• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Pertama, ia tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki, baik secara terang-terangan (tashrîh) maupun secara sindiran (ta’rîdl).

Redaksi Redaksi
28/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan 'Iddah

45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama fikih mengemukakan ada beberapa etika sosial (social ethics) bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah. Di antaranya adalah:

Pertama, ia tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki, baik secara terang-terangan (tashrîh) maupun secara sindiran (ta’rîdl).

Akan tetapi, untuk perempuan yang menjalani ‘iddah kematian sang suami, pinangan boleh ia lakukan namun dengan cara sindiran. Alasan ulama fikih menetapkan hukum ini adalah firman Allah dalam Surat al-Baqarah (2) ayat 235 yang artinya:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang “perempuan-perempuan itu” dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf….”. Yang dimaksud dengan “perempuan-perempuan itu“ adalah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya.

Lebih jauh dari itu, perempuan yang sedang dalam ‘iddah tidak boleh mengadakan akad perkawinan (kawin) secara mutlak. Hal ini berdasarkan pada lanjutan al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 235 di atas, yaitu: “….Dan janganlah kamu ber’azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya…”

Baca Juga:

Tauhid secara Sosial

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Kedua, perempuan yang sedang menjalani ‘iddah dilarang keluar rumah. Jumhur ulama fikih (al-Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts) sepakat bahwa perempuan yang menjalani ‘iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kecuali itu, antara Malik dan al-Syafi’i memiliki perbedaan. Bagi Malik, larangan keluar rumah bagi mu’taddah adalah mutlak tanpa membedakan antara talak raj’i dan talak bâ`in.

Pandangan Imam Al-Syafi’i

Sedangkan bagi al-Syafi’i, mu’taddah yang ditalak raj’i tidak diperkenankan untuk keluar rumah, baik siang maupun malam. Keluar rumah pada siang hari hanya diperbolehkan bagi mabtutah (perempuan yang ditalak bâ`in).

Alasan yang dikemukakan mereka adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah; “Jabir berkata: Bibiku dari ibu ditalak tiga kali oleh suaminya lalu ia keluar untuk memotong kurmanya. Tiba-tiba ia ditemui oleh seorang laki-laki, lalu melarangnya keluar. Maka saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, pergilah engkau ke kebunmu itu untuk memetik buah kurma itu, mudah-mudahan engkau bersedekah dengan buah kurma itu dan lakukanlah sesuatu yang baik menurutmu.” (HR.al-Nasa’i dan Abu Dawud).

Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW ditanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini.

Ia menjawab “silakan kalian semua (yang meninggal suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing.” (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, al-Nasa`i, al-Timidzi dan Ibnu Majah).

Alasan yang lain adalah firman Allah dalam Surat al-Thalâq (65) ayat 1 yang artinya; “…Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (mendapatkan izinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan pekerjaan keji yang terang…”.

Sumber : tulisan Abd Moqsith Ghazali di dalam Buku Bunga Rampai Berjudul “Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan” tahun 2002.

Tags: EtikaIddahmasaperempuansosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID