demi akses terhadap bantuan, peradaban justru mundur. Islam tidak pernah menganjurkan budaya meminta-minta.
Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ تَعَالَى وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang terus-menerus meminta-minta sampai ia menghadap Allah dan di wajahnya tidak tersisa sepotong daging pun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa meminta itu bukan gaya hidup. Wasiat Sunan Gunung Jati menuntut keadilan struktural, bukan sekadar anjuran kedermawanan. Ungkapan “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin” bukan slogan kemurahan hati, tapi ajakan menata sistem sosial agar tak ada lagi yang terpinggirkan.
Membaca ulang wasiat ini secara kontekstual juga berarti menggali kembali konsep tajug dan fakir miskin sebagai sistem. Tajug adalah ruang membangun kesadaran. Fakir miskin adalah cermin keseimbangan sosial. Jika tajug kehilangan fungsi edukatif, dan fakir miskin menjadi alat pencitraan politik, maka pesan luhur itu telah dikhianati.
Menilik Cirebon sebagai Simpul Peradaban
Cirebon pernah menjadi simpul peradaban. Para wali berkumpul di sana bukan untuk menyebar dogma, tapi untuk merumuskan jalan tengah antara lokalitas dan transendensi. Sunan Gunung Jati memahami bahwa perubahan tidak boleh kita paksakan dari luar. Ia harus tumbuh dari kebudayaan sendiri.
Karena itu, tafsir atas wasiat ini seharusnya melahirkan gerakan, bukan nostalgia. Tajug perlu kita hidupkan kembali sebagai majelis zikir dan fikir. Sementara perjuangan melawan kemiskinan harus keluar dari logika bantuan menuju logika pembebasan.
Tajug dan fakir miskin bukan sekadar dua entitas yang dititipkan. Keduanya adalah dua kutub yang menentukan arah keberadaban. Wasiat ini bukan catatan masa lalu, tapi perintah etis yang terus hidup, selama manusia masih peduli pada langit dan bumi. Wallahu a’lam bis-shawab. []
*Disusun dari catatan dan permenungan usai mengikuti FGD Majelis Dzikir Puser Bumi, bersama Anggota DPR RI, Ibu Rieke Dyah Pitaloka, di Masjid Puser Bumi Cirebon, Kamis, 10 April 2025.