Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Belajar dari Serial Malaysia Bidaah: Perempuan Harus Berdaya agar Tak Mudah Diperdayakan

Serial ini dengan cerdas memperlihatkan dua sisi kehidupan perempuan: sebagai korban dan sebagai pejuang.

Siti Roisadul Nisok by Siti Roisadul Nisok
8 April 2025
in Film, Rekomendasi
A A
0
Serial Malaysia Bidaah

Serial Malaysia Bidaah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Walid nak Dewi boleh?”

“Pejamkan mata dan bayangkan wajah Walid!”

Mubadalah.id – Dua potongan dialog ini menjadi bahan perbincangan hangat netizen sejak serial Malaysia Bidaah mencuat ke berbagai platform. Kalimat-kalimat yang terdengar ringan itu sejatinya menyimpan kenyataan yang kelam. Hal ini menggambarkan bagaimana perempuan-perempuan bisa begitu mudah dilucuti kehendaknya.

Narasi agama sekaligus dijadikan alat manipulasi oleh mereka yang berkepentingan. Serial ini menyentil kesadaran kita akan relasi kuasa yang timpang, sekaligus menyingkap luka yang kerap tak terlihat di masyarakat.

Tak bisa kita pungkiri, serial ini menarik perhatian luas dari penonton Indonesia dan Malaysia. Bukan semata karena drama dan konfliknya, tapi karena keberaniannya mengangkat tema-tema sensitif yang jarang disentuh. Khususnya soal perempuan dan eksploitasi atas nama agama.

Melalui kisah yang berbalut ketegangan, “Bidaah” mengajak kita menyimak kenyataan pahit yang sering luput dari sorotan: bagaimana perempuan bisa menjadi korban dalam sistem yang mendindas dan tertutup.

Tokoh sentral dalam cerita ini adalah Walid Muhammad Imam al-Mahdi. Dari luar, ia tampil seperti sosok religius dan kharismatik. Tapi di balik jubahnya yang suci, tersembunyi manipulasi licik dan ambisi untuk mengontrol segalanya.

Walid adalah pemimpin sekte Jihad Ummah, sebuah kelompok yang menjanjikan surga tapi menyuguhkan neraka, terutama bagi para perempuan. Ia memelintir ayat-ayat dan dalil untuk membenarkan tindakan keji, menjadikan iman sebagai senjata untuk menundukkan, bukan membebaskan.

Namun, di balik segala kegelapan itu, serial ini juga menyuguhkan secercah harapan lewat sosok perempuan yang berdaya. Karakter seperti Baiduri dan Umi Hafidzah tidak digambarkan hanya sebagai korban. Mereka justru tampil sebagai figur yang mampu membaca situasi, menimbang keberanian, dan akhirnya melawan.

Lewat mereka, serial ini mengajak kita memahami bahwa kekuatan perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk perlawanan frontal, kadang ia muncul dalam strategi, ketekunan, dan keteguhan hati. Maka, tidak salah apabila dikatakan serial ini dengan cerdas memperlihatkan dua sisi kehidupan perempuan: sebagai korban dan sebagai pejuang.

Eksploitasi Perempuan dalam Sekte Jihad Ummah

Pertama, pernikahan paksa dan poligami perempuan muda dalam sekte Jihad Ummah. Pemimpin sekte memaksa perempuan-perempuan, tanpa memandang usia, untuk menikah dengan Walid atau anggota senior lainnya.

Mereka tidak mendasari pernikahan ini pada persetujuan tulus, melainkan memaksakannya dengan dalih agama. Dengan memaksakan praktik poligami, para pemimpin sekte secara terang-terangan melucuti hak perempuan dan menjadikan mereka objek demi kepentingan kekuasaan.

Kedua, sekte ini menuntut kepatuhan mutlak terhadap pemimpin. Mereka tidak hanya mengontrol tindakan perempuan, tetapi juga pikirannya. Para pemimpin mengajarkan bahwa menolak perintah mereka adalah bentuk kedurhakaan. Kepatuhan menjadi senjata untuk meredam kritik dan membungkam nalar. Inilah bentuk kekerasan yang tidak selalu tampak secara fisik, tapi merusak dari dalam.

Ketiga, penggunaan dalih agama untuk eksploitasi seksusal. Walid memanfaatkan posisinya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan yang seharusnya ia lindungi. Dengan memelintir ajaran agama, ia menjadikan kekuasaan sebagai tameng atas tindakannya. Hal demikian menunjukkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual yang sejatinya menjunjung tinggi martabat manusia.

Perempuan sebagai Pejuang Kebenaran

Di sisi lain, menariknya serial ini juga berhasil menggambarkan sisi lain dari perempuan. Tidak hanya sebagai korban eksploitasi, perempuan dalam serial ini juga muncul sebagai aktor utama dalam perjuangan membongkar sistem yang menindas mereka.

Karakter Baiduri, misalnya, adalah perempuan berpendidikan yang merupakan lulusan dari sebuah universitas di Mesir. Dalam skenario secara simbolis mengangkatnya sebagai representasi dari figur-figur perempuan pejuang dalam sejarah Islam seperti Nusaibah binti Ka’ab dan Khawla binti al-Azwar.

Baiduri bukan hanya berani mempertanyakan ajaran sesat dalam sekte, tapi juga mengambil risiko besar untuk melawan ketidakadilan secara terbuka—sebuah keberanian yang lahir dari kesadaran dan kekuatan diri.

Lebih dari sekadar keberanian, perjuangan Baiduri lahir dari kepeduliannya terhadap perempuan lain yang menjadi korban dalam sekte tersebut, termasuk ibunya sendiri. Ini menunjukkan bahwa keberdayaan perempuan bukan hanya tentang membela diri, tetapi juga tentang memperjuangkan keselamatan dan martabat kolektif.

Sementara itu, Umi Hafidzah tampil sebagai contoh lain dari strategi perlawanan perempuan yang tidak frontal, namun sangat efektif. Meski terlihat patuh di permukaan, ia dengan cerdas memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan bukti dan menjebak Walid.

Perannya menunjukkan bahwa perjuangan perempuan bisa hadir dalam berbagai bentuk baik yang keras maupun yang diam-diam namun strategis. Lewat dua tokoh ini, serial Bidaah menegaskan bahwa perempuan memiliki kapasitas luar biasa untuk menjadi agen perubahan, bahkan di ruang-ruang yang secara sistemik berusaha membungkam mereka.

Mengapa Perempuan Harus Berdaya?

Sebagaimana ditegaskan dalam judul tulisan ini, perempuan harus berdaya agar tak mudah diperdayakan. Prinsip ini bukan sekadar seruan moral, tetapi sebuah kebutuhan mendasar, terutama ketika kita melihat bagaimana eksploitasi bisa terjadi begitu sistematis seperti dalam serial Bidaah. Ketika perempuan tidak memiliki daya, orang-orang yang berkuasa membungkam suara mereka, mengambil hak mereka, dan menjadikan tubuh mereka alat pemuas nafsu atas nama agama.

Dalam pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), pemberdayaan perempuan bukan hanya kebutuhan zaman, tetapi juga bentuk keberagamaan yang adil.

Perspektif KUPI menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menguasai. Sementara semua manusia adalah makhluk yang setara. Dalam logika ini, tidak ada satu pun manusia yang berhak mengklaim kuasa mutlak atas manusia lain, terlebih menggunakan agama untuk mengukuhkan dominasi.

Fondasi Keberagamaan yang Adil menurut KUPI

Prinsip-prinsip utama KUPI, martabat, adalah (keadilan), dan maslahah (kebaikan bersama)—menjadi landasan kuat dalam memperjuangkan relasi yang berkeadilan. Martabat berarti bahwa setiap manusia memiliki nilai yang setara.

Prinsip adalah menuntut agar kekuasaan, ilmu, dan privilese digunakan bukan untuk memperdaya, tapi untuk melindungi dan memberdayakan yang lemah. Dan maslahah adalah orientasi utama: segala upaya sosial dan keagamaan harus menghasilkan kebaikan bersama.

Ketika pimpinan menjalankan kekuasaan tanpa kontrol, memelintir dalil agama demi hasrat pribadi, dan melucuti hak serta kesadaran perempuan, di situlah sistem gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi.

Maka menjadi jelas, pemberdayaan bukanlah semata program atau proyek. Melainkan menjadi kebutuhan dasar agar perempuan dapat mengenali haknya, melawan ketidakadilan, dan tidak mudah membiarkan narasi-narasi yang menyesatkan memperdaya mereka.

Perempuan yang berdaya akan menjadi subjek penuh yang sadar dan tangguh. Ia tahu kapan harus berkata tidak, tahu bagaimana membela sesama, dan tahu di mana tempatnya dalam masyarakat yang adil. Dan tentu saja, perjuangan ini tidak bisa berjalan sendiri.

Prinsip kesalingan dalam Islam mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan harus saling menopang dan menguatkan. Sebab dengan kesalingan, keadilan dapat terwujud, dan kehidupan bisa menjadi ruang aman bagi semua, tanpa kecuali. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0