• Login
  • Register
Rabu, 11 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Hukum masturbasi atau onani mengikuti motif pelaksanaan dan akibat yang timbul. Hukumnya sangat kondisional dan situasional

Redaksi Redaksi
25/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukum Masturbasi atau Onani

Hukum Masturbasi atau Onani

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masturbasi atau onani pada dasarnya bukan jalan normal untuk memenuhi nafsu syahwat, dan mempertimbangkan bahwa masturbasi atau onani bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan. Maka hukum asal masturbasi/onani lebih condong kepada hukum makruh.

Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya–atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Maka masturbasi/onani hukumnya bisa menjadi haram.

Sedangkan masturbasi atau onani yang dilakukan guna menghindari perbuatan zina bisa menjadi mubah dan dibolehkan.

Allah SWT berfirman (4: 31), “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu untuk mengerjakannya. Niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosa kecil yang kamu kerjakan) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

Sementara pendapat yang menyatakan bahwa dosa onani sama dengan dosa perzinaan, di samping tidak tepat juga sama sekali tidak rasional.

Sebab, kalau dosa zina dan onani disamakan, maka setiap orang diduga keras (dhann) akan memilih untuk melakukan perzinaan daripada onani/masturbasi dan prihal ini pasti berbahaya.

Pendapat itu mungkin para ulama sampaikan agar seseorang tidak gampang melakukan aktivitas masturbasi atau onani. Terlebih menjadikannya sebagai adat kebiasaannya tiap hari.

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Walhasil, hukum masturbasi atau onani mengikuti motif pelaksanaan dan akibat yang timbul. Hukumnya sangat kondisional dan situasional.

Elastisitas ini mendapat dukungan dari kenyataan bahwa perbuatan masturbasi atau onani oleh syarî’at tidak masuk dalam tindak pidana [jarîmah]. Atau perbuatan yang terkena hukum ta’zîr. Perbuatan ini semata-mata urusan etika, murû`ah, dan kehormatan belaka.

Untuk menghindari timbulnya nafsu birahi secara tak terkendali, hendaknya kita memperhatikan ajaran hadits Nabi SAW agar para pemuda yang belum mampu melakukan perkawinan memperbanyak ibadah puasa. Puasa bisa menjadi perisai (tameng) yang cukup efektif dari perbuatan-perbuatan yang tidak pantas mereka kerjakan.

Bisa juga menyibukkan dan menenggelamkan diri dalam sejumlah aktivitas, sehingga yang bersangkutan tidak punyak banyak waktu untuk bermasturbasi atau beronani, seperti aktif dalam organisasi, kelompok-kelompuk studi, dan sebagainya. []

Tags: hukumMasturbasimelakukanOnani
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Kemanusiaan

Islam dan Kemanusiaan

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan yang

    Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?
  • Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID