• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Kursi Roda dan Tongkat Penyandang Disabilitas itu Kotor/Najis?

Intinya, roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya selalu tidak dihukumi najis ketika sudah dipakai menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya.

Redaksi Redaksi
30/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kursi Roda

Kursi Roda

793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa penyandang disabilitas selalu menggunakan kursi roda atau tongkat untuk beraktivitas. Yang seringkali menjadi masalah adalah bagian roda kursi roda atau bagian bawah tongkat yang seringkali orang-orang identikkan sebagai barang najis seperti halnya sandal atau sepatu. Sehingga bermasalah apabila di bawa ke tempat-tempat ibadah yang suci.

Sebenarnya, apakah roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya selalu dihukumi najis ketika sudah dipakai menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya?

Sebenarnya, hal-hal tersebut tidak menjadi najis kecuali telah nyata-nyata ada barang najis yang menempel. Misalnya pada pakaian terdapat kotoran hewan, darah, muntahan dan sebagainya.

Namun, meskipun telah secara nyata ada barang najis yang menempel, hukumnya di – ma’fū apabila berasal dari tempat umum yang sulit terhindar dari najisnya. Misalnya jalan raya, dengan catatan jumlahnya sedikit dan tidak dengan sengaja menginjak bagian najisnya.

Selengkapnya dapat kita lihat dalam pernyataan Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab al-Manhaj al-Qawim ‘ala al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah:

“Dimaafkan keberadaan tanah jalan raya yang diyakini najis, sekalipun telah bercampur dengan najis berat (seperti najisnya anjing dan babi) sebab biasanya hal tersebut sulit dihindari.  Hukum ma’fu ini  berbeda-beda tergantung waktu dan tempat keberadaan najis, apakah di baju atau di badan. Maka di – ma’fu keberadaan najis di kaki dan ujung bawah pakaian di musim dingin. Tetapi tidak di – ma’fu keberadaannya di lengan baju dan tangan.”

Baca Juga:

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

“Begitu juga keberadaan najis di lengan baju dan tangan dimaafkan di musim panas sebab sulit dihindari. Adapun ketika mudah untuk dihindari maka tidak dimaafkan keberadaannya.Tidak sama dengan tanah yang diyakini bercampur najis, keberadaan barang yang najis itu sendiri (kotoran hewan dan sebagainya) tetap tidak dimaafkan (wajib dibuang dan disucikan bekasnya). Berbeda juga kasusnya kalau tidak diyakini najis tetapi hanya diduga bercampur dengan najis maka hukum tanah jalan itu tetap suci sama seperti sedia kala.”.

Dalam pernyataan lain, Muhammad Khatib asy-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menyatakan:

“Tanah jalan raya yang diyakini najisnya itu dimaafkan selama sulit untuk dihindari dalam keadaan biasanya. Pemberlakuan hukum ma’fu ini berbeda sesuai waktu dan tempatnya di badan dan pakaian.”

Intinya, roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya tidak selalu najis ketika sudah menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya.

Karena yang menjadi najis adalah hanya ketika barang-barang tersebut nyata-nyata menyentuh barang najis. Misalnya kotoran hewan, muntahan, nanah, darah dan sebagainya. []

Tags: BenarkahkotorKursi RodaNajirPenyandang DisabilitasTongkat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID