Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?

Aku harap dengan semakin banyaknya orang yang memiliki perspektif feminis, ruang aman bagi perempuan tidak lagi menjadi utopis

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
3 September 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini berangkat dari keresahan yang aku alami sendiri, dan judul yang kutulis adalah pertanyaan yang sampai detik ini masih menghantui pikiranku. Belum juga kutemui jawabannya yang pasti, masih berupa pengandaian. Namun, aku harap dengan semakin banyaknya orang yang memiliki perspektif feminis, ruang aman bagi perempuan tidak lagi menjadi utopis.

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang diterbitkan di Jakarta tanggal 5 Maret 2021, pada tahun 2020 tercatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, menurut Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan, jumlah angka tersebut hanya yang berhasil didokumentasikan saja. Faktanya,jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan lebih tinggi karena situasi pandemi.

Situasi di masa pandemi mengharuskan orang-orang beraktivitas secara online. Sayangnya, kekerasan atau pelecehan juga kerap kali terjadi di ruang online. Seperti yang aku alami baru-baru ini sebagai penyintas. Untuk memenuhi kebutuhan informasi, aku sangat aktif bermain media sosial. Setidaknya 2 paltform yang sering kugunakan, Facebook dan Instagram. Tetapi, akhir-akhir ini aku merasa tidak aman aktif di media sosial karena pesan yang masuk dari orang yang tidak aku kenal secara nyata atau tidak aku follow sama sekali.

Pertama kali mengirim pesan, pelaku bermaksud untuk berkenalan. Sebenarnya aku jarang sekali meladeni orang yang basa-basi di media sosial. Setelah aku melihat profilnya, ternyata kami memiliki beberapa teman yang sama. Lalu, aku menjawab pesan sekedarnya. Ketika ia menjadi sering menyapa lewat pesan dengan kalimat yang tidak menyenangkan, seperti “Selamat Pagi, Nok Ayu” (sebutan untuk perempuan cantik di Jawa), aku dibuat tidak nyaman karena ungkapan tersebut layaknya catcalling.

Sikapku akhirnya tidak lagi menghiraukan setiap kali pelaku mengirimiku pesan. Namun, hal itu tidak membuat pelaku berhenti begitu saja. Ia masih sering mengirimiku pesan, bahkan bertanya alamat rumahku. Tak satupun pesannya yang kubalas, melihatnya pun aku tak pernah.

Namun, pada suatu waktu, ketika aku sedang online, ia tiba-tiba meneleponku, berulang-ulang kali. Tak kuangkat sekalipun teleponnya. Jelas saja, saat itu sudah lewat tengah malam. Ada kepentingan apa orang yang tidak aku kenal sama sekali menelepon di pagi buta?

Saat aku risih dengan teleponnya yang tak kunjung usai, aku memberanikan diri untuk memperingatinya dengan mengirim pesan. “Mohon maaf, ini sudah tengah malam, saya ingin istirahat”. Namun, bukannya malah meminta maaf, pelaku justru mengancamku dengan berkata bahwa ia akan mengirimkan pellet kepadaku. Semacam ilmu sihir untuk membuat orang jatuh cinta sampai tergila-gila.

Aku benar-benar tidak habis pikir. Apa motif sebenarnya orang-orang yang bertindak seperti itu? Alih-alih menambah pertemanan lewat media sosial, ia malah melakukan pelecehan dan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Parahnya, ini kejadian bukan pertama kali yang pernah aku alami, bahkan teman-teman perempuanku yang lain acap kali mengalami kejadian serupa.

Jenis pelecehan lainnya juga beberapa kali aku alami, misalnya pelecehan secara verbal. Aku pun dibuat tak habis piker lagi, karena catcalling yang aku alami di lingkungan pondok pesantren. Saat itu aku sedang berkunjung ke almamaterku dengan membawa jajanan berupa sosis dan seafood lainnya.

Di tengah perjalanan, ada dua laki-laki yang diduga santri karena memakai sarung dan peci, menjahiliku dengan menyebut jajanan yang aku bawa. Kala itu, aku juga memberanikan diri untuk menegur. Ternyata, dua laki-laki tersebut masih bocah, dan ulahnya kepadaku adalah sebuah keisengan belaka.

Dua kasus di atas adalah kejadian yang berani aku hadapi. Namun, ada satu kejadian yang aku tidak bisa bertindak apa-apa. Kali ini pelecehan secara fisik yang aku terima. Saat itu aku sedang dalam perjalanan keluar kota menggunakan bus seorang diri.

Sejak awal naik bus di sore hari, tidak ada orang yang duduk di sebelahku. Sampai pada malam hari, ketika aku terlelap dalam tidur, tiba-tiba aku merasakan ada tangan yang memegang pahaku. Sontak aku langsung terbangun. Tapi, karena kondisi bus yang gelap dan rasa kantuk yang sanga berat, aku tidak mengingat wajah orang yang tiba-tiba muncul di sebelahku itu.

Di samping itu, aku yang masih remaja, baru lulus bangku SMA dan belum tahu banyak hal tentang bentuk-bentuk pelecehan atau gerakan feminisme, saat itu aku sangat takut. Sekali pun untuk berteriak. Aku takut orang-orang mengetahui apa yang aku alami. Padahal, bisa saja orang-orang justru melindungiku, tapi respon awalku adalah rasa takut.

Begitulah perempuan dalam menghadapi kerentanan-kerentanan yang ia alami. Untuk menjadi berani, menciptakan ruang aman bagi diri sendiri, sangatlah tidak mudah. Prosesnya amat panjang dan membutuhkan mental yang kuat. Selain itu, upaya yang dilakukan harusnya tidak hanya datang dari perempuan. Melainkan laki-laki juga mestinya sadar bahwa mereka turut andil memiliki peran dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Sosialisasi Vaksin HPV untuk Mencegah Kanker Sistem Reproduksi

Next Post

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Next Post
Afghanistan

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi
  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0