• Login
  • Register
Senin, 12 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Alasan Aborsi Boleh Dilakukan

Tegasnya aborsi hanya dibolehkan sejauh pembiaran janin di dalam perut ibu sampai dengan kelahirannya dipastikan akan membahayakan kehidupan ibu. Kepastian ini harus didasarkan atas pertimbangan medis oleh dokter spesialis.

Redaksi Redaksi
14/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, praktik aborsi hanya dapat dibolehkan karena sejumlah alasan. Beberapa di antaranya adalah keringnya air susu ibu yang sedang hamil dan menyusui. Untuk menggantinya dengan air susu lain dia juga tidak mampu, karena miskin.

Alasan lain adalah ketidakmampuan ibu menanggung beban kehamilannya, karena tubuhnya yang kurus dan rapuh. Alasan-alasan ini memperlihatkan bahwa aborsi bisa dilakukan karena alasan kesehatan ibu (indikasi medis).

Dalam kedua kasus ini aborsi dapat dilakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat dipercaya, kelahirannya dipastikan akan membahayakan jiwa/nyawa ibu.

Tegasnya aborsi hanya dibolehkan sejauh pembiaran janin di dalam perut ibu sampai dengan kelahirannya dipastikan akan membahayakan kehidupan ibu. Kepastian ini harus didasarkan atas pertimbangan medis oleh dokter spesialis.

Hal ini merupakan kondisi yang memang dilematis. Menggugurkan kandungan adalah sesuatu yang sesungguhnya secara moral bukanlah hal yang baik. Karena ia juga berarti merusak atau melenyapkan entitas yang hidup. Akan tetapi membiarkannya tetap hidup boleh jadi menjadi ancaman atau bahkan menimbulkan kematian bagi sang Ibu. Ini bisa menjadi dua pilihan yang sulit.

Dalam konteks di mana meneruskan kehamilan sampai melahirkannya dipastikan menimbulkan kematian si ibu, maka siapa yang harus dikorbankan?. Ini memang bagaikan buah simalakama. Dilema kematian antara ibu dan janin atau bayi dalam kandungan dalam pandangan para ahli fiqh dapat dipecahkan melalui pengorbanan janin/bayi.

Sebuah kaedah fiqh menyatakan : “Idza ta’aradh al mafsadatan ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikab akhaff al dhararain (Jika terjadi pertentangan antara dua hal yang sama-sama merugikan atau membahayakan). Maka yang harus kita pertahankan/menangkan adalah pihak yang paling berat resikonya dengan mengorbankan/mengalahkan pihak yang lebih ringan resikonya.”

Baca Juga:

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Pandangan Para Ahli Fiqh

Dalam pandangan para ahli fiqh kematian bayi memiliki resiko yang lebih ringan daripada resiko kematian ibunya, karena ibu adalah induk dari mana bayi berasal. Eksistensinya telah pasti. Ia juga sudah mempunyai sejumlah resiko berupa kewajiban-kewajiban dan hak-hak. Karena itu, ia tidak boleh kita korbankan demi menyelamatkan bayi yang eksistensinya belum pasti dan belum memiliki kewajiban-kewajiban.

Demikianlah kesimpulan dari pandangan dari para ahli hukum Islam. Pada usia janin belum 120 hari terdapat ikhtilaf (berbeda pendapat). Mengenai hal ini para ulama mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para Imam adalah rahmat (Ikhtilaf al Aimmah Rahmah al Ummah atau Ikhtilaf ummati Rahmah).

Hal ini tentu saja ketika pandangan-pandangan tersebut belum menjadi hukum positif, melainkan masih menjadi tataran fatwa individu.

Jika kasus tersebut telah kita rumuskan ke dalam hukum positif, maka kaedah fiqh menyatakan : Hukm al Qadhi Ilzam wa Yarfa’al Khilaf (keputusan hukum adalah memaksa dan menghilangkan perbedaan). Tetapi harus segera kita sampaikan bahwa pilihan hukum yang harus pemerintah dan DPR buat haruslah dalam kerangka kepentingan rakyat dalam arti yang luas.

Kaedah hukum Islam menyatakan Tasharrauf al Imam ‘ala al Rai’iyyah Manuthun bi al Mashlahah (tindakah pemerintah bagi rakyatnya terkait dengan pilihan bagi kepentingan yang baik bagi mereka).

Di sinilah, maka aborsi aman mungkin bisa menjadi pilihan. Jika bandingkan dengan aborsi yang dilakukan secara sporadis dan banyak mengakibatkan kematian ibu secara sia-sia. Ini memang bukan pilihan yang dikehendaki oleh nurani semua orang. []

Tags: AborsiAlasanDilakukanIbu
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

10 Mei 2025
Bekerja adalah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

10 Mei 2025
perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerja Rumah Tangga

    Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha
  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?
  • Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version