Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Aturan Perang yang Ramah Lingkungan dalam Islam

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
28 Juli 2022
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Aturan Perang

Aturan Perang

7
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perang, dalam lingkup apa pun, tentunya membawa akibat negatif terhadap banyak pihak. Kerugian materiel maupun imateriel pasti terasa oleh para kubu yang terlibat dalam peperangan. Dari segi kemanusiaan, tidak sedikit orang, baik dewasa maupun anak-anak, yang menjadi korban. Bangunan pun tidak terbebas dari kerusakan. Terlebih lagi alam dan lingkungan hidup juga terkena efek buruknya. Lalu adakah aturan perang yang ramah lingkungan? Temukan jawabannya di sini.

Sejarah perang paling mengerikan yang pernah terjadi adalah Perang Dunia Kedua (World War II). Perang yang melibatkan Blok Sekutu dan Blok Poros ini tercatat sebagai perang terluas yang melibatkan lebih dari 100 juta orang. Korban jiwa dalam perang ini perkiraannya mencapai 50 juta sampai 70 juta jiwa.

Donald Sommerville (2008) dalam bukunya, The Complete Illustrated History of World War Two: An Authoritative Account of the Deadliest Conflict in Human History with Analysis of Decisive Encounters and Landmark Engagements, menyebut Perang Dunia II sebagai konflik paling berdarah dan mematikan sepanjang sejarah umat manusia.

Dampak Perang

Tidak hanya itu, perang tersebut juga memunculkan problem kemanusiaan dan lingkungan hidup yang berkepanjangan, karena pemakaian senjata nuklir. Untuk mengalahkan hegemoni Jepang, Blok Sekutu menggunakan bom atom yang dijatuhkan di Kota Hiroshima dan Nagasaki.

Dampak yang muncul dari bom yang dinamai “Little Boy” dan “Fat Man” tersebut tidak main-main. Ratusan ribu penduduk dinyatakan meninggal dunia dan mayoritas bangunan hancur dan rusak parah. Di samping itu, kerusakan yang terjadi bukan hanya berasal dari ledakan, melainkan juga karena adanya radiasi nuklir yang berbahaya bagi makhluk hidup, khususnya manusia.

Tak pelak, berkaca dari kejadian mengerikan tersebut dan juga konflik-konflik yang telah terjadi sebelumnya, negara-negara di penjuru dunia kemudian membuat aturan perang, dan kesepakatan bersama untuk tidak memakai jenis senjata tertentu dalam peperangan, utamanya yang memberi dampak tidak manusiawi. Kesepakatan itulah, salah satunya, yang kemudian menjadi fondasi dan sumber hukum humaniter internasional.

Membincang Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional ialah kumpulan aturan yang berlaku dalam masa perang untuk melindungi orang yang tidak terlibat dalam permusuhan, seperti warga sipil. Hukum ini secara umum membentuk sebagian besar hukum internasional yang terkait dengan peraturan tentang konflik bersenjata. Dengan alasan kemanusiaan, hukum ini bertujuan untuk membuat aturan perang, perilaku dan konflik, khususnya jenis senjata dan cara atau metode berperang yang mereka gunakan.

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi pada dua kondisi. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional, yaitu ketika terjadi pengerahan angkatan bersenjata dari sekurang-kurangnya dua negara yang terlibat perang. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, yakni saat terjadi konflik pada satu wilayah negara yang melibatkan angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok non-pemerintah.

Jauh sebelum peristiwa Perang Dunia II, sebenarnya telah ada beberapa konvensi yang berkenaan dengan hukum humaniter internasional. Deklarasi St. Petersburg 1868, misalnya, berisi pelarangan penggunaan proyektil jenis tertentu saat perang. Tahun 1874 negara-negara Eropa sepakat mengeluarkan Deklarasi Brussel yang melarang pemakaian racun dan peluru beracun dalam peperangan.

Konvensi Internasional untuk Kemanusiaan

Tahun 1899 berhasil penandatanganan satu deklarasi dalam Konferensi Den Haag yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas atau merusak. Selain itu, Protokol Jenewa Tahun 1925 berisi larangan pemakaian gas pencekik, beracun ataupun jenis gas lainnya dan juga cara aturan perang biologis yang menggunakan bakteri untuk kepentingan bertempur.

Pasca Perang Dunia II, terdapat beberapa konvensi yang menjadi kesepakatan. Antara lain: Pertama, Konvensi Jenewa 1949 yang berisi serangkaian aturan perang dalam memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Kedua, Konvensi 1972 tentang larangan pengembangan, pembuatan dan penimbunan senjata biologis atau bakteriologis dan beracun, dan tentang pemusnahannya.

Kedua, Konvensi 1980 tentang larangan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional tertentu yang anggapannya dapat mengakibatkan luka yang berlebihan atau memberikan efek tidak pandang bulu. Ketiga, Konvensi 1993 tentang pelarangan dan pembatasan pengembangan, pembuatan, penimbunan dan penggunaan senjata kimia dan tentang pemusnahannya.

Berbagai konvensi tersebut memberi titik tekan yang kuat pada sisi kemanusiaan. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana posisi lingkungan hidup dalam berbagai konvensi tersebut?

Aturan Perang Ramah Lingkungan dalam Islam

Peperangan, dalam ajaran Islam, tidaklah bebas nilai. Para pihak yang berperang memiliki kewenangan yang tidak tak terbatas. Utamanya menyangkut orang-orang yang berpotensi menjadi korban dan lingkungan yang menjadi medan perang maupun perebutan wilayah. Terdapat aturan perang yang harus kita perhatikan dan taati.

Untuk mencegah jatuhnya korban yang tidak bersalah, tidak semua orang yang berada di wilayah musuh boleh terbunuh. Anak-anak, wanita, pemuka agama, pekerja, orang yang tua renta, dan orang buta atau cacat tidak boleh dibunuh, kecuali mereka memang terlibat dalam medan perang (Fathul Wahhab, Juz 2, hlm. 300). Ini bermakna, musuh dalam perang hanyalah mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran, yang dalam konteks zaman sekarang merupakan angkatan bersenjata atau kombatan.

Lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat juga tak luput dari perhatian Islam. Dalam kitab Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi, terdapat riwayat yang mengisahkan pesan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA kepada Yazid bin Abi Sufyan dan pasukannya saat diutus ke Syam dalam rangka tugas militer. Di antara pesan Abu Bakar sebagai berikut:

…ولا تقتلوا كبيرا هرما ولا امرأة ولا وليدا ولا تخربوا عمرانا ولا تقطعوا شجرة الا لنفع ولا تعقرن بهيمة الا لنفع ولا تحرقن نخلا…

“…Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, perempuan, dan anak-anak. Janganlah pula kalian merobohkan bangunan. Jangan menebang pohon kecuali ada manfaatnya. Janganlah menyembelih hewan ternak, kecuali untuk diambil manfaatnya. Jangan sekali-kali membakar pohon kurma…”

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan.

Terkecuali dari larangan ini adalah segala harta milik musuh yang berpotensi menjadi sumber kekuatan militernya. Lingkungan ini menjamineksistensinya, sebab ia menjadi unsur utama penopang kehidupan masyarakat yang selamat dari peperangan. Dengan demikian, warga dapat menjalani pemulihan secara lebih baik dan lebih cepat pascaperang.

Wasiat ini mengajarkan nilai moral penting, bahwa meski dalam kondisi genting dan darurat militer sekalipun, etika kemanusiaan dan lingkungan tetap harus kita jaga dan kita kedepankan. Jangan sampai demi meraih kemenangan, semua cara dan perbuatan lantas dihalalkan meski menabrak rambu-rambu agama dan hukum. []

Tags: Fikih LingkunganislamKeadilan EkologisPerangRamah Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ulang Kata Shalih

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (3)

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Next Post
Istri Shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0