• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Mereka secara tegas berpendapat, bahwa masturbasi atau onani haram dilakukan oleh siapapun. Baik oleh kaum lelaki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
23/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Onani atau masturbasi yang dilakukan oleh seseorang (laki-laki atau perempuan) dengan cara memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri tampaknya disepakati sebagai bagian dari tindakan yang merusak unsur etika dan tidak pantas dilakukan.

Kendatipun demikian, dari sudut kesehatan banyak para ilmuan dan psikolog mengatakan bahwa masturbasi tidak merusak kesehatan jika melakukannya tidak secara berlebih-lebihan. Kehilangan benih tidak merugikan bagi tubuh, karena kelenjar-kelenjar benih akan segera dapat mengisi kekosongan.

Sedangkan dalam konteks hukum legal-formal, para ulama ahli hukum Islam (fuqahâ`) berbeda pandangan dengan berbagai argumennya yang berimplikasi pada perbedaan pendapat hukumnya tentang masturbasi dan onani ini.

Secara kategorial, seperti termaktub dalam kitab-kitab fiqh, dapat kita klasifikasikan ke dalam lima pendapat hukum yang secara umum mampu menjelaskan masalah-masalah masturbasi. Kategori tersebut secara baik tercatat oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya.

Pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Mereka secara tegas berpendapat, bahwa masturbasi atau onani haram dilakukan oleh siapapun. Baik oleh kaum lelaki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, sudah kawin maupun masih lajang, semuanya diharamkan melakukan masturbasi atau onani.

Hujjah atau argumen hukum yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT. Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an tersebut menyuruh kepada kita (umat manusia) untuk memelihara alat kemaluan atau kehormatannya (hifdh al-furûj) pada semua keadaan, kecuali ketika mendatangi istri-istri atau ‘budak-budak’ yang menjadi miliknya.

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Pandangan Al-Suyuthi

Di samping ayat di atas, al-Suyuthi mengutip sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Ibn Ka’ab bahwa “Setiap farj haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Konsekuensi dari pemahaman demikian, apabila ada seorang lelaki yang melampaui batas dari dua keadaan tersebut. Yakni mendatangi istri dan budak miliknya–misalnya dengan cara masturbasi atau onani. Maka ia oleh ketentuan ayat al-Qur’an tersebut dimasukkan ke dalam orang yang melampaui batas dari sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. Dipahami oleh mereka, “melampaui batas ini” adalah masuk ke dalam perbuatan yang diharamkannya.

Untuk lebih jelasnya, tercatat dalam firman Allah dalam redaksi sama yang terdapat dalam Surat al-Mu’minûn (23) ayat 5-7 dan Surat al-Ma’ârij (70) ayat 29-31:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tiada tercela. Barangsiapa yang mencari kebalikannya itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Ketiga ayat di atas mengajarkan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya (dengan tidak memasukkan penisnya ke sembarang vagina dan tidak membiarkan vaginanya dimasuki oleh sembarang penis) kecuali terhadap pasangannya yang sah (seperti istri dan suami) atau budak-budaknya (bagi tuan laki-laki).

Adalah termasuk orang mukmin yang akan memperoleh kebahagiaan (dalam Surat al-Mu’minûn). Dan tidak termasuk orang yang bersifat keluh kesah dan kikir. Bahkan apabila tertimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir (dalam Surat al-Ma’ârij).

Mereka itulah orang-orang yang tidak tercela. Sementara orang yang melampiaskan nafsu syahwatnya dengan cara lain, seperti masturbasi atau onani, adalah orang-orang yang melampaui batas (al-‘âdûn).

Tags: hukumMalikiyyahMasturbasimazhabOnaniSyafi'iyyah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID