• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Salat dengan Alat Kateter?

Jika penggunaan alat ini termasuk kondisi terpaksa, di mana kateter harus tetap terpasang dan tidak bisa dilepas waktu salat, atau jika sering dilepas akan membahayakan orang yang sakit, maka tidak masalah salat dalam keadaan kateter tetap terpasang.

Redaksi Redaksi
01/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Salat dengan Kateter

Salat dengan Kateter

919
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Akan tetapi jika memungkinkan alat kateter untuk dilepas, meskipun diupayakan hanya dua kali sehari, maka dia bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu salat Ashar dan waktu salat Isya.

Mubadalah.id – Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan selama di jasadnya masih ada ruh dan akal. Hanya saja, syariat memberikan keringanan, di mana manusia boleh melaksanakan salat sesuai kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

صَلِّ قَائمِاً، فَإنِْ لمَْ تسَْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإنِْ لمَْ تسَْتَطِعْ فَعَلَ جَنْبٍ

“Kerjakanlah salat dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring.” (HR. Bukhari).

Pertanyannya, bagaimana jika seseorang salat dengan menggunakan alat kateter?

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Jika penggunaan alat ini termasuk kondisi terpaksa, di mana kateter harus tetap terpasang dan tidak bisa dilepas waktu salat, atau jika sering dilepas akan membahayakan orang yang sakit, maka tidak masalah salat dalam keadaan kateter tetap terpasang.

Sebagaimana firman Allah SWT:

فَاتَّقُوا اللهََّ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Tagabun/64: 16)

Allah SWT juga berfirman:

لاَ يكَُلّفُِ اللهُّ نَفْسًا إلِاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. al-Baqarah/2: 286)

Mengatur Penggunaan Kateter

Akan tetapi jika memungkinkan untuk dilepas, meskipun diupayakan hanya dua kali sehari, maka dia bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu salat Ashar dan waktu salat Isya.

Ketika kateter dilepas mendekati waktu Ashar, ia bisa salat Dzuhur di akhir waktu yang disambung dengan salat asar setelah masuk waktunya. Kateter juga bisa dilepas ketika mendekati Isya, di mana sang pengguna bisa salat Maghrib dan disambung dengan salat Isya setelah masuk waktunya.

Setelah membahas bolehnya menjamak salat karena sakit, Ibnu Qudamah mengatakan:

“Demikian pula dibolehkan bagi perempuan mustahadhah, atau orang yang punya penyakit beser dan yang sejenis dengannya, untuk melakukan jamak, berdasarkan hadis yang kami bawakan.”

Hadis yang Ibnu Qudamah bawakan adalah hadis dari Hamnah binti Jahsy, beliau pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum salat dan puasa sementara ia terus keluar darah. Nabi SAW bersabda:

“Jika kamu sanggup, lakukan hal berikut: akhirkan salat Dzuhur dan segerakan salat asar di awal waktu. Kamu mandi kemudian salat Dzuhur dan Ashar menjamaknya. Kemudian kamu akhirkan salat Maghrib dan segerakan salat ‘Isya di awal waktu, kemudian kamu jamak dua salat itu…dst.” (HR. Turmudzi dan yang lainya)

Kesimpulannya, kaum muslimin boleh salat sesuai dengan keadaan yang dia mampu. Namun jangan sampai ia meninggalkan cara salat yang lebih sempurna padahal masih mampu ia usahakan. []

Tags: Alat Kateterhukumsalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version