Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Anak Muda dan Utang: Dari Urusan Finansial, Psikologis sampai Absennya Pemerintah

Ironisnya, individu yang berutang seringkali menuai “moralisasi” (penilaian moral) dari masyarakat sebagai individu yang ‘berdosa’ karena lalai dalam mengelola keuangannya. Padahal itu tidak sepenuhnya benar

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
25 April 2023
in Personal
A A
1
Anak Muda dan Utang

Anak Muda dan Utang

18
SHARES
906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir tahun lalu sebagian orang mungkin kaget. Sebanyak 311 mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol) dengan 116 orang adalah mahasiswa IPB. Kalau kita coba kilas balik, memang sejak Pandemi Covid-19 bersarang di Indonesia, banyak pihak terjebak utang karena berbagai faktor. Beberapa di antaranya karena kena PHK, kebutuhan aktivitas daring yang makin massif, naiknya harga bahan pokok, gaya hidup, hingga gairah investasi tinggi namun dengan modal utang.

Serangkum hal tersebut berhasil membuat mata saya menoleh. Mencuri perhatian saya. Kontan saya ingin menelusuri lebih jauh dan ketemu beberapa hal unik seputar utang dan kaitannya dengan anak muda dan utang. 

Lebih Tua dari Uang

Sejarah utang lebih purba ketimbang uang. Ia telah menjadi nafas hidup masyarakat sejak dahulu. Lewat bukunya Debt: The First 5000 Years (2011), David Graeber, antropolog ekonomi, membabarkan setidaknya utang sudah ada sejak 3500 tahun sebelum Masehi dan masih bertahan hingga sekarang.

Pada mulanya utang adalah perkara sederhana. Ia hasil bentukan relasi sosial yang berkaitan dengan jasa, balas budi, barter dan aktivitas sosial-ekonomi kemanusiaan sehari-hari. Semakin sejarah bergulir dan masyarakat mengalami kompleksitas, utang pun berkembang melampaui urusan ekonomi dan finansial belaka. Ia musti kita pahami juga sebagai isu politik dan moral yang selalu melibatkan sistem-sistem sosial tertentu—yang sering kali memperlebar kesenjangan dan ketidakadilan di masyarakat.

“Jika kamu berutang pada bank 100 ribu dolar, bank menguasaimu. Jika kamu berutang 100 juta dolar pada bank, kamu menguasai bank.”

-Pepatah Amerika-

Di konteks masa kini, utang bisa menjadi senjata kendali politik dan alat eksploitasi, terutama dalam ranah hubungan internasional. Negara atau lembaga yang menghutangi negara lain tentu akan punya ‘saham kekuasaan’, daya tawar, dan ruang untuk mendikte atau bahkan menyusupkan agenda mereka ke yang berutang—tapi soal demikian tidak akan saya bahas rinci di sini.

Jenis-jenis utang pun kini semakin variatif. Ada yang berwujud barang, fasilitas, uang (dengan sistem bunga ataupun tidak), kemudian kredit, hingga terbaru “ambil kini bayar nanti” (buy now pay later/ BNPL). Kesemuanya pada prinsipnya adalah utang dalam aneka wujud.

Survei Perilaku Keuangan Anak Muda

Bila menyorot lanskap yang lebih spesifik, misalnya kasus anak muda dan utang, jenis utang terakhir itu kini makin digandrungi: paylater. Tidak jarang ia memakan korban. Sebutlah contoh, mereka yang tidak mampu kredit rumah karena tunggakan paylater yang menggunung. Data dari Indef, tidak sedikit dari mereka bahkan macet melunasi pinjaman itu. Fakta ini didominasi oleh pengguna di usia 19 tahun ke bawah yang belum berpenghasilan. Ironisnya, angka rata-rata kredit macetnya itu tidak kecil: 2,8 juta per orang.

Untuk gambaran umum tentang selain mereka yang belum berpenghasilan, ada hasil survei perilaku keuangan generasi Z dan Y yang dilakukan kolaborasi Katadata Insight Center dan Zigi ID (September 2021). Temuan itu menunjukkan bahwa memang kondisi keuangan generasi Z dan Y memburuk sejak pandemi. Sebanyak 33,1% memburuk dan lebih dari 60% akibat pemasukan usaha yang menurun dan kena PHK.

Meski pada sisi yang kontras, ada 20% responden survei itu yang justru malah membaik semasa pandemi. Hanya saja, tetap, sebesar 53,5% atau separuh lebih responden memiliki pengeluaran bulanan yang lebih besar ketimbang pendapatan mereka. Sebanyak 23,6% pengeluaran sama dengan pendapatan.  Sisanya, 22,9% mengaku pengeluaran bulanan lebih kecil dari pendapatan.

Paylater Itu Candu!

Berkaitan dengan paylater lagi, temuan di atas juga membabarkan kalau generasi muda jauh lebih sering menggunakan dompet digital ketimbang ATM. Angkanya sebesar 67,8% pengguna dompet digital (Ovo, Gopay, Shopeepay, Dana, dll.). Di mana semua ini menjadi pintu masuk menuju fitur “ambil kini bayar nanti” (paylater). Itu karena, pada awalnya dulu, sebagian besar aplikasi e-commerce sering kali mempersyaratkan untuk aktivasi fitur dompet pembayaran mereka lebih dulu sebelum mengakses fitur paylater.

Dan karena kemudahannya, promosinya yang menggiurkan dan sukses meretas otak kita lewat neuromarketing-nya, banyak anak muda keranjingan paylater. Mereka jadi tuman. Candu. Ribuan anak muda diperdaya, disugesti, dibonekakan untuk membeli sesuatu yang tidak benar-benar mereka butuhkan. Mereka–atau juga termasuk kita–tergiring oleh arus tak kasat mata agar senantiasa berlaku konsumtif dan terus memperkaya perusahaan raksasa—yang makin berkuasa melebihi negara, tanpa terlihat.

Kesalahan Bukan Hanya di Kaum Muda

Saat kita tilik dari satu sisi, memang banyak kaum muda yang mengeksploitasi penggunaan jasa utang digital. Itu, sebagian faktornya dalam riset Azrial Abyad, karena minimnya literasi finansial mereka, pemasukan yang sedikit, kurangnya kendali, dan dorongan gaya hidup glamor. Terlebih hal itu diperkuat dengan narasi konsumerisme yang disebar penyedia jasa lewat hyperreality periklanan, promosi, skema hadiah, dll.

Hanya saja, dari sisi yang berbeda, saya ingin membagikan riset terbaru tentang isu serupa di kalangan anak muda Australia. Hasil penelitiannya ditulis oleh Julia Coffey dkk. tentang “Utang yang Menubuh” (Journal of Youth Studies, Feb 2023). Tim riset itu menemukan bahwa perilaku berutang bukan semata-mata kesalahan kaum muda dan tidaklah kasus individual an sich. Lebih jauh, ia melibatkan kuasa ekonomi politik industri besar, kapitalisme dan pengabaian pemerintah terhadap isu keamanan anak muda.

Sebabnya, karena mayoritas mereka pengguna jasa buy now pay later ternyata didominasi oleh kelompok dengan kondisi ekonomi lemah. Mereka yang posisinya sudah rentan jadi semakin tertekan. Apalagi kemudahan akses dan ketiadaan pembatasan atau regulasi pemerintah akan hal itu menjadikannya semakin pelik. Ia menjadi persoalan yang berkelindan dengan ketidakmerataan ekonomi, ketimpangan sosial, hingga jomplangnya kualitas hidup.

Dalam artikelnya, mereka mengutip Robert & Soederberg (2014) mengenai tangan kapitalisme dan minimnya perhatian pemerintah: “the processes of capitalism which made consumer finance more accessible whilst government spending in housing, health, education and welfare is reduced.” Isu ini otomatis juga menyinggung tema “precarity” dalam dunia anak muda. Yakni aspek kelangkaan, kesulitan, hingga juga lingkungan yang makin tidak kondusif sementara mereka lah yang kelak terkena dampak nyatanya–yang kemudian melahirkan kelas prekariat (precarious–proletariat).

Dampak Psikologis Utang

Riset Julia Coffey tersebut juga mendata sejumlah gejala psikologis yang mereka alami karena terjerat utang. Beberapa di antaranya adalah merasakan gangguan kecemasan (anxiety), rasa malu, tidak terbantu (helplessness), mengisolasi diri, stress, sakit perut (psikosomatis), masalah tidur, konflik dengan keluarga, hingga ide bunuh diri.

Ironisnya, individu yang berutang seringkali menuai “moralisasi” (penilaian moral) dari masyarakat sebagai individu yang ‘berdosa’ karena lalai dalam mengelola keuangannya. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Ada jejaring yang lebih rumit dari itu. Stigmatisasi tersebut lah yang ikut berkontribusi membuat mereka yang terlilit utang menjadi menarik diri secara sosial—yang akan berujung tidak sehat secara psikologis.

Atas dasar itulah persoalan ini sejatinya perlu kita telisik lebih jauh. Terutama oleh peneliti kita. Mungkin bisa juga ditarik ke ajaran Islam tentang salah satu dari para mustahiq zakat, yakni gharim. Adakah yang mensurvei mereka? Bagaimana menyusun kategorisasinya?

Kemana juga peneliti ‘kerah putih’ kita? Mungkin sibuk mencicil batu-bata kenaikan jabatan berupa angka kredit. Atau bisa jadi mereka punya inisiatif namun kadung ditimpakan beban ganda dan administrasi sementara gaji tak seberapa, sehingga lelah mental duluan bahkan sebelum memulai penelitian. Saya berharap ini bisa jadi fokus riset untuk lebih jauh kita telusuri. []

 

 

Tags: aktivitas ekonomiAnak Mudaekonomi IndonesiaPsikologi RemajaPsikologisUtang Piutang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Djuaesih : Pejuang Hak Perempuan dalam Pendidikan dan Berorganisasi di Era 90-an

Next Post

Pada Masa Nabi Saw, Perempuan Terlibat Aktif Dalam Pengajaran dan Meriwayatkan Hadis

M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Ego
Personal

Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

9 Agustus 2025
Psikologis Anak
Hikmah

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

6 Agustus 2025
Orang Miskin
Kolom

Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

14 Mei 2025
Pacaran
Personal

Beberapa Catatan untuk Kaum Muda yang Tengah Pacaran

11 Februari 2025
Next Post
Pengajaran

Pada Masa Nabi Saw, Perempuan Terlibat Aktif Dalam Pengajaran dan Meriwayatkan Hadis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0