• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

Jika yang menyerang adalah suaminya sendiri, justru mereka mendiamkannya

Redaksi Redaksi
08/06/2025
in Pernak-pernik
0
KDRT

KDRT

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sikap atau respon kebanyakan masyarakat kita adalah cenderung abai. KDRT hanya dianggap urusan internal dan hanya menyangkut pihak suami dan istri belaka.

Paling jauh, keluarga terdekat dari pihak suami maupun istri. Itupun masih sangat jarang. Masyarakat pasti akan bertindak jika melihat ada perempuan yang diserang orang tidak dikenal. Tetapi jika yang menyerang adalah suaminya sendiri, justru mereka mendiamkannya. Jika kekerasan suami ini terjadi di luar rumah, masyarakat hanya akan menasihati untuk dibawa ke dalam ruamh saja.

Ada catatan pendamping korban, yang menulis ungkapan seorang satpam: “Waktu satpam itu melerai suami yang memukuli istri di tempat parkir, ia mengatakan: “Istighfar pa. Sekarang bulan puasa. Kalau mau pukul istri di rumah saja, jangan di tempat umum seperti ini…..”. (Komnas Perempuan, 2002: hal. 83).

Selain itu, keyakinan-keyakinan yang berkembang di masyarakat termasuk yang mungkin bersumber dari tafsir agama. Bahwa perempuan harus mengalah, bersabar atas segala persoalan keluarga, harus pandai menjaga rahasia keluarga, keyakinan tentang pentingnya keluarga ideal yang penuh dan lengkap, tentang istri shalihah, juga kekhawatiran-kekhawatiran terhadap proses perceraian dan akibat dari perceraian.

Maka tentu saja, keyakinan dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat ini, pada awalnya adalah untuk kebaikan dan keberlangsungan keluarga. Tetapi dalam kontruksi relasi yang timpang, seringkali digunakan untuk melanggengkan KDRT.

Baca Juga:

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Berpikiri Seribu Kali

Paling tidak, membuat istri berpikir seribu kali ketika harus memutuskan untuk mengakhiri KDRT yang menimpanya. Karena seringkali berakibat pada perceraian, atau minimal pengabaian dari suami dan pihak keluarga suami.

Memang kekerasan di dalam rumah timbul dan terjadi karena berbagai faktor, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Tetapi kekerasan adalah kejahatan. Kekerasan terhadap perempuan, istri maupun ibu, merupakan kezaliman atas kemanusiaan.

Hal ini menjadi permasalahan yang serius dan bisa menjadi penyebab atas mewabahnya kekerasan dan kekacauan di dalam masyarakat. Kekerasan akan berbuntut pada kekerasan yang lain. Kekerasan terhadap istri, biasanya akan berlanjut pada kekerasan-kekerasan lain, terhadap anak dan anggota keluarga yang lain.

Dan kebiasaan buruk ini bisa menular, dan keluar dari lingkup dalam rumah tangga, dan selanjutnya keluar menjadi wabah dalam masyarakat.

Kekerasan yang terjadi, yang dilakukan anak-anak, remaja, maupun orang dewasa, jika ditelusuri secara seksama, banyak sekali yang justru berakar dari proses pembelajaran di dalam rumah tangga. Kebanyakan anak-anak yang tumbuh dalam rumah tangga yang penuh kekerasan akan menjadi orang yang kejam.

Penelitian memperlihatkan, bahwa 50% sampai 80% laki-laki yang memukul istri dan atau anak-anak, ternyata dibesarkan dalam rumah tangga yang orang tuanya suka memukul dan melakukan kekerasan dalam rumah. (Ciciek Farha, 1999: hal. 22-23). []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Tags: KDRTmasyarakatsikapterjadi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID