Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

Mubādalah bukan hanya soal metode baru, tetapi cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dari hukum Islam.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 April 2025
in Hikmah
A A
0
Metode Mubadalah

Metode Mubadalah

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi ini, di Kuala Lumpur, sambil sarapan bersama Rozana Isa, saya langsung disapa pertanyaan tajam namun sangat penting. “Apa perbedaan antara qiyās dan metode mubadalah?” Saya tertawa kecil dan menjawab, “Wah, ini butuh whiteboard dan spidol! Tapi baiklah, mari kita mulai dari yang paling mendasar.”

Qiyās dalam tradisi Ushul Fiqh terbangun di atas ‘illat (sebab hukum). Yakni sifat hukum (wasfun) yang harus zāhir (tampak), mundabith (terukur), dan bisa terkenali oleh banyak orang. Logikanya deduktif, sistematis, dan mengutamakan kesinambungan antara kasus asal dan kasus baru berdasarkan sebab hukum yang identik.

Sedangkan metode mubadalah tidak pertama-tama mencari ‘illat formal, tetapi menggali nilai-nilai dasar Islam yang tersepakati secara luas: rahmah, keadilan, kemaslahatan, dan akhlak karīmah. Nnilai-nilai inilah yang menjadi sumber pertimbangan utama dalam membaca ulang teks dan realitas.

Contohnya, dalam qiyās, ‘illat kebolehan menjamak salat adalah safar (perjalanan), karena ia bersifat zāhir dan mundabith. Bukan ḥaraj (kesulitan), karena ḥaraj kita anggap subjektif dan berbeda-beda pada tiap orang. Tapi dalam pendekatan mubādalah, justru ḥaraj inilah yang kita jadikan titik tolak pertimbangan, karena ia mencerminkan prinsip universal Islam. “Lā ḥaraj fī al-dīn” (tidak ada kesulitan dalam agama), “Yurīdu Allahu bikumu al-yusr wa lā yurīdu bikumu al-‘usr” (Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan).

Maka, jika kemudahan adalah nilai utama yang terjaga syariat, maka kemudahan itu harus berlaku bagi semua: laki-laki maupun perempuan.

Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan

Dalam konteks ini, pengalaman perempuan menghadapi kesulitan hidup. Baik saat haid, nifas, hamil, menyusui, bekerja ganda di ruang domestik dan publik, atau ketika berada dalam situasi rawan dan rentan—menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.

Kesulitan yang perempuan alami bukan sekadar pribadi, melainkan realitas struktural yang sering tak tampak dalam metode qiyās yang hanya mengandalkan wasfun, zāhir, dan mundabith. Di sinilah mubādalah bekerja: dengan menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber hukum yang sahih, bernilai, dan selaras dengan prinsip rahmah dan keadilan Islam.

Demikian pula dalam kasus khitan. Qiyās melihat pada bentuk: potongan kecil kulup laki-laki yang tidak membahayakan, lalu disamakan dengan potongan kecil klitoris perempuan yang juga “dianggap” tidak membahayakan. Tapi mubādalah justru bertanya: apa nilai utama dari khitan laki-laki?

Jika untuk kebersihan, kesehatan, dan optimalisasi kenikmatan seksual, maka prinsip itu pula yang seharusnya terjaga untuk perempuan. Maka, setiap praktik yang justru merusak organ, mengurangi kenikmatan, atau menimbulkan trauma pada perempuan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip itu.

Perempuan sebagai Subjek Hukum Islam

Dengan kata lain, mubādalah bukan hanya soal metode baru, tetapi cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dari hukum Islam. Ia bukan turunan dari laki-laki, bukan pengecualian dari hukum, melainkan partner sejajar dalam menafsirkan ajaran agama.

Di sinilah kekhasan metode mubadalah: ia bergerak dari nilai yang rahmatan lil ‘ālamīn, lalu dibumikan dalam realitas hidup semua manusia—baik laki-laki maupun perempuan—dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat menegakkan keadilan yang diperintahkan Islam.

فَكُلُّ مَا شُرِعَ لِلرَّجُلِ بِقِيَمِ الرَّحْمَةِ وَالعَدَالَةِ، فَلِلْمَرْأَةِ مِثْلُهُ، إِنْ لَمْ يَكُنْ أَوْلَى

“Segala nilai hukum yang disyariatkan bagi laki-laki atas dasar rahmah dan keadilan, berlaku pula bagi perempuan—jika bukan lebih utama.” []

 

Tags: hukumislamMetode Mubadalahpengalaman perempuanQiyasSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Next Post

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Next Post
Aborsi

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0