Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?

Aku harap dengan semakin banyaknya orang yang memiliki perspektif feminis, ruang aman bagi perempuan tidak lagi menjadi utopis

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
3 September 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini berangkat dari keresahan yang aku alami sendiri, dan judul yang kutulis adalah pertanyaan yang sampai detik ini masih menghantui pikiranku. Belum juga kutemui jawabannya yang pasti, masih berupa pengandaian. Namun, aku harap dengan semakin banyaknya orang yang memiliki perspektif feminis, ruang aman bagi perempuan tidak lagi menjadi utopis.

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang diterbitkan di Jakarta tanggal 5 Maret 2021, pada tahun 2020 tercatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, menurut Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan, jumlah angka tersebut hanya yang berhasil didokumentasikan saja. Faktanya,jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan lebih tinggi karena situasi pandemi.

Situasi di masa pandemi mengharuskan orang-orang beraktivitas secara online. Sayangnya, kekerasan atau pelecehan juga kerap kali terjadi di ruang online. Seperti yang aku alami baru-baru ini sebagai penyintas. Untuk memenuhi kebutuhan informasi, aku sangat aktif bermain media sosial. Setidaknya 2 paltform yang sering kugunakan, Facebook dan Instagram. Tetapi, akhir-akhir ini aku merasa tidak aman aktif di media sosial karena pesan yang masuk dari orang yang tidak aku kenal secara nyata atau tidak aku follow sama sekali.

Pertama kali mengirim pesan, pelaku bermaksud untuk berkenalan. Sebenarnya aku jarang sekali meladeni orang yang basa-basi di media sosial. Setelah aku melihat profilnya, ternyata kami memiliki beberapa teman yang sama. Lalu, aku menjawab pesan sekedarnya. Ketika ia menjadi sering menyapa lewat pesan dengan kalimat yang tidak menyenangkan, seperti “Selamat Pagi, Nok Ayu” (sebutan untuk perempuan cantik di Jawa), aku dibuat tidak nyaman karena ungkapan tersebut layaknya catcalling.

Sikapku akhirnya tidak lagi menghiraukan setiap kali pelaku mengirimiku pesan. Namun, hal itu tidak membuat pelaku berhenti begitu saja. Ia masih sering mengirimiku pesan, bahkan bertanya alamat rumahku. Tak satupun pesannya yang kubalas, melihatnya pun aku tak pernah.

Namun, pada suatu waktu, ketika aku sedang online, ia tiba-tiba meneleponku, berulang-ulang kali. Tak kuangkat sekalipun teleponnya. Jelas saja, saat itu sudah lewat tengah malam. Ada kepentingan apa orang yang tidak aku kenal sama sekali menelepon di pagi buta?

Saat aku risih dengan teleponnya yang tak kunjung usai, aku memberanikan diri untuk memperingatinya dengan mengirim pesan. “Mohon maaf, ini sudah tengah malam, saya ingin istirahat”. Namun, bukannya malah meminta maaf, pelaku justru mengancamku dengan berkata bahwa ia akan mengirimkan pellet kepadaku. Semacam ilmu sihir untuk membuat orang jatuh cinta sampai tergila-gila.

Aku benar-benar tidak habis pikir. Apa motif sebenarnya orang-orang yang bertindak seperti itu? Alih-alih menambah pertemanan lewat media sosial, ia malah melakukan pelecehan dan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Parahnya, ini kejadian bukan pertama kali yang pernah aku alami, bahkan teman-teman perempuanku yang lain acap kali mengalami kejadian serupa.

Jenis pelecehan lainnya juga beberapa kali aku alami, misalnya pelecehan secara verbal. Aku pun dibuat tak habis piker lagi, karena catcalling yang aku alami di lingkungan pondok pesantren. Saat itu aku sedang berkunjung ke almamaterku dengan membawa jajanan berupa sosis dan seafood lainnya.

Di tengah perjalanan, ada dua laki-laki yang diduga santri karena memakai sarung dan peci, menjahiliku dengan menyebut jajanan yang aku bawa. Kala itu, aku juga memberanikan diri untuk menegur. Ternyata, dua laki-laki tersebut masih bocah, dan ulahnya kepadaku adalah sebuah keisengan belaka.

Dua kasus di atas adalah kejadian yang berani aku hadapi. Namun, ada satu kejadian yang aku tidak bisa bertindak apa-apa. Kali ini pelecehan secara fisik yang aku terima. Saat itu aku sedang dalam perjalanan keluar kota menggunakan bus seorang diri.

Sejak awal naik bus di sore hari, tidak ada orang yang duduk di sebelahku. Sampai pada malam hari, ketika aku terlelap dalam tidur, tiba-tiba aku merasakan ada tangan yang memegang pahaku. Sontak aku langsung terbangun. Tapi, karena kondisi bus yang gelap dan rasa kantuk yang sanga berat, aku tidak mengingat wajah orang yang tiba-tiba muncul di sebelahku itu.

Di samping itu, aku yang masih remaja, baru lulus bangku SMA dan belum tahu banyak hal tentang bentuk-bentuk pelecehan atau gerakan feminisme, saat itu aku sangat takut. Sekali pun untuk berteriak. Aku takut orang-orang mengetahui apa yang aku alami. Padahal, bisa saja orang-orang justru melindungiku, tapi respon awalku adalah rasa takut.

Begitulah perempuan dalam menghadapi kerentanan-kerentanan yang ia alami. Untuk menjadi berani, menciptakan ruang aman bagi diri sendiri, sangatlah tidak mudah. Prosesnya amat panjang dan membutuhkan mental yang kuat. Selain itu, upaya yang dilakukan harusnya tidak hanya datang dari perempuan. Melainkan laki-laki juga mestinya sadar bahwa mereka turut andil memiliki peran dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Sosialisasi Vaksin HPV untuk Mencegah Kanker Sistem Reproduksi

Next Post

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Afghanistan

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0