Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Lembaga Pesantren Institusi Suci?

Idealnya, pesantren harus mulai mengevaluasi dirinya. Para pemujanya juga sudah semestinya menyadari itu. Tidak semua yang berada di tubuh pesantren, kekerasan apalagi, merupakan misi suci

Moh Rofqil Bazikh Moh Rofqil Bazikh
6 Januari 2023
in Personal
0
Lembaga Pesantren

Lembaga Pesantren

530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya lumayan akrab dengan pemandangan hukuman fisik di lembaga pesantren. Mulai dari yang ringan, seperti berdiri di halaman, hingga yang sedang seperti cambukan di perut betis. Semua pemandangan itu, yang saya pikir, lazim di banyak pesantren. Dalam hal ini saya tidak hendak mengafirmasi kekerasan, bagaimanapun bentuknya. Maksud saya, pemandangan demikian adalah hal yang biasa saya dan santri lihat, nyaris sepanjang hari.

Suatu ketika, orang tua santri mendatangi institusi tempat saya menimba ilmu. Pasalnya, salah seorang santri mengadukan hukuman yang  ia terima. Bagi beberapa pihak, santri tersebut dinilai berlebihan karena membawa perkara di pesantren ke rumahnya. Pihak yang lain menganggap sebaliknya. Wajar saja, sebab santri yang bersangkutan terluka di perut betisnya akibat cambukan. Sayangnya, satu hal alpa kita ingat di sana, yakni posisi santri yang bersalah. Tidak ada hukuman tanpa sebab kesalahan.

Kita bisa mendiskusikan ulang apakah pantas hukuman fisik tetap kita pertahankan. Pertama yang harus kita ingat bersama bahwa hukuman tersebut mempunyai akar yang kuat. Ia tidak hanya hadir dan eksis di tubuh pesantren, melainkan juga turun-temurun. Hari ini dengan dulu perbedaannya hanya bertumpu pada satu hal. Dahulu, hukuman seperti itu tidak terekspos ke media, sekarang kondisinya berbeda. Sama juga dalu santri yang mendapat hukuman tidak banyak—atau bahkan tidak ada—yang mengadu ke orang tua.

Perihal yang terakhir ini yang kadang dijadikan senjata oleh santri tua untuk menyudutkan santri muda. Kemudian muncul sebuah anggapan yang banyak orang amini, santri sekarang bermasalah sedikit sudah sampai ke rumah. Ini kata yang sering saya dengar kendati dengan ungkapan yang berbeda. Meski setengah hati, saya mengamini santri hari ini yang kerap melayangkan aduan kepada orang tua. Tetapi tidak menutup kemungkinan, ini kemungkinan saja, dahulu sebetulnya juga ada hal sejenis itu, hanya saja tidak terekspos.

Desakralisasi Pesantren

Di buku-buku yang tebal, di kamus bahasa pesantren identik dengan ilmu agama. Ajaran agama—yang sering kita anggap suci itu—membuat proses takdis di pesantren dengan cepat. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa pesantren satu setrip lebih tinggi di banding lembaga pendidikan lain, ‘kan?

Bagi saya hal tersebut merupakan salah satu akibat dari penyucian terhadap pesantren. Puncaknya yang paling naif bisa kita tebak, pesantren diklaim lembaga pendidikan paling ideal.

Disebabkan mempelajari macam-macam ilmu agama lantas pesantren seolah menjadi institusi suci. Dari sini semuanya bermula, ia pelan-pelan kebal dan menghindar dari kritik. Hukuman-hukuman yang mentradisi di dalamnya tidak bisa kita utak-atik. Ditambah lembaga pesantren mempunyai hubungan intim dengan yang namanya tradisi.

Dinamika zaman ternyata belum sepenuhnya menyadarkan lembaga pesantren untuk melakukan relegislasi. Sebuah upaya untuk membuat peraturan beserta hukuman yang tidak terpusat pada fisik semata.

Idealnya, pesantren harus mulai mengevaluasi dirinya. Para pemujanya juga sudah semestinya menyadari itu. Tidak semua yang berada di tubuh pesantren, kekerasan apalagi, merupakan misi suci. Saya juga yakin pimpinan pondok sepakat dengan pendapat saya ini.

Hukuman tidak Terpusat pada Fisik Semata

Tidak ada yang namanya hukuman sampai melukai atau bahkan mencederai. Bagian ini memang sengaja saya buat untuk melihat bahwa hukuman yang berbau fisik memang pernah atau masih langggeng. Selanjutnya, sebagai proses awal untuk perbaikan ke depan, maka hukuman fisik pelan-pelan harus kita tinggalkan.

Saat ini waktu yang tepat membicarakan efektivitas sebuah hukuman. Capaian dari sebuah hukuman sudah saatnya kita perjelas. Sebagai upaya menjauh dari kegiatan asal menghukum saja. Barangkali ada ratusan cara untuk menciptakan hukuman yang efektif tanpa menyentuh fisik.

Saya yakin pihak pesantren mampu mengkreasikannya. Anda boleh menyangkal bahwa hukuman fisik semacam itu efektif. Saya akan menanggapi bahwa tidak semua santri jera mendapat hukuman fisik semata.

Adik kelas saya berkali-kali menerima hukuman fisik, namun tetap mengulangi tindakannya. Berkali-kali dipukul tetap saja melanggaran larangan pesantren. Saya yakin hal seperti ini tidak hanya satu kasus, ada banyak. Opsinya, baik efektif atau tidak, hukuman fisik bukan langkah terbaik saat ini. Tidak masalah jika ia memang jaya dan efektif di dahulu. Hari ini, bersamaan dengan munculnya kasus santri,  adalah waktunya pesantren lepas dari belenggu dan hegemoni masa lalu.

Kritik dan Evaluasi

Seorang santri yang dibakar musabab tuduhan mencuri. Saya kembali yakin, ini bukan kasus satu-satunya. Tidak jauh beda dengan fenomena gunung es di permukaan. Main hakim sendiri di pondok adalah hal lazim. Lagi-lagi saya tidak hendak membenarkan tindakan terebut. Sama sekali tidak.

Saya hanya ingin memperkuat bahwa itu nyata adanya. Sayangnya, kejadian semacam itu seolah-olah tidak teratasi dengan baik. Sampai di titik ini saya belum mengerti langkah apa yang telah pesantren ambil untuk menanggulangi itu.

Pada saat yang sama kita harus berani berspekulasi. Jangan-jangan santri yang main hakim sendiri termotivasi hukuman ala pesantren yang berbasis pada kekerasan fisik. Bukan hal mustahil bahwa santri tersebut tidak puas dengan hukuman pesantren. Ganjaran yang barangkali dianggap tidak seberapa. Baik opsi pertama maupun kedua, sama-sama menunjukkan ketidakberesan hukuman di tubuh pesantren. Sepertinya, memang sudah waktunya pesantren mulai rendah hati dan mengevaluasi diri.

Jangan sampai hanya karena menjadi gerbong misi suci, lalu anti terhadap evaluasi dan kritik. Tatkala hilangnya nyawa santri berulang kali terjadi di lembaga pesantren, dengan beragam motif, saya sangat pesimis. Saya pesimis atau mungkin malu untuk mengatakan pesantren sebagai institusi suci. Takutnya, label suci dan ideal yang melekat di tubuh pesantren justru menjadi tabir. Sebuah penghalang yang menjadikan ketidakberesan pesantren seakan terampuni. []

Tags: Budaya KekerasanLembaga KeagamaanpendidikanpesantrenSantri
Moh Rofqil Bazikh

Moh Rofqil Bazikh

Moh. Rofqil Bazikh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Meski buka pembaca yang rajin, ia menaruh minat pada kajian keislaman dan usul fikih. Tulisan-tulisannya telah tersebar di berbagai media cetak dan online. Dapat ditemui di media sosial @rofqilbazikh(Twitter), @rofqil_bazikh(IG).

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID