Mubadalah.id – Secara etimologis, ihdâd atau juga disebut hidâd berarti mencegah (imtinâ’) dari memakai perhiasan. Dalam vocabulary Arab, ihdâd berarti keadaan perempuan yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suaminya atau keluarganya. Kalau bagi selain suami, ihdâd hanya sampai masa tiga hari.
Dalam ajaran fikih konvensional, ihdâd hanya berlaku bagi istri yang ditinggal mati suaminya, dan tidak berlaku terhadap suami yang ditinggal mati istrinya. Bahkan Ihdâd juga tidak dapat dikenakan kepada istri yang ditalak raj’i dan talak bâ`in.
Ihdâd, dalam kitab-kitab kuning, selalu menyatakan wajib bagi istri ketika suaminya wafat dengan tujuan menyempurnakan penghormatan terhadap suami dan memelihara haknya. Ihdâd dalam ajaran Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat al-Thalâq (65) ayat 1:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (izin) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.
Selain itu, ihdâd juga berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “seorang perempuan tidak boleh melakukan ihdâd lebih dari tiga hari. Kecuali atas kematian suaminya. Maka ia melakukan ihdâd selama empat bulan sepuluh hari…” (HR. al-Jama’ah kecuali al-Tirmidzi).
Dalam hadits Ummi Salamah dikatakan: “Terhadap perempuan yang ditinggal mati suaminya, janganlah ia memakai pakaian yang dicelup, jangan memakai perhiasan, jangan memakai pewarna wajah, dan jangan bercelak” (HR. Ahmad ibn Hanbal, Abu Dawud, dan al-Nasa`i).
Hadits dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang berasal dari Ummu ‘Athiyah juga berisi larangan yang sama dengan hal di atas. Dinyatakan bahwa jika seorang istri yang ditinggal wafat suaminya mengetahui bahwa ihdâd wajib dilakukan selama masa ‘iddah. Namun ia tidak melakukannya, maka tindakannya termasuk mendurhakai Allah.
Ihdâd Dalam Fikih Konvensional
Menurut kitab-kitab fikih konvensional, perempuan yang ditinggal mati oleh suami atau keluarganya diharuskan melakukan ihdâd dengan cara menjauhi hal-hal berikut:
Pertama, memakai perhiasan cincin atau perak. Larangan ini pada umumnya oleh ahli fikih, kecuali menurut sebagian madzhab Syafi’i.
Kedua, memakai pakaian yang terbuat dari sutera berwarna putih. Ketiga, memakai pakaian yang berbau wangi.
Keempat, memakai pakaian dengan warna mencolak, misalnya warna merah atau kuning. Pada umumnya ahli fikih menyatakan bahwa perempuan tersebut boleh memakai pakaian yang berwarna hitam.
Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, pakaian yang berwarna hitam pun tidak boleh dipakai kecuali jika di kalangan masyarakatnya warna hitam dipandang untuk mempercantik diri.
Kelima, memakai wewangian (parfum) pada tubuhnya, kecuali untuk keperluan menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya sehabis haid.
Bahkan, madzhab Maliki berpendapat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihdâd tidak boleh melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewangian. Misalnya menjadi pembuat atau pedagang minyak wangi.
Keenam, meminyaki rambut, baik minyak yang mengandung wewangian maupun tidak mengandung wewangian. Ketujuh, memakai celak, karena hal itu akan memperindah mata. Menurut ahli fikih, jika bercelak untuk keperluan pengobatan boleh ia lakukan pada malam hari, sedangkan pada siang hari tetap tidak fikih benarkan.
Kedelapan, mewarnai kuku dengan inai dan semua yang berkaitan dengan pewarnaan wajah. Seluruh larangan ini berdasarkan kepada hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga dengan hadits al-Nasa`i dan Ahmad ibn Hanbal. []