Mubadalah.id – Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai hubungan dua orang yang saling mencintai. Melainkan ia adalah akad antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam kesepakatan yang kuat. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai “mitsaqan ghalizha”, yakni perjanjian yang kokoh dan penuh tanggung jawab.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga tujuan utama dari pernikahan. Pertama, sebagai cara manusia menjaga kelangsungan keturunan. Ini menjadi tujuan mendasar agar kehidupan di bumi terus berlanjut.
Kedua, pernikahan menjadi jalan untuk menyalurkan dorongan biologis secara terhormat, sekaligus menjaga kehormatan organ reproduksi.
Ketiga, melalui pernikahan, laki-laki dan perempuan diharapkan menemukan ketenangan batin, yang dalam istilah agama disebut sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam hubungan semacam ini, masing-masing dapat berbagi beban hidup dan saling mendukung dalam menghadapi kesulitan.
Pandangan ini juga dikutip oleh KH. Husein Muhammad dalam bukunya Spiritualitas Kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren, yang menegaskan pernikahan sebagai sarana untuk meraih ketenteraman jiwa.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Surat ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. ar-Rum ayat 21)
Kata sakinah berasal dari akar kata sakana yang berarti diam, menetap, atau tenang. Dengan demikian, pernikahan dapat kita pahami sebagai ruang bagi suami dan istri untuk merasa aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan bersama.
Dalam rumah tangga yang demikian, nilai-nilai kebersamaan, penghargaan, dan tanggung jawab dapat berkembang, sesuai dengan tujuan ajaran Islam. []