Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Belajar dari Serial Malaysia Bidaah: Perempuan Harus Berdaya agar Tak Mudah Diperdayakan

Serial ini dengan cerdas memperlihatkan dua sisi kehidupan perempuan: sebagai korban dan sebagai pejuang.

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
8 April 2025
in Film, Rekomendasi
0
Serial Malaysia Bidaah

Serial Malaysia Bidaah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Walid nak Dewi boleh?”

“Pejamkan mata dan bayangkan wajah Walid!”

Mubadalah.id – Dua potongan dialog ini menjadi bahan perbincangan hangat netizen sejak serial Malaysia Bidaah mencuat ke berbagai platform. Kalimat-kalimat yang terdengar ringan itu sejatinya menyimpan kenyataan yang kelam. Hal ini menggambarkan bagaimana perempuan-perempuan bisa begitu mudah dilucuti kehendaknya.

Narasi agama sekaligus dijadikan alat manipulasi oleh mereka yang berkepentingan. Serial ini menyentil kesadaran kita akan relasi kuasa yang timpang, sekaligus menyingkap luka yang kerap tak terlihat di masyarakat.

Tak bisa kita pungkiri, serial ini menarik perhatian luas dari penonton Indonesia dan Malaysia. Bukan semata karena drama dan konfliknya, tapi karena keberaniannya mengangkat tema-tema sensitif yang jarang disentuh. Khususnya soal perempuan dan eksploitasi atas nama agama.

Melalui kisah yang berbalut ketegangan, “Bidaah” mengajak kita menyimak kenyataan pahit yang sering luput dari sorotan: bagaimana perempuan bisa menjadi korban dalam sistem yang mendindas dan tertutup.

Tokoh sentral dalam cerita ini adalah Walid Muhammad Imam al-Mahdi. Dari luar, ia tampil seperti sosok religius dan kharismatik. Tapi di balik jubahnya yang suci, tersembunyi manipulasi licik dan ambisi untuk mengontrol segalanya.

Walid adalah pemimpin sekte Jihad Ummah, sebuah kelompok yang menjanjikan surga tapi menyuguhkan neraka, terutama bagi para perempuan. Ia memelintir ayat-ayat dan dalil untuk membenarkan tindakan keji, menjadikan iman sebagai senjata untuk menundukkan, bukan membebaskan.

Namun, di balik segala kegelapan itu, serial ini juga menyuguhkan secercah harapan lewat sosok perempuan yang berdaya. Karakter seperti Baiduri dan Umi Hafidzah tidak digambarkan hanya sebagai korban. Mereka justru tampil sebagai figur yang mampu membaca situasi, menimbang keberanian, dan akhirnya melawan.

Lewat mereka, serial ini mengajak kita memahami bahwa kekuatan perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk perlawanan frontal, kadang ia muncul dalam strategi, ketekunan, dan keteguhan hati. Maka, tidak salah apabila dikatakan serial ini dengan cerdas memperlihatkan dua sisi kehidupan perempuan: sebagai korban dan sebagai pejuang.

Eksploitasi Perempuan dalam Sekte Jihad Ummah

Pertama, pernikahan paksa dan poligami perempuan muda dalam sekte Jihad Ummah. Pemimpin sekte memaksa perempuan-perempuan, tanpa memandang usia, untuk menikah dengan Walid atau anggota senior lainnya.

Mereka tidak mendasari pernikahan ini pada persetujuan tulus, melainkan memaksakannya dengan dalih agama. Dengan memaksakan praktik poligami, para pemimpin sekte secara terang-terangan melucuti hak perempuan dan menjadikan mereka objek demi kepentingan kekuasaan.

Kedua, sekte ini menuntut kepatuhan mutlak terhadap pemimpin. Mereka tidak hanya mengontrol tindakan perempuan, tetapi juga pikirannya. Para pemimpin mengajarkan bahwa menolak perintah mereka adalah bentuk kedurhakaan. Kepatuhan menjadi senjata untuk meredam kritik dan membungkam nalar. Inilah bentuk kekerasan yang tidak selalu tampak secara fisik, tapi merusak dari dalam.

Ketiga, penggunaan dalih agama untuk eksploitasi seksusal. Walid memanfaatkan posisinya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan yang seharusnya ia lindungi. Dengan memelintir ajaran agama, ia menjadikan kekuasaan sebagai tameng atas tindakannya. Hal demikian menunjukkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual yang sejatinya menjunjung tinggi martabat manusia.

Perempuan sebagai Pejuang Kebenaran

Di sisi lain, menariknya serial ini juga berhasil menggambarkan sisi lain dari perempuan. Tidak hanya sebagai korban eksploitasi, perempuan dalam serial ini juga muncul sebagai aktor utama dalam perjuangan membongkar sistem yang menindas mereka.

Karakter Baiduri, misalnya, adalah perempuan berpendidikan yang merupakan lulusan dari sebuah universitas di Mesir. Dalam skenario secara simbolis mengangkatnya sebagai representasi dari figur-figur perempuan pejuang dalam sejarah Islam seperti Nusaibah binti Ka’ab dan Khawla binti al-Azwar.

Baiduri bukan hanya berani mempertanyakan ajaran sesat dalam sekte, tapi juga mengambil risiko besar untuk melawan ketidakadilan secara terbuka—sebuah keberanian yang lahir dari kesadaran dan kekuatan diri.

Lebih dari sekadar keberanian, perjuangan Baiduri lahir dari kepeduliannya terhadap perempuan lain yang menjadi korban dalam sekte tersebut, termasuk ibunya sendiri. Ini menunjukkan bahwa keberdayaan perempuan bukan hanya tentang membela diri, tetapi juga tentang memperjuangkan keselamatan dan martabat kolektif.

Sementara itu, Umi Hafidzah tampil sebagai contoh lain dari strategi perlawanan perempuan yang tidak frontal, namun sangat efektif. Meski terlihat patuh di permukaan, ia dengan cerdas memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan bukti dan menjebak Walid.

Perannya menunjukkan bahwa perjuangan perempuan bisa hadir dalam berbagai bentuk baik yang keras maupun yang diam-diam namun strategis. Lewat dua tokoh ini, serial Bidaah menegaskan bahwa perempuan memiliki kapasitas luar biasa untuk menjadi agen perubahan, bahkan di ruang-ruang yang secara sistemik berusaha membungkam mereka.

Mengapa Perempuan Harus Berdaya?

Sebagaimana ditegaskan dalam judul tulisan ini, perempuan harus berdaya agar tak mudah diperdayakan. Prinsip ini bukan sekadar seruan moral, tetapi sebuah kebutuhan mendasar, terutama ketika kita melihat bagaimana eksploitasi bisa terjadi begitu sistematis seperti dalam serial Bidaah. Ketika perempuan tidak memiliki daya, orang-orang yang berkuasa membungkam suara mereka, mengambil hak mereka, dan menjadikan tubuh mereka alat pemuas nafsu atas nama agama.

Dalam pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), pemberdayaan perempuan bukan hanya kebutuhan zaman, tetapi juga bentuk keberagamaan yang adil.

Perspektif KUPI menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menguasai. Sementara semua manusia adalah makhluk yang setara. Dalam logika ini, tidak ada satu pun manusia yang berhak mengklaim kuasa mutlak atas manusia lain, terlebih menggunakan agama untuk mengukuhkan dominasi.

Fondasi Keberagamaan yang Adil menurut KUPI

Prinsip-prinsip utama KUPI, martabat, adalah (keadilan), dan maslahah (kebaikan bersama)—menjadi landasan kuat dalam memperjuangkan relasi yang berkeadilan. Martabat berarti bahwa setiap manusia memiliki nilai yang setara.

Prinsip adalah menuntut agar kekuasaan, ilmu, dan privilese digunakan bukan untuk memperdaya, tapi untuk melindungi dan memberdayakan yang lemah. Dan maslahah adalah orientasi utama: segala upaya sosial dan keagamaan harus menghasilkan kebaikan bersama.

Ketika pimpinan menjalankan kekuasaan tanpa kontrol, memelintir dalil agama demi hasrat pribadi, dan melucuti hak serta kesadaran perempuan, di situlah sistem gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi.

Maka menjadi jelas, pemberdayaan bukanlah semata program atau proyek. Melainkan menjadi kebutuhan dasar agar perempuan dapat mengenali haknya, melawan ketidakadilan, dan tidak mudah membiarkan narasi-narasi yang menyesatkan memperdaya mereka.

Perempuan yang berdaya akan menjadi subjek penuh yang sadar dan tangguh. Ia tahu kapan harus berkata tidak, tahu bagaimana membela sesama, dan tahu di mana tempatnya dalam masyarakat yang adil. Dan tentu saja, perjuangan ini tidak bisa berjalan sendiri.

Prinsip kesalingan dalam Islam mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan harus saling menopang dan menguatkan. Sebab dengan kesalingan, keadilan dapat terwujud, dan kehidupan bisa menjadi ruang aman bagi semua, tanpa kecuali. []

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
ar-radha‘ah
Keluarga

Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

12 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID