Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami?

Perceraian yang baik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan, jika suami memang cenderung menganiaya istri

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
24 Oktober 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Menggugat Cerai

Menggugat Cerai

898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2023 Komnas Perempuan mencatat 671 pengaduan kekerasan terhadap istri (KTI). Jumlah ini meningkat sebanyak 22% daripada tahun sebelumnya. Selain data tersebut, kekerasan oleh suami terhadap istri rasanya kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Banyak ibu rumah tangga yang menghadapi kekerasan namun tetap bertahan dengan berbagai alasan.

Selain memproses secara pidana, menggugat cerai adalah salah satu cara yang dapat istri lakukan untuk lepas dari lingkaran kekerasan dalam rumah tangga. Sayang, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa hanya suamilah yang dapat menceraikan istri. Akhirnya, meskipun telah teraniaya sedemikian rupa, seorang istri anggapannya tetap tidak dapat bercerai dari sang suami.

Cerai Gugat

Dalam fiqih, suami memang memiliki hak untuk menjatuhkan talak kepada istri. Namun demikian perlu kita ingat bahwa perceraian tidak selalu dalam bentuk talak oleh suami. Undang-Undang Peradilan Agama yang sebagian isinya mengatur perceraian dalam perkawinan muslim di Indonesia mengenal istilah cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah perceraian yang suami ajukan, sementara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dalam perkara cerai talak, jika pengadilan mengabulkan permohonan suami untuk bercerai, maka suami akan mengikrarkan talaknya di depan pengadilan dengan kesaksian hakim dan tercatat dalam suatu berita acara. Talak yang terucapkan oleh suami ini dianggap sebagai talak raj’i. Artinya sepanjang masa iddah, suami dan istri masih bisa bersatu kembali melalui rujuk.

Sementara dalam perkara cerai gugat, pengadilan agama menjatuhkan talak ba’in. Akibatnya, suami dan istri tidak dapat rujuk melainkan harus melakukan akad perkawinan baru. Sifat talak yang suami jatuhkan dalam cerai talak dan yang Pengadilan jatuhkan dalam cerai gugat adalah berbeda.

Kewenangan Pengadilan

Penjatuhan talak oleh pengadilan rasanya memang tidak terlalu populer di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Padahal Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu memberikan satu bagian tersendiri yang membahas putusnya perceraian berdasarkan putusan pengadilan. Pembahasan yang sama juga dapat kita temukan dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq.

Salah satu dalil yang dianggap memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memutus suatu ikatan perkawinan ialah hadis nabi yang berbunyi la dharara wa la dhirar (tidak ada kemudharatan dan tidak boleh melakukan kemudharatan/jangan membahayakan diri dan orang lain).

Berdasarkan dalil ini, Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa seorang istri yang teraniaya oleh suaminya, berhak maju ke hadapan qadhi meminta agar Ia terpisahkan dari pasangannya.

Studi berjudul At-Tafriq Al-Qadha’I Bainaz Zaujaini yang Adnan Ali Najar tulis pada Universitas Islam Ghaza menjelaskan bahwa dasar kewenangan pengadilan untuk memisahkan atau memutuskan suatu ikatan perkawinan bersumber pada ayat 229 dan 231 surat Al-Baqarah. Di mana ayat itu berbunyi fa imsaku bi ma’rufin aw tasrihu bi ihsanin (rujuklah dengan cara yang ma’ruf atau ceraikan dengan cara yang baik).

Perceraian yang baik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan, jika suami memang cenderung menganiaya istri. Akan tetapi, jika suami tidak kunjung menjatuhkan talak kepada istrinya, maka hakimlah yang memisahkan demi menghindarkan bahaya terhadap istri.

Pendapat Adnan di atas salah satunya bersumber pada tafsir Ibnu Arabi dalam Ahkamul Qur’an atas ayat 229 surat Al-Baqarah. Ibnu Arabi menjelaskan, pada pokoknya jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka hendaknya suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Jika suami tidak mau menjatuhkan talak, maka hakimlah yang akan menjatuhkan talak untuk mencegah terjadinya dharar (bahaya) akibat ketiadaan nafkah dalam waktu yang lama.

Alasan Tafriq Qadha’i

Wahbah Zuhaili menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) hal yang dapat menjadi alasan terputusnya ikatan perkawinan oleh pengadilan. Kesepuluh alasan tersebut adalah ketiadaan nafkah, cacat atau kekurangan dari segi seksual, dan buruknya hubungan suami dan istri. Selain itu adanya kesewenang-wenangan, kepergian suami, ditawannya suami, ila’, li’an, zhihar dan kemurtadan.

Sayyid Sabiq menyebutkan setidaknya terdapat empat alasan. Yaitu ketiadaan nafkah, cacat pada suami, suami membahayakan istri, suami meninggalkan istri tanpa alasan yang kita benarkan dan suami sedang menjalani hukuman penjara.

Hukum perkawinan di Indonesia melalui Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenal adanya 6 (enam) alasan yang dapat kita ajukan untuk meminta perceraian. Pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar kita sembuhkan.

Kedua, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal-hal di luar kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Kelima, Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Keenam, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Selain keenam alasan tersebut Kompilasi Hukum Islam menambahkan ta’lik talak dan kemurtadan sebagai alasan perceraian.

Namun perlu kita ingat, adanya alasan di atas tidak serta merta membuat putusnya ikatan perkawinan. Misalnya, kepergian suami tanpa alasan yang sah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak serta merta mengakibatkan seorang istri terceraikan dari suaminya.

Istri harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan. Karena hakim hanya berwenang memutuskan perceraian jika gugatan perceraian kita daftarkan dan kita buktikan adanya alasan-alasan di atas di depan sidang.

Akhiri Kekerasan Terhadap Istri

Menurut Wahbah Zuhaili, ulama madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali berpendapat kekerasan terhadap istri oleh suami tidaklah tercegah dengan penjatuhan talak oleh pengadilan. Melainkan melalui penjatuhan hukuman kepada suami sampai Ia berhenti melakukan kekerasan tersebut (Wahbah 2011).

Pendapat yang berbeda kita temukan dalam madzhab maliki, Imam Malik, sebagaimana mengutip dari Sayyid Sabiq, berpendapat bahwa istri berhak menuntut agar pengadilan menjatuhkan talak bila sang suami telah melakukan sesuatu yang membahayakan diri, seperti ringan tangan, memaki, mengumpat serta melakukan berbagai kekerasan lainnya (Sabiq, n.d.). Ketentuan hukum perceraian di Indonesia yang memungkinkan terjadinya perceraian dalam hal suami menyakiti istri kiranya telah berkesesuaian dengan pendapat ini.

Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan meyakini jika rumah tangga berlanjut justru akan membahayakan bagi dia. Maka tidak perlu ragu untuk mengajukan cerai ke depan persidangan. Terlebih jika keraguan tersebut penyebabnya karena status keabsahan talak oleh hakim.

Karena sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya, perceraian yang hakim putuskan dalam cerai gugat terakui dan memiliki landasan atas keberlakuannya dalam fiqih Islam. []

 

Tags: istriKDRTkeluargaMenggugat Ceraiperceraianrumah tanggasuami
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa
  • Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID