Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

Gagasan tentang KPD, misalnya, mesti kita kawal secara serius agar tak hanya menjadi program administratif semata.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
9 Juni 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kartu Penyandang Disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membersamai perayaan Iduladha tahun ini, sebuah kabar gembira turut menyeruak hadir. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) beserta Komisi Nasional Disabilitas (KND) berencana menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Kita perlu bersemangat menyambutnya dengan ungkapan, “Selamat datang, ahlan wa sahlan!”

Mengutip Tempo.co (5 Juni 2025), sedianya pembagian KPD tersebut akan lekas bergulir sedari bulan Agustus hingga Desember mendatang. Estimasi jumlah kartu yang akan didistribusikan mencapai angka 500 ribu penerima.

Saat ini, Kemensos dan KND tengah mematangkan pemeriksaan data tunggal ekonomi nasional (DTESN) berdasarkan identitas kependudukan (KTP). Namun, kedepan pemerintah mendorong agar para penyandang disabilitas berkenan untuk aktif dan mandiri. Kepemilikan KPD akan menggunakan pendekatan bottom-up dengan berlandaskan inisiasi mandiri.

Tentu sebuah kebahagiaan yang patut beroleh sukacita. Inisiatif progresif pemerintah ini dapat membuka akses layanan bagi kawan difabel seluas-luasnya. Terlebih, kita tahu bahwa selama ini mereka kerap mengalami eksklusi dan hambatan.

Sebagaimana ungkapan Menteri Sosial Saefullah Yusuf, KPD bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, serta transportasi. Selain itu, KPD juga membantu pemerintah untuk menyediakan kebutuhan para difabel di level lokal hingga menyangkut hal-hal spesifik.

Secercah cerah, selaksa asa

Kebijakan progresif dan inklusif yang Pemerintah Indonesia tempuh lewat penerbitan KPD ini kiranya layak bersambut positif. Ada secercah cerah dan selaksa asa untuk masa depan yang lebih optimistis bagi kawan difabel.

Tak hanya KPD, keseriusan dan keberpihakan pemerintah juga nampak pada beberapa rencana dan kebijakan. Pada pertengahan Mei silam, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Maman Imanul Haq, merespon temuan penelitian Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) perihal masjid yang belum ramah difabel.

Maman secara pribadi berkomitmen untuk mengupayakan kehadiran masjid ramah difabel (inklusif) lewat jalur legislatif. Ia mendorong agar opsi dana afirmatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dapat mengucur untuk renovasi masjid agar lebih inklusif.

Melengkapi KPD dan gagasan budgeting khusus untuk masjid inklusif, kehadiran petugas haji untuk kalangan disabilitas juga sebuah pertanda cerah lain. Setidaknya, terdapat 183 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berkewajiban untuk mendampingi 513 jemaat haji difabel di tahun ini.

Kementerian Agama (Kemenag) secara khusus mengutus dua Komisioner KND, yakni Dante Rigmalia dan Deka Kurniawan untuk turut memberikan pendampingan. Kebijakan ini merupakan implementasi Kemenag dari tema besar haji tahun ini yaitu Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Jangan mandek sebab tak pernah ada akhir!

Kita tentu berharap bahwa pemerintah benar-benar serius menangani kebutuhan para difabel. Keberpihakan kita kepada mereka tak boleh mandek di tengah jalan. Toh, tak pernah ada kata akhir selagi mimpi-mimpi inklusivitas itu belum berwujud.

Jangan sampai penerbitan KPD, budgeting afirmatif, serta kebijalan haji ini sekadar iming-iming politik semata. Semacam terobosan jangka pendek yang berumur singkat dan mesti dicutat kala penguasa hari ini turun dari takhta.

Pemerintah perlu untuk melahirkan kebijakan hukum yang memadai, mengikat, sekaligus berkelanjutan terhadap hak-hak yang menyangkut kebutuhan para penyandang disabilitas. Terlebih, sebagaimana telah kita baca bersama, isu tentang disabilitas memiliki interseksi intim dengan Agenda WPS (women, peace, and security) yang telah menjadi amanat global.

Kepastian dan keberpihakan hukum kepada kalangan difabel merupakan modal krusial yang mesti terpenuhi. Sejauh ini, KND secara aktif menyuarakan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang beberapa pasalnya belum cukup inklusif untuk kalangan difabel.

Terakhir, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada akhir Mei lalu, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah, menyoroti beberapa pasal dalam draf rancangan KUHAP. Setidaknya, ia menyoroti pasal 7 tentang restorative justice; pasal 134 hingga 136 mengenai penyandang disabilitas sebagai subjek hukum penuh; serta pasal 137 yang berkenaan dengan sarana dan prasarana.

Terlepas dari sukacita kita dalam menyambut berbagai kebijakan pemerintah untuk mengupayakan inklusivitas, sudah semestinya bila kita tetap kritis sekaligus kolaboratif. Gagasan tentang KPD, misalnya, mesti kita kawal secara serius agar tak hanya menjadi program administratif semata.

KPD hadir untuk memenuhi, melindungi, serta memandirikan kawan difabel. Panjang umur inklusivitas! []

 

 

 

 

 

Tags: Agenda WPSKartu Penyandang DisabilitaskemenagKemensosKNDKPD
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

Next Post

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Akurasi data
Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

14 September 2025
Bincang Syariah Goes to Campus
Aktual

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

12 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Agenda WPS
Publik

Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?

26 Mei 2025
Next Post
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
  • Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya
  • Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara
  • Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0