• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ayat Al-Qur’an yang Berbicara Soal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-laki

Ibnu Jarir, menyebut hadits lain bahwa di samping wajah dan telapak tangan. Juga separoh lengan bahkan seluruh lengan. Ketiga bagian tubuh ini boleh terbuka.

Redaksi Redaksi
17/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aurat Perempuan

Aurat Perempuan

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, ada dua ayat yang secara khusus membicarakan aurat perempuan dan laki-laki secara lebih rinci. Yakni al-Qur’an surat an-Nur, (24) : 30-31.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30) وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ ….. (31)

Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (30) Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka… (QS. an-Nur ayat 30-31)

Dua ayat ini memberikan petunjuk kepada laki-laki dan perempuan beriman untuk mengendalikan ekspresi. ekspresi seksualitasnya.

Menurut teks ini pengendalian ini diperlukan dalam rangka kehormatan diri. Terhadap kaum perempuan, al-Qur’an memberikan petunjuk tambahan, agar mereka tidak memperlihatkan “perhiasannya”, kecuali “apa yang biasa tampak pada bagian tubuhnya”.

Baca Juga:

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

“Perhiasan” dan “apa yang biasa tampak” adalah dua kata krusial. Makna keduanya diperdebatkan di kalangan para ahli Islam. Para ahli tafsir memahami kata “perhiasan” secara berbeda-beda.

Sebagian memaknainya secara literal, yakni perhiasan yang melekat pada tubuh, seperti gelang tangan atau kaki, kalung, anting dan cincin.

Sebagian menafsirkannya dengan makna metaforis, yakni wajah dan telapak tangan atau leher. Sedangkan yang lain menafsirkannya sebagai celak (eye shadow), lipstik dan pacar di tangan atau kuku.

Sementara “apa yang biasa nampak” juga tidak jelas. Nabi tidak memberikan penjelasan secara tunggal. Pandangan yang dominan sampai hari menyatakan bahwa “apa yang biasa nampak” adalah wajah dan telapak tangan. Ini berdasarkan atas sebuah hadits Nabi.

Pandangan Ibnu Jarir

Karena itu menurut mereka perempuan harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan. Akan tetapi Ibnu Jarir, menyebut hadits lain bahwa di samping wajah dan telapak tangan. Juga separoh lengan bahkan seluruh lengan. Ketiga bagian tubuh ini boleh terbuka.

Al Syaukani (1250 H), menginformasikan bahwa kaki sampai setengah betis perempuan bukanlah aurat, karena itu tidak harus perempuan tutupi. Pandangan paling ketat dikemukakan oleh Ibnu Hanbal, tokoh perintis aliran literalis (fundamentalis). la menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan, tanpa kecuali, termasuk kuku adalah aurat.

Beragam tafsir tersebut pada gilirannya merefleksi pada pandangan yang beragam pula dari para ahli hukum Islam. Di samping karena perbedaan tafsir atas kosakata ini, keberagaman pandangan fiqh (hukum Islam) juga karena konteks sosial mereka yang berbeda. []

Tags: al-quranauratayatbatasanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KB Modern

    5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?
  • Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat
  • Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version