Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami?

Perceraian yang baik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan, jika suami memang cenderung menganiaya istri

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
24 Oktober 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Menggugat Cerai

Menggugat Cerai

19
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2023 Komnas Perempuan mencatat 671 pengaduan kekerasan terhadap istri (KTI). Jumlah ini meningkat sebanyak 22% daripada tahun sebelumnya. Selain data tersebut, kekerasan oleh suami terhadap istri rasanya kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Banyak ibu rumah tangga yang menghadapi kekerasan namun tetap bertahan dengan berbagai alasan.

Selain memproses secara pidana, menggugat cerai adalah salah satu cara yang dapat istri lakukan untuk lepas dari lingkaran kekerasan dalam rumah tangga. Sayang, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa hanya suamilah yang dapat menceraikan istri. Akhirnya, meskipun telah teraniaya sedemikian rupa, seorang istri anggapannya tetap tidak dapat bercerai dari sang suami.

Cerai Gugat

Dalam fiqih, suami memang memiliki hak untuk menjatuhkan talak kepada istri. Namun demikian perlu kita ingat bahwa perceraian tidak selalu dalam bentuk talak oleh suami. Undang-Undang Peradilan Agama yang sebagian isinya mengatur perceraian dalam perkawinan muslim di Indonesia mengenal istilah cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah perceraian yang suami ajukan, sementara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dalam perkara cerai talak, jika pengadilan mengabulkan permohonan suami untuk bercerai, maka suami akan mengikrarkan talaknya di depan pengadilan dengan kesaksian hakim dan tercatat dalam suatu berita acara. Talak yang terucapkan oleh suami ini dianggap sebagai talak raj’i. Artinya sepanjang masa iddah, suami dan istri masih bisa bersatu kembali melalui rujuk.

Sementara dalam perkara cerai gugat, pengadilan agama menjatuhkan talak ba’in. Akibatnya, suami dan istri tidak dapat rujuk melainkan harus melakukan akad perkawinan baru. Sifat talak yang suami jatuhkan dalam cerai talak dan yang Pengadilan jatuhkan dalam cerai gugat adalah berbeda.

Kewenangan Pengadilan

Penjatuhan talak oleh pengadilan rasanya memang tidak terlalu populer di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Padahal Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu memberikan satu bagian tersendiri yang membahas putusnya perceraian berdasarkan putusan pengadilan. Pembahasan yang sama juga dapat kita temukan dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq.

Salah satu dalil yang dianggap memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memutus suatu ikatan perkawinan ialah hadis nabi yang berbunyi la dharara wa la dhirar (tidak ada kemudharatan dan tidak boleh melakukan kemudharatan/jangan membahayakan diri dan orang lain).

Berdasarkan dalil ini, Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa seorang istri yang teraniaya oleh suaminya, berhak maju ke hadapan qadhi meminta agar Ia terpisahkan dari pasangannya.

Studi berjudul At-Tafriq Al-Qadha’I Bainaz Zaujaini yang Adnan Ali Najar tulis pada Universitas Islam Ghaza menjelaskan bahwa dasar kewenangan pengadilan untuk memisahkan atau memutuskan suatu ikatan perkawinan bersumber pada ayat 229 dan 231 surat Al-Baqarah. Di mana ayat itu berbunyi fa imsaku bi ma’rufin aw tasrihu bi ihsanin (rujuklah dengan cara yang ma’ruf atau ceraikan dengan cara yang baik).

Perceraian yang baik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan, jika suami memang cenderung menganiaya istri. Akan tetapi, jika suami tidak kunjung menjatuhkan talak kepada istrinya, maka hakimlah yang memisahkan demi menghindarkan bahaya terhadap istri.

Pendapat Adnan di atas salah satunya bersumber pada tafsir Ibnu Arabi dalam Ahkamul Qur’an atas ayat 229 surat Al-Baqarah. Ibnu Arabi menjelaskan, pada pokoknya jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka hendaknya suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Jika suami tidak mau menjatuhkan talak, maka hakimlah yang akan menjatuhkan talak untuk mencegah terjadinya dharar (bahaya) akibat ketiadaan nafkah dalam waktu yang lama.

Alasan Tafriq Qadha’i

Wahbah Zuhaili menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) hal yang dapat menjadi alasan terputusnya ikatan perkawinan oleh pengadilan. Kesepuluh alasan tersebut adalah ketiadaan nafkah, cacat atau kekurangan dari segi seksual, dan buruknya hubungan suami dan istri. Selain itu adanya kesewenang-wenangan, kepergian suami, ditawannya suami, ila’, li’an, zhihar dan kemurtadan.

Sayyid Sabiq menyebutkan setidaknya terdapat empat alasan. Yaitu ketiadaan nafkah, cacat pada suami, suami membahayakan istri, suami meninggalkan istri tanpa alasan yang kita benarkan dan suami sedang menjalani hukuman penjara.

Hukum perkawinan di Indonesia melalui Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenal adanya 6 (enam) alasan yang dapat kita ajukan untuk meminta perceraian. Pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar kita sembuhkan.

Kedua, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal-hal di luar kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Kelima, Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Keenam, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Selain keenam alasan tersebut Kompilasi Hukum Islam menambahkan ta’lik talak dan kemurtadan sebagai alasan perceraian.

Namun perlu kita ingat, adanya alasan di atas tidak serta merta membuat putusnya ikatan perkawinan. Misalnya, kepergian suami tanpa alasan yang sah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak serta merta mengakibatkan seorang istri terceraikan dari suaminya.

Istri harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan. Karena hakim hanya berwenang memutuskan perceraian jika gugatan perceraian kita daftarkan dan kita buktikan adanya alasan-alasan di atas di depan sidang.

Akhiri Kekerasan Terhadap Istri

Menurut Wahbah Zuhaili, ulama madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali berpendapat kekerasan terhadap istri oleh suami tidaklah tercegah dengan penjatuhan talak oleh pengadilan. Melainkan melalui penjatuhan hukuman kepada suami sampai Ia berhenti melakukan kekerasan tersebut (Wahbah 2011).

Pendapat yang berbeda kita temukan dalam madzhab maliki, Imam Malik, sebagaimana mengutip dari Sayyid Sabiq, berpendapat bahwa istri berhak menuntut agar pengadilan menjatuhkan talak bila sang suami telah melakukan sesuatu yang membahayakan diri, seperti ringan tangan, memaki, mengumpat serta melakukan berbagai kekerasan lainnya (Sabiq, n.d.). Ketentuan hukum perceraian di Indonesia yang memungkinkan terjadinya perceraian dalam hal suami menyakiti istri kiranya telah berkesesuaian dengan pendapat ini.

Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan meyakini jika rumah tangga berlanjut justru akan membahayakan bagi dia. Maka tidak perlu ragu untuk mengajukan cerai ke depan persidangan. Terlebih jika keraguan tersebut penyebabnya karena status keabsahan talak oleh hakim.

Karena sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya, perceraian yang hakim putuskan dalam cerai gugat terakui dan memiliki landasan atas keberlakuannya dalam fiqih Islam. []

 

Tags: istriKDRTkeluargaMenggugat Ceraiperceraianrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memberikan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Next Post

Istri Berhak Menolak Kehamilan

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Kehamilan

Istri Berhak Menolak Kehamilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0