• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pengertian Menyusui dalam Fiqh

Kedua, air susu itu masuk ke dalam perut seorang bayi (wushûluhu ilâ jawfi thiflin). Ketiga, bayi tersebut belum berusia dua tahun (dûnal hawlayni).

Redaksi Redaksi
02/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyusui

Menyusui

774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penyusuan anak dalam wacana fiqh dibahasakan dengan istilah ar-radhâ’ (ar-radhâ’ah) atau biasa dibaca al-ridhâ’ (al-ridhâ’ah). Kata ini berasal dari kata kerja radha’a (radhi’a) – yardhi’u (yardha’u) – radh’an, yang berarti menyusui (menetek).

Oleh karena itu, bayi yang menyusu disebut ar-radhî’ atau al-râdhi’, sedangkan ibu yang menyusui anaknya dinamakan al-murdhi’. Sementara ibu susuan atau perempuan yang menyusui anak orang lain disebut al-murdhi’ah.

Secara etimologis, ar-radhâ’ah atau al-ridhâ’ah adalah sebuah nama bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang.

Dalam pengertian etimologis tidak menjadi syarat bahwa yang ibu susui itu (ar-radhî’) berupa anak kecil (bayi) atau bukan. Adapun dalam pengertian terminologis, sebagian ulama fiqh mendefinisikan ar-radhâ’ah sebagai berikut:

وصول لبن آدمية إلى جوف طفل لم يزد سنه على حولين

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Artinya: “Sampainya (masuknya) air susu manusia [perempuan] ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, 24 bulan.” 

3 Unsur Batasan

Mencermati pengertian ini, ada tiga unsur batasan untuk bisa kita sebut ar-radhâ’ah al-syar’iyyah (persusuan yang berlandaskan etika Islam). Yaitu, pertama, adanya air susu manusia (labanu adamiyyatin).

Kedua, air susu itu masuk ke dalam perut seorang bayi (wushûluhu ilâ jawfi thiflin). Ketiga, bayi tersebut belum berusia dua tahun (dûnal hawlayni).

Dari unsur-unsur pengertian ini, dapat kita pahami bahwa seorang bayi laki-laki atau perempuan yang meminum air susu hewan, misalnya susu sapi atau susu kambing, tidak termasuk dalam pengertian ar-radhâ’ah al-syar’iyyah. Ia tidak terkena konsekuensi syara’, seperti keharaman menjalin hubungan pernikahan atau hubungan syar’iyyah lain.

Baik masuknya air susu itu melalui mulut ataupun hidung, asalkan si anak itu belum berusia dua tahun, tetap bisa disebut ar-radhâ’ah al-syar’iyyah. Jadi, batasan maksimal usia anak yang disusui adalah dua tahun.

Sebab sampai pada usia dua tahun, perkembangan biologis anak sangat ditentukan oleh kadar susu yang diterimanya. Susuan pada usia ini sangat mempengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak.

Oleh karena itu, apabila sudah di atas usia dua tahun, susuan seorang perempuan kepada sang anak tidak kita anggap sebagai ar-radhâ’ah al-syar’iyyah.

Tiga Unsur

Dengan demikian, rukun ar-radhâ’ah al-syar’iyyah bisa kita katakan ada tiga unsur: pertama, anak yang menyusu (ar-radhî’). Kedua, perempuan yang menyusui (al-murdhi’ah).

Ketiga, kadar air susu (miqdâr al-laban) yang memenuhi batas minimal. Suatu kasus (qadliyyah) bisa kita sebut ar-radhâ’ah al-syar’iyyah, dan karenanya mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum yang harus berlaku, apabila tiga unsur ini bisa kita temukan padanya.

Apabila salah satu unsur saja tidak kita temukan, maka ar-radhâ’ah dalam kasus itu tidak bisa kita sebut ar-radhâ’ah al-syar’iyyah, yang karenanya konsekuensi-konsekuensi hukum syara’ tidak berlaku padanya.

Adapun sifat-sifat perempuan yang menyusui itu telah tersepakati oleh para ulama (mujma’ ‘alayh) bisa berupa perempuan yang sudah baligh atau belum baligh, sudah menopause atau belum menopause, gadis atau sudah nikah, hamil atau tidak hamil.

Semua air susu mereka bisa menyebabkan ar-radhâ’ah al-syar’iyyah, yang berimplikasi pada kemahraman bagi anak yang ia susui. [] 

Tags: anakfiqhmenyusuiPengertian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID