Mubadalah.Id– “Nadia Murad, dari Budak Seks ISIS hingga Peraih Nobel Perdamaian.” Begitulah tagline berita yang mengabarkan salah seorang perempuan Yazidi yang menjadi korban kebiadaban para teroris ISIS di Irak. Sekilas tagline berita itu biasa saja, namun menurut penulis, frase tersebut rancu dan tidak sensitif terhadap korban. Sedikitnya enam media online ternama yang mengabarkan dengan warna serupa.
Pembaca bisa saja tergelincir ketika melihat judul bombastis tersebut dan berasumsi seolah budak seks menjadi batu loncatan untuk meraih Nobel. Padahal jelas tidak. Jika media mau untuk adil gender dan memihak korban tentu diksi “budak seks” diubah misalnya menjadi “penyintas kekerasan seksual.”
Bisa dipahami pada kenyatannya Murad merupakan korban yang dipaksa dijadikan objek kejahatan seksual. Tentu ini merupakan streotipe bagi Murad, yang justru berbalik dengan perjuangannya sebagai pejuang kemanusiaan untuk menghapuskan kekerasan seksual.
Sekali lagi Murad merupakan korban, jejak digital jangan lagi mengambil peran dalam memberikan titel maupun sejarah kelam yang akan selalu muncul di kemudian hari. Kita tahu jejak digital tidak mudah hilang begitu saja. Alih-alih memberikan penghargaan dan apresiasi atas kerja-kerja kemanusiannya, media justru menyematkan dia dengan sebutan eks budak seks.
Adalah Nadia Murad Basee Taha salah seorang dari ribuan perempuan Yazidi yang disandera oleh teroris militan ISIS. Dia dijadikan rampasan perang dan berhak untuk dijual bahkan dipaksa menjadi objek seksual sejak 2014. Remaja asal desa Kocho, Sinjar, Irak itu berhasil menyelamatkan diri dari neraka setelah tiga bulan disiksa.
Ia kini tampil menjadi sosok yang sangat kuat. Tidak mudah bagi seorang Nadia untuk keluar dari keterpurukannya di mana bayang-bayang kebengisan para bedebah teroris ISIS. Ia mengakui sempat putus asa namun ia memberanikan diri untuk bersuara di hadapan dunia bahwa kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan para teroris ISIS harus segera dihentikan.
Ia ingin saudara-saudara lain yang disandara dibebaskan. Dia pun tidak ingin pengalamannya dialami juga saudaranya yang lain.
Ia lantang bersuara untuk memperjuangkan hak-hak kaumnya untuk bisa lepas dari jerat kejahatan ISIS. Salah satunya di hadapan sidang PBB. Dia menyentuh nurani masyarkat dunia untuk segera menghentikan kebejatan seraya menyelamatkan para perempuan, anak dan anggota keluarga yang menjadi tawanan ISIS.
Atas upaya dan keberaniannya, Nadia dianugrahi berbagai penghargaan dunia. Ia dianugrahi Nobel Perdamaian 2018. Murad juga telah mendapat sejumlah penghargaan lainnya seperti Vaclav Havel Human Rights Prize, Sakharov Prize, dan Clinton Global Citizen Award and the Peace Prize dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Spanyol.
Di dalam sambutannya ketika mendapatkan Nobel ia berpesan untuk semua pihak berkomitmen untuk menghentikan penganiayaan terhadap minoritas dan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak boleh ditoleransi. Semua pihak harus menghukum pelakunya, termasuk menghentikan ISIS.
“Kita tidak boleh hanya membayangkan masa depan yang lebih baik bagi perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas yang teraniaya. Kita harus bekerja secara konsisten untuk mewujudkannya, memprioritaskan kemanusiaan, bukan perang,” ungkap Nadia dikutip dari Reuteres melalui Tempo.co.
Nadia Murad merupakan satu dari sekian juta perempuan yang memberikan inspirasi bahwa korban sebuah kejahatan harus bangkit dan menghilangkan stereotip sebagai penyintas kekerasan seksual serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk memerangi kekerasan seksual di seluruh dunia. Kita patut mengapresiasinya.
Kembali ke pemberitaan media, selain pengawasan pemerintah dan penindakan hukum terhadap pelaku. Peran media dalam mengabarkan kasus ini harus sensitif terhadap korban dan sebisa mungkin memilih diksi yang tidak menyudutkan atau merugikan sang korban di kemudian hari. Tidak melulu memikirkan pemberitaan yang bombastis.
Tentu media melalui pemberitaannya harus berimbang dan sensitif terhadap korban kekerasan seksual juga berlaku untuk pemberitaan yang lainnya. Demi bersama menyadarkan dan menghentikan kejahatan dan kekerasan seksual di masyarakat.[]