• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Membawa Kursi Roda atau Tongkat yang Kotor ke dalam Masjid?

Bagi penyandang disabilitas yang membawa barang-barang tersebut ke masjid diharuskan membersihkan dahulu semua bagian kotornya sebisa mungkin

Redaksi Redaksi
30/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kursi Roda

Kursi Roda

847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah kita tahu bahwa roda kursi roda dan bagian bawah tongkat penyandang disabilitas tidak selalu najis, lalu timbul pertanyaan berikutnya, yaitu: Apakah dalam konsep fikih diperbolehkah membawa masuk kursi roda atau tongkat yang roda atau ujungnya hanya kotor (tidak sampai najis) ke dalam masjid dengan alasan memudahkan penyandang disabilitas?

Sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama bahwa barang yang najis dilarang untuk dibawa masuk ke masjid. Adapun barang yang kotor saja tetapi tidak sampai najis, misalnya berdebu. Maka untuk membawanya ke dalam masjid tetaplah wajib dibersihkan terlebih dahulu karena dikhawatirkan mengotori masjid.

Sebab meskipun hal itu suci, yang lebih fikih prioritaskan ialah kebersihan rumah Allah SWT. Dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’an, Abdurahman al-Jaziri menjelaskan:

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan: makan di masjid itu diperbolehkan selama tidak berakibat mengotori masjid, misalnya makan madu, minyak dan segala sesuatu yang berlemak. Bila tidak demikian, maka haram sebab mengotori masjid semua hal tersebut adalah haram meskipun suci.

Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj menyampaikan:

Dari hal itu pengarang memutlakkan kewajiban inkar (menolak) atas pelakunya di dalam masjid dan atas orang yang hanya menggosok bagian bawah sandalnya yang terkena najis atau kotoran ketika dikhawatirkan menajiskan masjid atau mengotorinya.

Sabda Nabi Muhammad Saw

Ketentuan ini berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk kencing ini dan tidak juga untuk kotoran. Sesungguhnya Masjid itu hanya untuk berdzikir kepada Allah, salat dan membaca al-Qur’an”. (HR. Muslim)

Jadi, bagi penyandang disabilitas yang membawa barang-barang tersebut ke masjid harus ia bersihkan terlebih dahulu semua bagian kotornya sebisa mungkin, sama dengan seluruh barang kotor lainnya.

Sebab ini hanya kotoran, bukan najis, maka tak harus memakai air namun bisa memakai media lain seperti tissue atau kain lap. Ketika sudah bersih, maka barang-barang tersebut bisa leluasa ia bawa beraktivitas di dalam masjid.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi protese (alat pengganti anggota tubuh, misalnya kaki buatan). Apabila nyata-nyata terdapat najis di bagiannya. Maka wajib ia sucikan terlebih dahulu tanpa perlu melepaskan dari tubuh.

Cara penyuciannya dapat menggunakan air dalam botol sehingga tidak menyulitkan. Apabila tidak najis tetapi hanya kotor, maka cukup mengelap saja agar tak mengotori masjid. []

Tags: hukumkotorKursi RodamasjidMembawaTongkat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID