• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Apakah Puasa Kafarat Sumpah Harus Berurutan?

Syekh Zakariya al-Anshari mencatat dalam Ghayat al-Wushul bahwa puasa kafarat yang dilakukan untuk melunasi sanksi kafarat harus berurutan menurut qoul qodim Imam al-Syafi’i, sementara itu dalam fatwa barunya, Imam al-Syafi’i memberikan fatwa bahwa puasa kafarat itu tidak harus dilakukan dengan berurutan.

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
30/12/2020
in Hukum Syariat, Khazanah
0
Cara Menentukan Waktu Berbuka Saat Berada di Pesawat

Cara Menentukan Waktu Berbuka Saat Berada di Pesawat

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai permohonan untuk dikabulkannya sebuah hajat, tak jarang seseorang menyanggupi akan melakukan sebuah perkara jika hajatnya terpenuhi. Hal ini disebut dengan nadzar, “jika saya lulus tes perguruan tinggi, saya akan salat sunnah empat puluh rakaat”, begitu kira-kira contoh lafal nadzar.

Sementara jika terdapat pembatalan nadzar, yang itu merupakan bentuk ingkar janji kepada Allah swt. Untuk mendapatkan ampunan dari-Nya, maka pembatal nadzar harus menunaikan puasa kafarat (sanksi) sebagai ganti dari sesuatu yang telah disanggupi.

Namun terkadang, tidak menunaikan nadzar meski hajat yang dituju telah terpenuhi, sehingga lebih baik untuk memilih puasa kafarat. Menurut pandangan fikih, tidak menunaikan nadzar ini boleh-boleh saja, jika membatalkan nadzar lebih baik dan lebih maslahat. Tentang kebolehan ini ulama berpijak pada firman Allah swt. QS. al-Nur [24]: 22

وَلَا يَأۡتَلِ أُوْلُواْ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤۡتُوٓاْ أُوْلِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ  ٢٢

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam
  • Hikmah Puasa dalam Psikologi dan Medis: Gagalnya Memaknai Arti Puasa

Baca Juga:

Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Hikmah Puasa dalam Psikologi dan Medis: Gagalnya Memaknai Arti Puasa

Pada ayat itu, sahabat Abu Bakar ra. disuruh mencabut sumpah sekaligus tekadnya untuk tidak membiayai sepupunya sendiri. Tetap berhubungan baik dengan kerabat merupakan salah satu hal yang mendorong agar tekad tersebut dibatalkan.

Kendati demikian, pelanggaran tetaplah pelanggaran. Sehingga harus menjalankan sanksi sebagaimana ketentuan yang sudah tertuliskan. Ulama fikih sepakat dalam menentukan jangka waktu tiga hari sebagai salah satu penunaian puasa kafarat ini. Dalil yang dijadikan pijakan adalah QS. Al-Maidah [5]: 89

…فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ  ٨٩

“…Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Adapun terkait dengan teknis pelaksanaannya, ada dua pendapat ulama, tentang apakah puasanya harus tiga hari dengan berurutan, atau boleh tidak berurutan. Menyikapi dua pendapat ini, Imam al-Thabary dalam Jami’ al-Bayan, juz 10, cenderung lebih memilih puasa kafarat dengan berurutan, dengan alasan berhati-hati dalam memilih hukum, dan upaya keluar dari perbedaan.

Sementara itu, al-Thabary juga menukil pendapat Abu Ja’far, sekaligus menyampaikan tafsir yang konsisten bagi ayat di atas. Ia menuturkan bahwa seyogianya, kita tidak mengambil hukum dengan sesuatu yang tidak ada di mushaf al-Quran, sehingga yang dihasilkan adalah puasa kafarat tiga hari dengan cara apapun.

Karena memang dalam mushafnya tertulis tsalatsati ayyaamin (tiga hari), tanpa ada redaksi berurutan. Argumen ini sebagai penguat pendapat puasa kafarat tiga hari, entah berurutan, maupun terpisah.

Bukan hanya itu, berkaitan dengan dua pendapat ini Imam al-Syafi’i juga memiliki dua fatwa berbeda. Syekh Zakariya al-Anshari mencatat dalam Ghayat al-Wushul bahwa puasa kafarat yang dilakukan untuk melunasi sanksi kafarat harus berurutan menurut qoul qodim Imam al-Syafi’i, sementara itu dalam fatwa barunya, Imam al-Syafi’i memberikan fatwa bahwa puasa kafarat itu tidak harus dilakukan dengan berurutan.

Al-Hasil, dalam masalah memenuhi nadzar kita perlu mempertimbangkan mana yang lebih baik antara memenuhi ataukah membatalkan. Jika yang lebih baik adalah membatalkan, maka harus menjalani sanksi, atau kafarat. Salah satunya dengan puasa kafarat tiga hari, entah dengan berurutan atau tidak. Wallahu a’lamu bis shawab. []

Tags: FiqihHukum SyariatislamNadzarPuasa Kafarat
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Tujuan menikah

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

1 April 2023
Momen Ramadan

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

1 April 2023
Sarana Menikah

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

1 April 2023
kerja rumah tangga

Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

1 April 2023
Pekerjaan rumah tangga suami istri

Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

1 April 2023
Rumah Tangga

Hadis Relasi Rumah Tangga

31 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerjaan rumah tangga suami istri

    Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist