• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Turun untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Maka manakala tradisi telah berubah, cara-cara seperti ini harus dihapuskan, karena bertentangan dengan visi kemanusiaan Islam tersebut.

Redaksi Redaksi
15/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan dari Kekerasan

Perempuan dari Kekerasan

903
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tujuan al-Qur’an diturunkan di muka bumi sejatinya ingin memperlihatkan ketidaksetujuan atas tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini karena, di Arab sana adanya sebuah tradisi yang memperlihat jika laki-laki melakukan kekerasan kepada perempuan itu adalah suatu yang wajar. Namun tidaklah wajar jika kita hubungkan kondisi dan situasi hari ini, lebih tidak wajar lagi jika kita kaitkan dengan pesan keadilan, kerahmatan dan kasih sayang yang sedang Islam perjuangkan.

Maka manakala tradisi telah berubah, cara-cara seperti ini harus kita hapuskan, karena bertentangan dengan visi kemanusiaan Islam tersebut.

Menurut saya, saat ini suatu tindakan keliru atau salah oleh suami atau istri. Karena semestinya harus menyelesaikannya tidak lagi dengan cara kekerasan. Melainkan dengan cara-cara yang lebih beradab, demokratis, atau melalui mekanisme peradilan.

Pandangan mayoritas ahli hukum Islam (fikih) sampai saat ini cenderung masih berkutat pada pemahaman tekstual al-Qur’an.

Baca Juga:

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Mereka berpendapat bahwa jika terjadi perbedaan atau pertentangan antara aturan-aturan yang bersifat umum (teks universal) dengan aturan-aturan yang bersifat khusus atau spesifik (teks partikular). Maka aturan yang khusus lebih utama dan kita pakai daripada yang umum.

Pandangan ini menurut Khalid Abdu Fadl Profesor Hukum Islam di Universitas UCLA, AS, ditolak oleh Abu Ishak al-Syathibi. Menurutnya:

“Ketentuan umum atau hukum universal bersifat pasti sedangkan petunjuk-petunjuk khusus bersifat relatif. Karena itu keumuman atau universalitas harus kita dahulukan. Dan harus kita beri bobot lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat khusus.”

“Aturan-aturan yang bersifat khusus tidak bisa membatasi atau mengkhususkan aturan-aturan yang bersifat umum. Tetapi bisa menjadi pengecualian-pengecualian yang bersifat kondisional bagi hukum-hukum universal.”

Tags: al-qurankekerasanMelindungiperempuanturun
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID