Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Fenomena Kawin Anak di Masa Pandemi

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
30 September 2020
in Kolom, Personal
0
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berdasarkan data dari UNICEF pada Child Marriage Report, Indonesia menempati posisi 10 sebagai Negara dengan fenomena perkawinan anak tertinggi di dunia. Sedangkan berdasarkan informasi dari Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (Kemen PPA), peringkatnya kedua tertinggi di ASEAN.

Nah lho.. gimana enggak? Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan menikah di Indonesia. Jadi gak aneh sih. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900.

Padahal, mau dilihat dari berbagai faktor manapun, tentu perkawinan anak ini termasuknya nggak layak dan juga bikin miris ya. Dari segi fisik, tentu mereka masih rentan. Perkawinan anak kerap dianggap ‘membahayakan’ dalam hal ini, apalagi untuk pihak perempuannya. Saat perempuan menikah dan mengandung dalam usia yang masih sangat dini, tubuhnya tentu belum siap untuk menopang dan juga melahirkan.

Dari segi psikis, apalagi. Kita tahu bahwa anak-anak di usia dini mentalnya masih sangat labil, lalu bagaimana nantinya mereka akan menghadapi berbagai persoalan dan permasalahan rumah tangga? Secara, menikah kan nggak melulu tentang seneng-seneng aja.

Lalu, dari segi ekonomi, juga belum siap. Walaupun salah satu atau kedua pasangan lahir dari keluarga yang mapan, kalo udah berumah tangga, finansial yang ngatur mereka berdua dong, masa mau disuapin mulu. Nggak mungkin kan. Jadi, kira-kira apa sih yang membuat pernikahan usia anak ini masih lumrah terjadi?

Sebelumnya, UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan usia menikah laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 Tahun. Lalu kemudian direvisi pada UU No. 16 Tahun 2019 menjadi 19 Tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perubahan batas usia perkawinan anak menjadi 19 tahun memang sepertinya sangat penting untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Walaupun rasanya 19 tahun pun masih dibilang sangat dini. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga siap menikah di usia yang lebih matang.

Tapi, alih-alih ditaatin, peraturan yang ada malahan nggak ngasih efek apapun. Nyatanya, fenomena perkawinan anak tetap dan terus terjadi di Indonesia. Sebabnya bisa banyak hal, entah karena faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya, nilai-nilai agama yang dianut, atau ya, cuman karena tradisi aja. Ada juga yang beranggapan anak-anak dinikahin aja demi menjauhi zinah atau fitnah.

Dan masih banyak lagi sudut pandang lainnya. Stereotype mengenai peran perempuan yang dianggap hanya wajib untuk melakukan aktivitas seputar “dapur, sumur, dan kasur” juga sepertinya sudah melekat dalam pandangan umum masyarakat. Jadi, gak salah kalo perkawinan anak udah kayak budaya yang disakralkan dari dulu sampe sekarang.

Dan, mari kita renungkan. Apalagi dalam keadaan dan situasi pandemic seperti sekarang, perkawinan anak kok makin makin lagi ya maraknya. Dalam kasus ini, ada salah satu alasan yang bikin saya ngelus dada, yaitu karena tiadanya aktivitas sekolah bagi anak mereka sehingga pernikahan menjadi jalan pintas bagi para orang tua untuk menikahkan anaknya, daripada menjadi beban ekonomi keluarga.

Hmmm, mau dibilang salah, gak se-sederhana itu juga sih. Tapi kok ya langsung ngambil solusi yang asal cepet tanpa mikirin dampaknya gitu lho. Intinya, ini fakta yang ada sekarang. Sedih? Jelas. Membaca berita dari BBC News, ada kutipan “Ratusan kasus pernikahan anak terjadi selama pandemi, orang tua ‘menyesal’ dan berharap anak kembali sekolah”.

Salah satu contoh dari kasus ini terjadi pada Ibu Eni (disamarkan), yang memiliki anak kemudian ia nikahkan lantaran faktor kesulitan ekonomi. Ibu Eni pun sampai berkata, “nyesel sekali, nyesel”. Lah wong anaknya, sebut saja mona, baru berusia 14 tahun dan sudah menjadi istri orang. Dan sialnya, ia mendapat perlakuan yang kurang bahkan tidak baik dari suaminya, yang disebutkan hanya berbeda 4 tahun dari mona. Hadeuh, sama-sama masih bocah ini mah.

Sebenarnya, orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini bukannya tidak pernah mendengar berita seputar kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat perkawinan semacam itu, kan? Pernikahan yang usianya sudah tua saja masih rentan terjadi kekerasan, bayangkan saja dengan perkawinan anak yang jelas mereka belum memiliki kedewasaan yang matang.

Perkawinan anak tidak sama dengan nikah muda ya, buk ibuk, pak bapak. Ini nih yang sering disalah-kaprahin. Nikah muda itu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sudah beranjak dewasa, bukan anak-anak. Jadi tolong hentikan pandangan konyol seperti itu.

Disclaimer: saya tidak sedang menyinggung atau menyindir pihak manapun, tulisan ini saya jadikan sebagai koreksian dan pembelajaran bagi siapa saja (termasuk saya). Karena sejatinya, pernikahan memang tentang berkomitmen dan bagaimana kita akan dan bisa berperan menjadi orang tua, bukan main-main.

Sementara mengenai faktor sulitnya ekonomi, saya yakin masih ada berbagai solusi lain bagi anak-anak, (yang jelas bukan pernikahan). Please keluarin jauh-jauh pikiran untuk menikahkan anak-anak. Setiap anak itu punya potensi, banyak hal yang mereka bisa lakuin. Berkarya, misalnya. Lebih keren kan.

Jadi, saya berharap kita semua agar bisa mengakhiri perkawinan anak, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di belahan bumi manapun. Dan, mari kita akhiri juga anggapan buruk mengenai orang-orang yang ‘belum’ menikah pada usianya yang sudah matang, maupun juga orang-orang yang ‘tidak’ menjadikan pernikahan sebagai jalan hidupnya.

Menikah itu pilihan, punya anak itu pilihan. Pernikahan bukan komoditi. Stop menjadikan hal tersebut sebagai tolak ukur pencapaian hidup seseorang. Mau berapa banyak anak lagi yang harus menjadi korban atas ketidaksiapan dua orang yang cukup umur tapi belum dewasa namun berani untuk menikah. Bukan cuman soal perceraian, tapi rumah rasa neraka, penuh kekerasan, penuh pertengkaran juga akan berdampak terhadap perkembangan psikis seorang anak. “Pernikahan is a serious case. Its not a joke”. []

Tags: anakorang tuaPandemi Covid-19parentingperkawinan anak
Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Terkait Posts

Pendidikan Agama
Hikmah

Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

5 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Nonseksis
Hikmah

Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

4 September 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB yang
Hikmah

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID