• Login
  • Register
Jumat, 19 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aturan Perang yang Ramah Lingkungan dalam Islam

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
28/07/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Aturan Perang

Aturan Perang

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perang, dalam lingkup apa pun, tentunya membawa akibat negatif terhadap banyak pihak. Kerugian materiel maupun imateriel pasti terasa oleh para kubu yang terlibat dalam peperangan. Dari segi kemanusiaan, tidak sedikit orang, baik dewasa maupun anak-anak, yang menjadi korban. Bangunan pun tidak terbebas dari kerusakan. Terlebih lagi alam dan lingkungan hidup juga terkena efek buruknya. Lalu adakah aturan perang yang ramah lingkungan? Temukan jawabannya di sini.

Sejarah perang paling mengerikan yang pernah terjadi adalah Perang Dunia Kedua (World War II). Perang yang melibatkan Blok Sekutu dan Blok Poros ini tercatat sebagai perang terluas yang melibatkan lebih dari 100 juta orang. Korban jiwa dalam perang ini perkiraannya mencapai 50 juta sampai 70 juta jiwa.

Donald Sommerville (2008) dalam bukunya, The Complete Illustrated History of World War Two: An Authoritative Account of the Deadliest Conflict in Human History with Analysis of Decisive Encounters and Landmark Engagements, menyebut Perang Dunia II sebagai konflik paling berdarah dan mematikan sepanjang sejarah umat manusia.

Daftar Isi

    • Dampak Perang
  • Baca Juga:
  • Representasi Peran Perempuan dalam Medan Juang di Masa Awal Islam
  • Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah
  • Membincang Konsep Mother Earth dalam Islam
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
    • Membincang Hukum Humaniter Internasional
    • Konvensi Internasional untuk Kemanusiaan
    • Aturan Perang Ramah Lingkungan dalam Islam

Dampak Perang

Tidak hanya itu, perang tersebut juga memunculkan problem kemanusiaan dan lingkungan hidup yang berkepanjangan, karena pemakaian senjata nuklir. Untuk mengalahkan hegemoni Jepang, Blok Sekutu menggunakan bom atom yang dijatuhkan di Kota Hiroshima dan Nagasaki.

Dampak yang muncul dari bom yang dinamai “Little Boy” dan “Fat Man” tersebut tidak main-main. Ratusan ribu penduduk dinyatakan meninggal dunia dan mayoritas bangunan hancur dan rusak parah. Di samping itu, kerusakan yang terjadi bukan hanya berasal dari ledakan, melainkan juga karena adanya radiasi nuklir yang berbahaya bagi makhluk hidup, khususnya manusia.

Baca Juga:

Representasi Peran Perempuan dalam Medan Juang di Masa Awal Islam

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Membincang Konsep Mother Earth dalam Islam

Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)

Tak pelak, berkaca dari kejadian mengerikan tersebut dan juga konflik-konflik yang telah terjadi sebelumnya, negara-negara di penjuru dunia kemudian membuat aturan perang, dan kesepakatan bersama untuk tidak memakai jenis senjata tertentu dalam peperangan, utamanya yang memberi dampak tidak manusiawi. Kesepakatan itulah, salah satunya, yang kemudian menjadi fondasi dan sumber hukum humaniter internasional.

Membincang Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional ialah kumpulan aturan yang berlaku dalam masa perang untuk melindungi orang yang tidak terlibat dalam permusuhan, seperti warga sipil. Hukum ini secara umum membentuk sebagian besar hukum internasional yang terkait dengan peraturan tentang konflik bersenjata. Dengan alasan kemanusiaan, hukum ini bertujuan untuk membuat aturan perang, perilaku dan konflik, khususnya jenis senjata dan cara atau metode berperang yang mereka gunakan.

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi pada dua kondisi. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional, yaitu ketika terjadi pengerahan angkatan bersenjata dari sekurang-kurangnya dua negara yang terlibat perang. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, yakni saat terjadi konflik pada satu wilayah negara yang melibatkan angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok non-pemerintah.

Jauh sebelum peristiwa Perang Dunia II, sebenarnya telah ada beberapa konvensi yang berkenaan dengan hukum humaniter internasional. Deklarasi St. Petersburg 1868, misalnya, berisi pelarangan penggunaan proyektil jenis tertentu saat perang. Tahun 1874 negara-negara Eropa sepakat mengeluarkan Deklarasi Brussel yang melarang pemakaian racun dan peluru beracun dalam peperangan.

Konvensi Internasional untuk Kemanusiaan

Tahun 1899 berhasil penandatanganan satu deklarasi dalam Konferensi Den Haag yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas atau merusak. Selain itu, Protokol Jenewa Tahun 1925 berisi larangan pemakaian gas pencekik, beracun ataupun jenis gas lainnya dan juga cara aturan perang biologis yang menggunakan bakteri untuk kepentingan bertempur.

Pasca Perang Dunia II, terdapat beberapa konvensi yang menjadi kesepakatan. Antara lain: Pertama, Konvensi Jenewa 1949 yang berisi serangkaian aturan perang dalam memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Kedua, Konvensi 1972 tentang larangan pengembangan, pembuatan dan penimbunan senjata biologis atau bakteriologis dan beracun, dan tentang pemusnahannya.

Kedua, Konvensi 1980 tentang larangan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional tertentu yang anggapannya dapat mengakibatkan luka yang berlebihan atau memberikan efek tidak pandang bulu. Ketiga, Konvensi 1993 tentang pelarangan dan pembatasan pengembangan, pembuatan, penimbunan dan penggunaan senjata kimia dan tentang pemusnahannya.

Berbagai konvensi tersebut memberi titik tekan yang kuat pada sisi kemanusiaan. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana posisi lingkungan hidup dalam berbagai konvensi tersebut?

Aturan Perang Ramah Lingkungan dalam Islam

Peperangan, dalam ajaran Islam, tidaklah bebas nilai. Para pihak yang berperang memiliki kewenangan yang tidak tak terbatas. Utamanya menyangkut orang-orang yang berpotensi menjadi korban dan lingkungan yang menjadi medan perang maupun perebutan wilayah. Terdapat aturan perang yang harus kita perhatikan dan taati.

Untuk mencegah jatuhnya korban yang tidak bersalah, tidak semua orang yang berada di wilayah musuh boleh terbunuh. Anak-anak, wanita, pemuka agama, pekerja, orang yang tua renta, dan orang buta atau cacat tidak boleh dibunuh, kecuali mereka memang terlibat dalam medan perang (Fathul Wahhab, Juz 2, hlm. 300). Ini bermakna, musuh dalam perang hanyalah mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran, yang dalam konteks zaman sekarang merupakan angkatan bersenjata atau kombatan.

Lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat juga tak luput dari perhatian Islam. Dalam kitab Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi, terdapat riwayat yang mengisahkan pesan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA kepada Yazid bin Abi Sufyan dan pasukannya saat diutus ke Syam dalam rangka tugas militer. Di antara pesan Abu Bakar sebagai berikut:

…ولا تقتلوا كبيرا هرما ولا امرأة ولا وليدا ولا تخربوا عمرانا ولا تقطعوا شجرة الا لنفع ولا تعقرن بهيمة الا لنفع ولا تحرقن نخلا…

“…Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, perempuan, dan anak-anak. Janganlah pula kalian merobohkan bangunan. Jangan menebang pohon kecuali ada manfaatnya. Janganlah menyembelih hewan ternak, kecuali untuk diambil manfaatnya. Jangan sekali-kali membakar pohon kurma…”

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan.

Terkecuali dari larangan ini adalah segala harta milik musuh yang berpotensi menjadi sumber kekuatan militernya. Lingkungan ini menjamineksistensinya, sebab ia menjadi unsur utama penopang kehidupan masyarakat yang selamat dari peperangan. Dengan demikian, warga dapat menjalani pemulihan secara lebih baik dan lebih cepat pascaperang.

Wasiat ini mengajarkan nilai moral penting, bahwa meski dalam kondisi genting dan darurat militer sekalipun, etika kemanusiaan dan lingkungan tetap harus kita jaga dan kita kedepankan. Jangan sampai demi meraih kemenangan, semua cara dan perbuatan lantas dihalalkan meski menabrak rambu-rambu agama dan hukum. []

Tags: Fikih LingkunganislamKeadilan EkologisPerangRamah Lingkungan
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Perempuan Indonesia

Ketika Nawaning Menjadi Tumpuan Harapan Perempuan Indonesia

19 Agustus 2022
Memuliakan Perempuan

Pesan Memuliakan Perempuan dan Anak di Hari Asyura’

19 Agustus 2022
Teologi Maskulin

Hilangnya Tuhan Feminin dan Dominasi Teologi Maskulin

18 Agustus 2022
Peran Perempuan

Representasi Peran Perempuan dalam Medan Juang di Masa Awal Islam

18 Agustus 2022
Ingkar Janji

Hati-Hati! Ingkar Janji Akan Menikahi Bisa Dijerat Hukum

18 Agustus 2022
Melawan Radikalisme

Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

17 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Ida

    Nyai Ida Nurhalida : Perempuan Merdeka itu Jadi Agen Pembangunan Bangsa dan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Rahmi Kusbandiyah : Perempuan Merdeka itu Bebas yang Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Memuliakan Perempuan dan Anak di Hari Asyura’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya-upaya Konkret untuk Mengatasi Ekstremisme Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaklumi Kekerasan dalam Pacaran Atas Nama Cinta, Patutkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Merdekalah!
  • Belajar dari Film Asa; Merdeka Dari Kekerasan Seksual
  • Nyai Rahmi : KUPI harus Lakukan Terobosan Baru Dalam Berbangsa dan Bernegara
  • Ketika Nawaning Menjadi Tumpuan Harapan Perempuan Indonesia
  • Kisah Inak Sahnun dan Pesan Moral Tentang Kemerdekaan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist