Mubadalah.id – Saya lumayan akrab dengan pemandangan hukuman fisik di lembaga pesantren. Mulai dari yang ringan, seperti berdiri di halaman, hingga yang sedang seperti cambukan di perut betis. Semua pemandangan itu, yang saya pikir, lazim di banyak pesantren. Dalam hal ini saya tidak hendak mengafirmasi kekerasan, bagaimanapun bentuknya. Maksud saya, pemandangan demikian adalah hal yang biasa saya dan santri lihat, nyaris sepanjang hari.
Suatu ketika, orang tua santri mendatangi institusi tempat saya menimba ilmu. Pasalnya, salah seorang santri mengadukan hukuman yang ia terima. Bagi beberapa pihak, santri tersebut dinilai berlebihan karena membawa perkara di pesantren ke rumahnya. Pihak yang lain menganggap sebaliknya. Wajar saja, sebab santri yang bersangkutan terluka di perut betisnya akibat cambukan. Sayangnya, satu hal alpa kita ingat di sana, yakni posisi santri yang bersalah. Tidak ada hukuman tanpa sebab kesalahan.
Kita bisa mendiskusikan ulang apakah pantas hukuman fisik tetap kita pertahankan. Pertama yang harus kita ingat bersama bahwa hukuman tersebut mempunyai akar yang kuat. Ia tidak hanya hadir dan eksis di tubuh pesantren, melainkan juga turun-temurun. Hari ini dengan dulu perbedaannya hanya bertumpu pada satu hal. Dahulu, hukuman seperti itu tidak terekspos ke media, sekarang kondisinya berbeda. Sama juga dalu santri yang mendapat hukuman tidak banyak—atau bahkan tidak ada—yang mengadu ke orang tua.
Perihal yang terakhir ini yang kadang dijadikan senjata oleh santri tua untuk menyudutkan santri muda. Kemudian muncul sebuah anggapan yang banyak orang amini, santri sekarang bermasalah sedikit sudah sampai ke rumah. Ini kata yang sering saya dengar kendati dengan ungkapan yang berbeda. Meski setengah hati, saya mengamini santri hari ini yang kerap melayangkan aduan kepada orang tua. Tetapi tidak menutup kemungkinan, ini kemungkinan saja, dahulu sebetulnya juga ada hal sejenis itu, hanya saja tidak terekspos.
Desakralisasi Pesantren
Di buku-buku yang tebal, di kamus bahasa pesantren identik dengan ilmu agama. Ajaran agama—yang sering kita anggap suci itu—membuat proses takdis di pesantren dengan cepat. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa pesantren satu setrip lebih tinggi di banding lembaga pendidikan lain, ‘kan?
Bagi saya hal tersebut merupakan salah satu akibat dari penyucian terhadap pesantren. Puncaknya yang paling naif bisa kita tebak, pesantren diklaim lembaga pendidikan paling ideal.
Disebabkan mempelajari macam-macam ilmu agama lantas pesantren seolah menjadi institusi suci. Dari sini semuanya bermula, ia pelan-pelan kebal dan menghindar dari kritik. Hukuman-hukuman yang mentradisi di dalamnya tidak bisa kita utak-atik. Ditambah lembaga pesantren mempunyai hubungan intim dengan yang namanya tradisi.
Dinamika zaman ternyata belum sepenuhnya menyadarkan lembaga pesantren untuk melakukan relegislasi. Sebuah upaya untuk membuat peraturan beserta hukuman yang tidak terpusat pada fisik semata.
Idealnya, pesantren harus mulai mengevaluasi dirinya. Para pemujanya juga sudah semestinya menyadari itu. Tidak semua yang berada di tubuh pesantren, kekerasan apalagi, merupakan misi suci. Saya juga yakin pimpinan pondok sepakat dengan pendapat saya ini.
Hukuman tidak Terpusat pada Fisik Semata
Tidak ada yang namanya hukuman sampai melukai atau bahkan mencederai. Bagian ini memang sengaja saya buat untuk melihat bahwa hukuman yang berbau fisik memang pernah atau masih langggeng. Selanjutnya, sebagai proses awal untuk perbaikan ke depan, maka hukuman fisik pelan-pelan harus kita tinggalkan.
Saat ini waktu yang tepat membicarakan efektivitas sebuah hukuman. Capaian dari sebuah hukuman sudah saatnya kita perjelas. Sebagai upaya menjauh dari kegiatan asal menghukum saja. Barangkali ada ratusan cara untuk menciptakan hukuman yang efektif tanpa menyentuh fisik.
Saya yakin pihak pesantren mampu mengkreasikannya. Anda boleh menyangkal bahwa hukuman fisik semacam itu efektif. Saya akan menanggapi bahwa tidak semua santri jera mendapat hukuman fisik semata.
Adik kelas saya berkali-kali menerima hukuman fisik, namun tetap mengulangi tindakannya. Berkali-kali dipukul tetap saja melanggaran larangan pesantren. Saya yakin hal seperti ini tidak hanya satu kasus, ada banyak. Opsinya, baik efektif atau tidak, hukuman fisik bukan langkah terbaik saat ini. Tidak masalah jika ia memang jaya dan efektif di dahulu. Hari ini, bersamaan dengan munculnya kasus santri, adalah waktunya pesantren lepas dari belenggu dan hegemoni masa lalu.
Kritik dan Evaluasi
Seorang santri yang dibakar musabab tuduhan mencuri. Saya kembali yakin, ini bukan kasus satu-satunya. Tidak jauh beda dengan fenomena gunung es di permukaan. Main hakim sendiri di pondok adalah hal lazim. Lagi-lagi saya tidak hendak membenarkan tindakan terebut. Sama sekali tidak.
Saya hanya ingin memperkuat bahwa itu nyata adanya. Sayangnya, kejadian semacam itu seolah-olah tidak teratasi dengan baik. Sampai di titik ini saya belum mengerti langkah apa yang telah pesantren ambil untuk menanggulangi itu.
Pada saat yang sama kita harus berani berspekulasi. Jangan-jangan santri yang main hakim sendiri termotivasi hukuman ala pesantren yang berbasis pada kekerasan fisik. Bukan hal mustahil bahwa santri tersebut tidak puas dengan hukuman pesantren. Ganjaran yang barangkali dianggap tidak seberapa. Baik opsi pertama maupun kedua, sama-sama menunjukkan ketidakberesan hukuman di tubuh pesantren. Sepertinya, memang sudah waktunya pesantren mulai rendah hati dan mengevaluasi diri.
Jangan sampai hanya karena menjadi gerbong misi suci, lalu anti terhadap evaluasi dan kritik. Tatkala hilangnya nyawa santri berulang kali terjadi di lembaga pesantren, dengan beragam motif, saya sangat pesimis. Saya pesimis atau mungkin malu untuk mengatakan pesantren sebagai institusi suci. Takutnya, label suci dan ideal yang melekat di tubuh pesantren justru menjadi tabir. Sebuah penghalang yang menjadikan ketidakberesan pesantren seakan terampuni. []