Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?

Kita punya "kapal besar" yang siap mengantar menuju "tanjung harapan" berupa masyarakat madani yang inklusif sekaligus peka terhadap hak-hak difabel.

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
26 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Agenda WPS

Agenda WPS

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana agenda WPS (women, peace, and security) berkaitan dengan isu difabel? Pertanyaan itu menyesakki pikiran tatkala saya hendak mendaftarkan diri pada sebuah pelatihan oleh The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia.

Sejak mengikuti kegiatan Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta pada Februari lalu, saya berupaya untuk rutin menulis dengan tema tunggal: hak-hak kawan difabel. Tulisan pertama saya berjudul Jangan Memanjakan Penyandang Disabilitas! , sebuah “warning” atas pelbagai program karitatif yang selama ini menggumuli para difabel.

Lantas, ketika berhadapan dengan pertanyaan tentang hubungan antara isu difabel dengan agenda WPS di formulir pendaftaran pelatihan AMAN tersebut, saya perlu berulang kali memutar kemudi otak. Apakah keduanya bisa nyambung ?

Saya mencoba untuk membongkar ingatan lama. Memori demi memori tentang materi Mubadalah yang disuguhkan Kang Faqih (Faqihuddin Abdul Kodir) terus saya coba basahi. Pada lerung nala yang paling mungil, saya merasakan bahwa keduanya memiliki keterkaitan—juga keterikatan.

Saya berupaya untuk menyusun korelasi selogis mungkin. Hasilnya lumayan. Saya berhasil lolos seleksi dan berhak untuk mengikuti kegiatan pelatihan secara luring (onsite). Saya merasa sangat beruntung. Setidaknya, ada harapan bahwa keyakinan saya dapat lebih beroleh pendalaman.

Kegiatan pelatihan luring berlangsung selama dua hari, yakni 22-23 Mei 2025. Sebelumnya, AMAN Indonesia telah menyelenggarakan pembekalan daring (online) selama sehari sebagai upaya menghindarkan peserta dari membawa “botol kosong”.

Tibalah hari pelaksanaan pelatihan itu. Bertempat di The Sunan Hotel, Surakarta, saya bersama dua puluhan aktivis dan pegiat komunitas keperempuanan belajar banyak tentang WPS. Satu di antaranya ialah tentang bagaimana agenda WPS berinterseksi dengan isu difabel.

Apa itu agenda WPS?

Sepanjang dua hari mengikuti training, saya beroleh pemahaman baru. Asumsi awal saya tentang keterkaitan agenda WPS dan isu difabel mendapatkan validasi. Ya, keduanya punya kohesi, sangat intim malah.

Namun, sebelum mengelaborasi tentang kohesivitas dan interseksionalitas keduanya, mari kita telaah terlebih dulu makna dan maksud agenda ini.

Agenda WPS (women, peace and security) merupakan produk luaran kebijakan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam bentuk resolusi 1325 yang terbit pada tahun 2000. Resolusi ini berfokus pada upaya pengarusutamaan gender dalam agenda perdamaian dan keamanan (Kusuma, 2022).

Masyarakat global, melalui PBB, berupaya untuk merespon segala bentuk kekerasan yang menerpa kalangan perempuan, terutama pasca bergulirnya Perang Dunia satu dan dua (PD I dan PD II). Selama periode mencekam itu, perempuan telah menjadi korban sistemik sebagai bagian dari siasat perang.

Karenanya, masyarakat dunia memandang perlu adanya upaya pencegahan yang lebih serius dan berkelanjutan. Di sinilah standing position agenda WPS. Ia tumbuh dengan semangat keberpihakan kepada perempuan dan kalangan rentan akibat situasi konflik.

Mengutip laporan Dewan Keamanan (DK) PBB (UN Security Council), agenda WPS berkonsentrasi untuk memaksimalkan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan, perdamaian, pencegahan konflik dan kekerasan, perlindungan, serta pemulihan berkelanjutan yang inklusif gender.

Selain itu, agenda ini juga menekankan pentingnya adopsi perspektif gender dalam operasi, perdamaian, proses perdamaian dan resolusi konflik. Secara teknis, agenda ini kemudian berimplementasi di banyak negara melalui perumusan Rencana Aksi Nasional (RAN) atau National Action Plan (NAP). 

Agenda WPS memliki empat pilar dasar yang khas. Keempatnya yakni: Pencegahan (prevention), Perlindungan (protection), Partisipasi (participation), serta Pemulihan (relief and rehabilitation).

Kaitan agenda WPS dengan isu difabel

Pada tahun 2024 lalu, United Nations Economic and Social Commission for Western Asia / UNESCWA alias Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk negara-negara Asia Barat merilis sebuah publikasi terkait isu difabilitas dalam agenda WPS.

Publikasi tersebut menekankan keterkaitan dan keterikatan erat antara isu keperempuanan dan difabilitas. Secara ringkas, UNESCWA memandang bahwa selama ini, perempuan maupun kalangan difabel kerap memperoleh stigma homogen sebagai kalangan yang membutuhkan pelayanan khusus.

Padahal, banyak di antara mereka yang telah berkontribusi aktif sebagai figur publik di bidang kepemimpinan, mediasi, serta advokasi untuk perdamaian. Karenanya, paradigma yang telanjur tumbuh mesti diubah.

Selain itu, UNESCWA juga melihat bahwa perempuan dan difabel sama-sama menghadapi penghalang dalam mewujudkan agenda WPS yang inklusif. Meski UNESCWA lebih menyorot problema yang timbul di daerah Arab, rasa-rasanya temuan tersebut juga berlangsung di daerah lain, termasuk Indonesia.

Setidaknya, ada beberapa faktor krusial yang menyebabkan agenda WPS belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kalangan perempuan dan difabel. Tiga di antaranya yakni tantangan aksesibilitas, rendahnya kesadaran akan inklusivitas difabel, serta terbatasnya data terkait perempuan dan perempuan dengan difabilitas.

Selain itu, sedikitnya jumlah organisasi yang berfokus pada perempuan dan difabilitas, serta masih minimnya mekanisme akuntabilitas atas inklusi difabel menggenapi faktor-faktor tersebut.

Sementara, Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, menyampaikan bahwa agenda WPS memiliki beragam interseksionalitas. Artinya, isu tentang perempuan, perdamaian, serta keamanan tak pernah bisa lepas dari persinggungan dengan konteks di sekelilingnya—termasuk isu difabel.

Keterkaitan erat nan kuat antara agenda WPS dengan isu difabel membuka asa baru. Kita punya sebuah “kapal besar” yang siap mengantar menuju “tanjung harapan” berupa masyarakat madani yang inklusif sekaligus peka terhadap hak-hak difabel. []

Tags: Agenda WPSAman IndonesiaIsu difabelPBBRuby Kholifah
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Kartu Penyandang Disabilitas
Publik

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

9 Juni 2025
Amina J. Mohammed
Publik

Amina J. Mohammed: Membangun Dunia yang Lebih Setara Melalui Diplomasi dan Kebijakan Internasional

11 Oktober 2024
Tentang Perang
Buku

Buku Limādzā al-ḥarb: Surat Einstein dan Sigmund Freud tentang Perang

8 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID