Mubadalah.id – Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tak aman, merupakan dua kondisi yang sama-sama membahayakan, jika kehamilannya dilanjutkan akan menimbulkan madlarat pada ibunya, dan jika diaborsi dipastikan janinnya mati.
Apalagi bisa kita lakukan dengan cara aborsi yang tidak aman, bisa berpotensi pada kematian ibunya sekaligus janinnya. Hal tersebut dapat kita analisa dengan menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain:
Pertama, “Bahaya itu menurut agama harus kita hilangkan (al-dlarar yuzaalu syar’an)”. Kedua, “Bahaya yang lebih berat dapat kita hilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan (al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaff)”. Atau “Jika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan. Maka pilihlah bahaya yang lebih kecil risikonya (Idza ta’aaradlat al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dlararan)”.
Ketiga, “keterpaksaan dapat memperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang terlarang (al-dlaruraatu tubiihul mahdzuraat)”.
Keempat, perubahan hukum Islam dapat kita lakukan dengan adanya perubahan zaman, perubahan tempat, perubahan kondisi. Termasuk perubahan niat dan kultur atau adat (taghayyir al-ahkam bitaghayyur al-azminah wal-amkinah wal-ahwal wan-niyaat wal-‘awaaid)”.
Ada argumentasi klasik di kalangan ulama bahwa pencegahan atau mendahulukan prevensi (syaddu al-dzari’ah) lebih baik.
Dalam hal hukum aborsi, melarang aborsi dianggap lebih aman. Karena ada kehawatiran kalau aborsi dibolehkan akan dijadikan sebagai peluang bagi pelaku seks di luar nikah mencari jalan keluar. Bila aborsi dibolehkan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan seolah memberikan kesempatan untuk melakukan seks bebas.
Kemudian, pertanyaannya adalah bagaimana fikih menjawab realitas yang sudah terjadi berupa tingginya angka aborsi tak aman yang jelas-jelas mengancam kematian ibu, apakah tepat jawabannya hanya menggunakan pendekatan preventif.
Sementara dalam konteks ini membutuhkan bisa memberikan solusi pada masalah tingginya AKI untuk menyelamatkan jutaan perempuan yang ‘mati sia-sia’ karena aborsi tidak aman.
Kondisi yang mengancam kematian perempuan tersebut perlu kita jembatani supaya aborsi tak aman tidak terjadi lagi. Di sinilah letak kesenjangannya antara teks fikih dan kenyataan di lapangan. []