• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Dalam fikih klasik, suami dapat menjatuhkan talak kapan saja, di mana saja, dalam keadaan apa pun. Bahkan tanpa peduli bagaimana kondisi perempuan.

Redaksi Redaksi
01/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perceraian dalam

Perceraian dalam

966
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak hadis, perceraian disebut sebagai perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT. Nabi Muhammad SAW sendiri bahkan dalam keadaan rumah tangga yang sulit pun tidak mudah mengambil jalan talak. Sayangnya, begitu masuk ke ranah fikih, urusan perceraian ini justru terasa begitu longgar dan sepenuhnya berada di tangan laki-laki.

Dalam fikih klasik, suami dapat menjatuhkan talak kapan saja, di mana saja, dalam keadaan apa pun. Bahkan tanpa peduli bagaimana kondisi perempuan.

Padahal, para ulama sepakat bahwa menceraikan istri ketika sedang haid itu hukumnya haram. Namun mereka tetap menganggap talaknya sah dan berlaku. Akibatnya, lagi-lagi perempuan yang harus menanggung kerugian dari keputusan sepihak itu.

Lebih jauh, kita bisa melihat betapa rumit atau barangkali malah tak masuk akal hukum fikih soal talak ini. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ath-Thuruq al-Hakimah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah mencatat pendapat sejumlah ulama mengenai kasus talak tanpa penyebutan nama.

Jika seorang laki-laki yang punya empat istri berkata, “Aku ceraikan istriku,” tanpa memperjelas siapa, menurut Ibn Hanbal maka keempat istri itu harus ia undi siapa yang keluar namanya, dialah yang dianggap dicerai.

Imam Malik lebih tegas: talak itu jatuh kepada semua istri sekaligus. Sedangkan Abu Hanifah punya pendapat unik yaitu suami boleh terus menggauli keempat istrinya. Lalu saat ia menggauli salah satu, talak dialihkan ke istri lainnya, begitu seterusnya sampai istri terakhir yang akhirnya benar-benar diceraikan.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Kisah-kisah seperti ini menyingkap betapa hukum sering kali lebih taat pada konstruksi sosial dan kepentingan laki-laki daripada menghadirkan semangat keadilan yang seharusnya menjadi inti ajaran agama.

Seperti dalam pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, kita perlu terus mengkritisi tafsir-tafsir fikih yang lebih menuruti budaya patriarkal daripada nilai rahmah yang telah Islam bawa. []

Tags: Beratfikihlaki-lakiperceraianperempuanSah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID