Mubadalah.id – Jika merujuk kamus al-Mu’jam al-Wasith, kata al-qudrat (kodrat) memiliki makna ath-thâqah (kekuatan), al-quwwatu ‘ala asy-sya’i wa at-tamakkun minhu (kekuatan untuk mengendalikan sesuatu) dan al-ghina wa ats-tsara (harta kekayaan).
Dengan menggunakan tiga makna al-qudrah ini, ungkapan kodrat perempuan bagi peran-peran seperti hamil, melahirkan, menjadi ibu, bekerja di dalam rumah dan peran-peran lain, bisa kita katakan tidak tepat.
Tetapi kata kodrat di sini mungkin mengambil makna dari kata yang lain dalam bahasa Arab, yaitu al-qadru yang berarti ukuran, batasan dan kehormatan.
Atau dari kata al-qadaru, yang berarti kondisi yang telah ada sejak awal oleh Allah Swt terhadap seseorang. Dalam ungkapan lain juga disebut takdir. Kodrat perempuan dalam hal ini, sering juga disebut takdir perempuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kodrat dapat kita artikan dengan sifat yang asli atau sifat bawaan. Makna ini dekat dengan makna dari dua kata bahasa Arab yang terakhir, al-qadru dan al-qadaru.
Kodrat perempuan juga kemudian kita maknai sebagai sesuatu yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan. Atau lebih kita kenal juga dengan istilah fitrah perempuan.
Jika kodrat artinya demikian, sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara. Selain itu tidak jauh berbeda dengan laki-laki, bahkan bisa sama. []